NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Mendes PDTT Kukuhkan Satgas Saber Pungli


Jakarta :  Untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan beragam bentuk pungutan liar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT, Senin (06/03/2017) di Jakarta.

UPP tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.

"Di Kementerian ini, kita diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Apalagi kita juga turut membantu mengelola anggaran dana desa. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli," tegas Mendes PDTT Eko Sandjojo saat mengukuhkan anggota Satgas Saber Pungli Kemendes PDTT di Jakarta (6/3).

Menteri Eko menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,diantaranya adalah memiliki visi yang jelas, kekuatan transparansi, dan pelibatan masyarakat.

"Berdasarkan laporan dari KPK hingga Januari 2017 ini, telah masuk sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran," tambahnya.

Diakuinya bahwa penyebab utama permasalahan adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah karena masih minimnya transparansi pejabat pengelola dana desa, dalam hal ini kepala desa. Masih minimnya pemasangan rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana desa juga menjadi persoalan utama.

"Untuk itu, kita masih perlu meningkatkan lagi sosialisasi tentang dana desa dan penggunaan dana desa tersebut. Bukan itu saja, peran pendamping desa juga perlu ditingkatkan," ujarnya.

Menteri Eko meminta kepada anggota UPP Kemendes PDTT untuk membantu mengawasi praktik pungutan liar dimulai dari lingkungan Kemendes PDTT. Pemberantasan praktik tersebut, lanjut Menteri Eko, diyakini akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di negeri ini.

"Tugas kita adalah membantu mengurangi penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Pungutan liar menambah penderitaan masyarakat. Itulah yang harus kita berantas," tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito, yang ditunjuk menjadi Ketua UPP Kemendes PDTT mengatakan, tujuan dibentuknya UPP tersebut yakni untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah serius melaksanakan reformasi hukum. Kemendes PDTT merupakan kementerian ke 19 yang mengukuhkan UPP Saber Pungli di tingkat kementerian/ lembaga.

"Selain itu, agar personil yang ada dapat bergerak cepat dalam memberantas pungli yang ada dan membangun sistem pencegahan pungli yang terjadi," tutupnya.(rilis)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes