Asisten Intelijen Leo Simanjuntak dan Kajati Lampung Syafrudin |
BANDARLAMPUNG, KI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Syafrudin mengatakan jaksa sudah sesuai dalam menuntut Sekda nonaktif Tanggamus Muchlis Basri lima bulan penjara.
"Jaksa sudah on the track," ujar Kajati Lampung Syafrudin kepada kopiinstitute.com, rabu (29/3).
Pernyataan Kajati tersebut menanggapi protes Granat Lampung atas tuntutan yang dinilai rendah. Meski begitu ia menghargai sikap Granat sebagai kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
"biarkan mereka protes itu kan hak mereka tapi yang pasti kita juga tidak sembarangan dalam menerapkan pasal dalam dakwaan sampai tuntutan," sambungnya
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Wibowo menuntut ketiga terdakwa Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana lima bulan penjara. Menurut JPU, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10juta subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, Ketua Granat Provinsi Lampung Toni Eka Candra menilai tuntutan jaksa telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"terkait tuntutan jaksa. Jaksa tidak melihat fenomena yang berkembang sebagaimana yang saya katakan tadi. Tidak melihat bagaimana pemerintah sudah ingin bersungguh-sungguh memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujar Toni Eka Candra kepada awak media.
Menyikapi hal itu, Granat Lampung memutuskan untuk melaporkan jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui surat nomor 005/B/Granat/Lg/III/2017 yang akan diserahkan langsung di Gedung Bundar pada rabu (29/3).(Wendri Wahyudi)
Posting Komentar