NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Usut Proyek DKP 3,7M, Kejati Punya Kewajiban Moral.


Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Pasca desakan pegiat anti korupsi yang meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan breakwater senilai 3,7 Miliar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014 dan 2016, ditanggapi positif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menjelaskan, setiap laporan yang masuk selalu ditanggapi serta di Follow up. Oleh sebab itu pihaknya melihat terlebih dahulu materi laporan masyarakat.

"semua laporan apalagi kalau ada datanya sudah pasti langsung ke Pidana Khusus (Pidsus). Kalau cuma selembar dua lembar pernyataan yang dianggap laporan biasanya asisten suruh Kroscek dulu," kata Kasipenkum Kejati Lampung menjelaskan terkait dugaan korupsi DKP Provinsi Lampung, senin (27/3)

Irfan menambahkan, Korp Adhyaksa itu mempunyai kewajiban moral dan hukum, melihat semua dugaan korupsi khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Lampung.

"sepanjang itu Dinas Provinsi, ada kewajiban moral kita Kejati untuk melihatnya. Minimal minta konfirmasi ke daerah bener gak yang disampaikan demonstran itu," sambung dia

Meskipun belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Namun pihak Kejati menanggapi positif sehingga besar harapan masyarakat untuk dapat mengungkap perkara ini untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, Ketua GALAK Suadi Romli melaporkan secara resmi dugaan penyimpanan proyek DKP saat demonstrasi di Kejati Lampung. 

GALAK merupakan elemen gerakan yang terkenal corcern dalam mendukung penegak hukum memberantas korupsi minta laporan segera dituntaskan.

"jadi kegiatan itu kan proyek DKP Provinsi Lampung Rp 3,8 Miliar Tahun 2014. Nah untuk 2016 senilai Rp 3,7 Miliar sudah kita laporkan ke Kejati. Kita lihat sudah sejauh mana progresnya karena kan kalau tidak dikawal nanti banyak dugaan-dugaan. Kami selaku pelopor yang punya beban moral ke masyarakat," ujar Suadi Romli, kamis (23/3)

Lebih jauh dijelaskannya, kegiatan tersebut dikerjakan PT Haga Unggul Lestari. "hasil investigasi di Lapangan sangat memprihatinkan sehingga kami meragukan kualitas pekerjaan," sambung dia

GALAK juga mendesak kejaksaan supaya dapat secepatnya memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Hal ini berawal dari kegiatan Belanja Gedung dan Bangunan Breakwater TA 2014 dan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembelian Dermaga berupa Pembangunan Breakwater TA 2016 berada di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Romli memaparkan hasil investigasi di Lapangan yang sudah dilaporkan sebagai temuan awal yakni kondisi batu kedua proyek tersebut sudah berhamburan. Hal itu terindikasi telah terjadi pengurangan volume item batu.(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes