NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Hattrick Mangkir , Polresta Tak Mampu Periksa M. Hazizi

Bandar Lampung, KI - Status tersangka yang ditetapkan kepada M. Hazizi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sampai saat ini hanyalah sebuah status tanpa ada pengaruhnya terhadap jalannya proses hukum terkait dugaan penipuan proyek senilai Rp 3,5 Miliar Kabupaten Lampung Selatan.

Terlebih Adik Kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu juga mempertontonkan gaya hattrict nya yang mampu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sikap tersebut seolah menunjukkan bahwa dirinya mampu mengangkangi hukum yang sejatinya harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum yakni kepolisian terhadap siapapun yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum.

Meski begitu, Polresta Bandar Lampung tetap tidak mengambil tindakan tegas berupa pemanggilan secara paksa atau menahan tersangka yang sama sekali tidak koperatif. Dalam perjalanan perkara ini, Demi Dinata selaku pelopor disebut telah mencabut laporannya berikut keterangan di Kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menjelaskan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan perkara ini sehingga meski para pihak sudah berdamai dan mencabut laporan namun kepolisian belum menghentikan penyidikan. 

"kita masih melihat perkembangan serta mempertimbangkan terkait sikap dalam perkara ini. Karena mereka sudah damai dan laporan sudah dicabut tapi kami belum menghentikan penyidikan," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono kepada Kopiinstitute.com, Selasa (14/3)

Murbani mengaku kesulitan dalam menangani perkara ini setelah pelapor mencabut laporan polisi di Polresta. Oleh sebab itu ia memberi isyarat seperti akan menghentikan penyidikan namun masih menunggu waktu yang dinilainya tepat.

"kita lihat nanti ya gimana kelanjutannya yang pasti kita sama-sama ikuti," tegas dia.

Untuk diketahui M. Hazizi merupakan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN yang dilaporkan ke Polresta karena diduga melakukan penipuan terhadap almarhum Syahruddin seorang kontraktor. 

Dalam prosesnya modus Hazizi menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 3,5 miliar, namun untuk mendapatkan proyek tersebut ia meminta Almarhum Syahruddin menyetor uang senilai Rp 515 juta.(WW)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes