NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

GRANAT Tuding Jaksa Bertolak Belakang dengan Semangat Presiden Melawan Narkoba



Toni Eka Candra menandatangani surat laporan Granat.

BANDARLAMPUNG, KI - Tuntutan lima bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sekda nonaktif Kabupaten Tanggamus, Muchlis Basri dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah memberantas narkoba.

Hal tersebut disampaikan Ketua Granat Lampung Toni Eka Candra saat konferensi pers di Begadang Resto, selasa (28/3). Menurut Toni, Presiden Joko Widodo sudah keras berbicara terkait upaya pemerintah melawan sindikat narkoba.

Tidak hanya presiden namun Kepala BNN RI Komjen Budi Waseso juga keras melawan peredaran gelap narkoba. Pun demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta aparat penegak hukum lainnya.

Tapi sangat disayangkan Toni, geliat kampanye anti narkoba tersebut tidak dilihat oleh Jaksa sehingga menuntut Muchlis hanya lima bulan penjara.

"terkait tuntutan jaksa. Jaksa tidak melihat fenomena yang berkembang sebagaimana yang saya katakan tadi. Tidak melihat bagaimana pemerintah sudah ingin bersungguh-sungguh memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujar Toni Eka Candra kepada awak media.

Menyikapi hal itu, Granat Lampung memutuskan untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui surat nomor 005/B/Granat/Lg/III/2017 yang akan diserahkan langsung di Gedung Bundar pada rabu (29/3).

Empat perwakilan Granat berangkat ke Jakarta menyampaikan laporan tersebut dengan tujuan tuntutan jaksa tersebut dapat dikaji ulang dan jaksa yang menuntut segera diperiksa Kejagung.

Tuntutan jaksa yang hanya lima bulan penjara berakibat pada Vonis rendah Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni memutus perkara kepemilikan happy five ini satu bulan penjara.

"menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing satu bulan pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjung Karang pada (23/3) lalu.

Vonis satu bulan penjara tersebut juga dinilai tidak wajar sehingga para hakim yang menangani perkara ini pun turut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI melalui surat nomor: 006/B/Granat/Lpg/III/2017.

Pihaknya merasa perlu melaporkan hakim tersebut karena disinyalir perilaku hakim Granat nilai ada kekeliruan.

"bahwa putusan tersebut tidak mengindahkan rasa keadilan masyarakat karena menurut kami sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Nah ini dikhawatirkan dapat menumbuhkan pemakaian narkoba ditengah masyarakat. Dan ini pun tidak sejalan dengan pernyataan presiden yang mengatakan tidak hanya para sindikat dan bandar narkoba saja yang diberikan hukuman berat tetapi bagi para pengguna juga," papar dia

Masih menurut Toni, pemahaman mengenai korban narkoba ialah bila seseorang secara tidak sadar mengkonsumsi atau dicekoki narkoba sehingga ia menjadi ketergantungan, maka itu dapat dikatakan korban misalkan pelajar sekolah dasar (SD) yang dicekoki permen narkoba.

Namun kalau pelakunya orang dewasa dan dilakukan secara sadar maka itu tidak bisa disebut korban tapi pelaku penyalahgunaan narkoba seperti Muchlis Basri.

"Muchlis ini memakai untuk bekerja dan ke karaoke nah ini kan dengan sadar menggunakan. Kalau seperti ini terus terjadi hukum ini tajam kebawah tapi tumpul keatas, saya khawatir peredaran gelap narkoba di Lampung akan marak," jelasnya.

Perkara ini berawal dari Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana yang digerebek di Hotel Emersia oleh jajaran reserse narkoba Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti empat pil happy five yakni dua disaku celana Muchlis Basri dan dua butir di kotak kacamata Octarika. Menurut pengakuan keduanya, pil tersebut didapat dari Doni Lesmana.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes