NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kemenhub: Tarif Atas-Bawah Taksi Online Lindungi Penumpang-Sopir

Ilustrasi
Jakarta - Aturan taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 32/2016 mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Pengaturan tarif melindungi penumpang dan sopir.  Hal ini ditegaskan kembali Kemenhub dalam akun Twitter resminya @kemenhub151 merespons cuitan seorang warga Twitter berakun @nerolla. 

"Pak Dirjen Hubdar. Bangsa Indonesia tdk boleh anti teknologi, kita harus ikut arus globalisasi.Cc @jokowi @KSPgoid @BudiKaryaS @kemenhub151," demikian cuit @nerolla seperti dilansir Detik.com

Merespons komentar 'anti teknologi', Kemenhub memberikan penjelasan. 

"Kemenhub anti teknologi? Kalau Kemenhub anti teknologi anda tidak bisa berkomunikasi dengan Kemenhub melalui twitter Kemenhub151 ini. Kemenhub anti teknologi? Di Kemenhub sdh ada perizinan online, sertifikasi online baik di sektor transportasi darat, laut maupun udara," cuit Kemenhub. 

"Kemenhub anti teknologi? Kalau anti teknologi, Kemenhub pasti tidak mendukung kereta api dan penerbangan pake sistem online. Kemenhub anti teknologi? Kemenhub saat ini sdg mendorong agar operator bus AKAP & operator kapal menggunakan sistem ticketing online," urai Kemenhub. 

Kemenhub menjelaskan revisi PM 32/2016 ini merupakan hasil kajian tim yang terdiri dari pemerintah, akademisi, komunitas, LSM, dan stakeholder terkait. Telah dilakukan 2 kali uji publik terhadap revisi PM 32 Tahun 2016 ini yaitu di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 dan di Makassar pada tanggal 10 Maret 2017.

"Pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tdk ada penaikan tarif seenaknya saat waktu-waktu tertentu. Waktu-waktu tertentu tersebut yaitu saat jam-jam sibuk dan saat permintaan tinggi," cuit Kemenhub.

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah dilakukan agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan ada keseimbangan atau kesetaraan dalam usaha angkutan. Seperti halnya di penerbangan yang juga ada tarif batas bawahnya, di usaha angkutan sewa khusus ini juga dibolehkan adanya discount.

Kemenhub juga mendorong taksi reguler untuk terus berbenah. "Bukan sekedar untuk bersaing dengan kompetitor tapi juga untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," cuit Kemenhub. 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes