NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Putusan Hakim PN Tanjung Karang harus di Eksaminasi

Ketua Granat Bandar Lampung Anshori, SH.MH

BANDARLAMPUNG, KI - Ketua DPD Granat Bandar Lampung Gindha Anshori Wayka menuntut supaya dilakukan eksaminasi atas Putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Psikotropika Sekda nonaktif Kab Tanggamus Muchlis Basri.

Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat memeriksa dan menguji vonis satu bulan majelis hakim terhadap perkara narkoba Muchlis Basri oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pengawasan internal MA mengacu pada Surat Edaran/Instruksi MA No 1 tahun 1967 tentang eksaminasi.

Alasan tuntutan eksaminasi tersebut, lanjut Anshori, karena hasil kajian tim hukum Granat menilai ada ketidakwajaran pertimbangan majelis dalam putusannya. Terlebih pelaku tindak pidana tersebut merupakan pejabat publik.

Selain itu fakta persidangan pun mengungkap alasan Sekda nonaktif itu memakai Psikotropika jenis pil happy five semata untuk bersenang-senang.

Ia menjelaskan terkait ketidakwajaran yang ia maksud karena berkaitan dengan penyerahan obat ke pasien padahal faktanya soal kepemilikan happy five Muchlis sebanyak dua butir dan Octarika 2 butir.

"vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu dasar pertimbangannya yakni Pasal 60 ayat 5 UU no 5 tahun 1997 jo Pasal 37 ayat 1 dan 2. Itu berkaitan dengan penyerahan obat ke pasien atau sebagai pengguna dari apotek ke pasien. Itupun harusnya vonis yang dijatuhkan tiga bulan pidana penjara," ujar Anshori, selasa (28/3) usai Toni Eka Candra memaparkan pandangannya berkenaan dengan sikap Granat terhadap vonis sebulan majelis Hakim PN Tanjung Karang.

Vonis rendah Muchlis Basri diharapkan Anshori dapat menjadi pelajaran berharga semua pihak khususnya penegak hukum supaya berjalan sesuai prosedur. 

"siapapun dia, kebetulan saja contoh kasusnya Muchlis dan kawan-kawan tapi kita tidak ada tendensi apapun ya. Semua orang berhak untuk direhabilitasi tapi mekanismenya seperti apa, harus benar," tutur Dosen Pendidikan Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang itu.

Atas persoalan tersebut, pihaknya mengambil sikap untuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui surat nomor 007/B/Granat/Lpg/2017.

Kemudian terkait persoalan ini pihaknya menduga ada permainan atau skenario sehingga majelis hakim memutus rendah perkara tindak pidana narkotika.

"kita melihat ada ketidaksepakatan antara JPU dengan majelis hakim dalam hal memutus perkara ini. Tidak sepaham bahwa satu memiliki barang yang satu menyerahkan barang, jelas ringan dong karena itu menyerahkan barang," pungkasnya.

Perkara ini berawal dari Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana yang digerebek di Hotel Emersia oleh jajaran reserse narkoba Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti empat pil happy five yakni dua disaku celana Muchlis Basri dan dua butir di kotak kacamata Octarika. Menurut pengakuan keduanya, pil tersebut didapat dari Doni Lesmana.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes