Ilustrasi |
Kuala Lumpur - Interpol telah merilis red notice untuk empat warga Korea Utara (Korut) yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un. Keempatnya diyakini telah kembali ke Pyongyang, Korut sejak akhir Februari lalu.
"Kami telah mendapatkan red notice untuk empat pria Korea Utara yang ada di bandara saat kejadian," ujar Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar kepada wartawan, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Detik.com Kamis (16/3/2017).
Red Notice adalah sebuah permintaan untuk mencari keberadaan dan menangkap seseorang, yang kemudian akan diekstradisi. Ketika Interpol merilis Red Notice, ini berarti Interpol memberitahu seluruh negara anggota bahwa seseorang sedang dicari, dengan didasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dirilis negara yang mengajukan Red Notice.
Dalam situs resminya, Interpol menyebut Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Interpol menegaskan, pihaknya tidak merilis surat perintah penangkapan. Interpol merupakan kependekan dari Organisasi Polisi Kriminal Internasional, juga disingkat sebagai ICPO.
"Kami meyakini mereka telah kabur ke Pyongyang. Kami berharap bisa mendapatkan mereka lewat Interpol," kata Khalid soal empat warga Korut itu.
Khalid tidak menyebut lebih lanjut identitas empat warga Korut yang dimaksud. Namun The Star mengidentifikasi keempatnya sebagai Rhi Ji-Hyon (33), Hong Song-Hac (34), O Jong-Gil (55) dan Ri Jae-Nam (57).
Keempatnya diketahui masuk ke Malaysia secara terpisah, sekitar beberapa hari sebelum Jong-Nam tewas pada 13 Februari. Pada hari yang sama saat Jong-Nam tewas, keempat warga Korut ini terekam CCTV Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang menjadi lokasi pembunuhan Jong-Nam.
Pada hari itu juga, mereka kabur dari Malaysia. Empat warga Korut ini diyakini otoritas Malaysia, telah kabur ke Pyongyang via Jakarta kemudian lanjut ke Dubai, Uni Emirat Arab dan Vladivostok, Rusia.
Selain empat warga Korut yang telah kabur itu, Malaysia juga masih memburu tiga warga Korut lainnya yang juga diduga terlibat kasus ini. Ketiganya diidentifikasi sebagai Hyon Kwang-Song (44) yang merupakan diplomat senior Korut di Kuala Lumpur, Kim Uk-Il (37) yang merupakan staf maskapai Korut Air Koryo, dan Ri Ji-U (30) alias James yang tidak diketahui latar belakangnya.
Kepolisian Malaysia meyakini Jong-Nam (46) tewas diserang racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal. Dua terdakwa wanita dalam kasus ini -- Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) -- telah dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Persidangan Aisyah asal Indonesia dan Doan asal Vietnam tersebut akan kembali digelar pada 13 April mendatang.
Posting Komentar