Home » politik » KPU Pringsewu Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pringsewu Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati
Pringsewu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Pringsewu 15 Februari 2017 lalu.
Pasalnya, KPU masih menunggu surat keterangan dari Mahakamah Konstitusi (MK) yang menerangkan tidak adanya perkara perselisihan hasil Pilkada 2017.
Penundaan penetapan calon terpilih berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI Nomor 199 pada 3 Maret 2017 perihal tentang penetapan pasangan calon terpilih Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan penetapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sebelum berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No 3 tahun 2016 tentang tahapan penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada 2017 mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Maret 2017 ditunda. Rencananya baru akan dilaksanakan pada 13 Maret 2017 mendatang.
"Ya ditunda rencana penetapan calon terpilih tanggal 13 Maret 2017 ke atas sesuai surat edaran KPU RI yang memuat menuggu keterangan surat dari MK tentang tidak adanya gugatan," ungkap A. Andoyo, Senin (06/03/2017) kemarin.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang di gelar KPU Pringsewu pada tanggal 22 Februari 2017 lalu untuk Paslon Bupati nomor urut 2. Sujadi - Fauzi unggul dari kedua pesaingnya, dengan memperoleh 98.719 suara atau 45,96 persen.
Sedang paslon nomor urut (1) Ardian Saputra-Dewi Arimbi meraih. 76.154 suara atau 35,45 persen. Sementara paslon nomor (3) Siti Rahma - Edi Agus Yanto hanya memperoleh 39,934 suara atau 18,59 persen. (r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar