NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pemkab – DPRD Lamtim Sepakati KUA PPAS 1,7T

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, M.Si.,M.Kn.,Ph.D.,dan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif usai menandatangani MoU KUA PPAS.
SUKADANA, (Kopiinstitute.com) - Bupati Lampung Timur, Chusnunia selaku pihak eksekutif dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ali Johan Arif selaku pihak legislatif menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna Tingkat II. di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin ( 16/10/2017 ).

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera, Asisten Kepala Bidang Administrasi Umum, Wan Ruslan Abdul Gani, Inspektur, Nurdin Sifrizal, Pabung 0411/LT, Mayor Joko Subroto serta jajaran pimpinan DPRD Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Hendri Nurhadi, dan Nawawi Iskandar.

Chusnunia menyampaikan proyeksi pendapatan tahun 2018 mencapai Rp.1.700.279.963.000,00 (Satu trilyun tujuh ratus milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Dengan sektor penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Berdasarkan proyeksi pendapatan dan penerimaan pembiyaan daerah tersebut, dana yang tersedia guna membiayai belanja daerah pada tahun anggaran 2018 adalah Rp.1.750.279.963.000,00 (satu trilyun tujuh ratus lima puluh milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ).

Dengan sektor belanja tidak langsung diproyeksikan sebesar Rp.1.109. 069.438.181,00 (satu trilyun seratus sembilan milyar enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluhsatu rupiah), sedangkan untuk belanja langsung pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp.641.210.524.819,00 (enam ratus empat puluh satu milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).

"kerjasama antara Pemerintahan Daerah dan DPRD merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, guna terciptanya good governance sesuai harapan dan aspirasi masyarakat," ungkapnya.(RA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes