Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP saat ini tengah bergulir di persidangan. Sejumlah nama disebut dalam dakwaan dan sejumlah saksi telah dihadirkan.
KPK menyebut akan ada tersangka baru dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Anggota DPR dari Fraksi PKS Refrizal meminta KPK harus bebas dari segala kepentingan politik dalam menangani kasus e-KTP.
"Seharusnya dia tidak terpengaruh pada penguasa atau kepentingan politik siapa pun. Atau KPK dipergunakan apakah untuk kepentingan politik atau pribadi, tidak boleh," ucap Refrizal dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP' di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Anggota DPR lainnya, Masinton Pasaribu, menilai kasus e-KTP ini rentan disusupi kepentingan politik. Ia mengibaratkan kepentingan politik itu sebagai 'penumpang gelap'.
"Jangan sampai ini digunakan penumpang gelap untuk mendegradasi orang, parpol, dan kemudian dakwaan mengambang. Ini menjadi sebuah peradilan sosial dan opini yang mendiskreditkan orang lain," kata Masinton.
Masinton menganggap persoalan e-KTP yang menyeret banyak nama anggota DPR dan tokoh politik itu mengambang dan belum jelas konstruksi hukumnya. Politikus PDIP itu pun mempertanyakan motif KPK membeberkan banyak nama dalam berkas dakwaan yang dibacakan di muka pengadilan.
"Soal dakwaan mengambang, konstruksi belum jelas, lalu ini tujuannya untuk siapa. Dakwaan yang namanya banyak disebut, pertanyaan adalah dakwaan yang masih bingung dan ngambang ini untuk keadilan atau apa," ujar Masinton.
Posting Komentar