Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, KI - Pembangunan flyover MBK Jalan ZA Pagar Alam - Teuku Umar tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penegasan ini yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) karena terus melanjutkan pembangunan meski tidak memiliki izin.
Direktur Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Iwan Zarkasi mengultimatum supaya pihak Pemkot segera dapat menunjukkan dokumen terkait perizinan sebagai syarat pembangunan yang berada diatas Jalan Nasional.
Melihat sikap Pemkot yang tetap bersih kukuh membangun membuat Ditjen Bina Marga akan melakukan konfirmasi persyaratan yang perlu diselesaikan, sampai syarat kelengkapan dokumen berikut nota kesepakatan (MoU) para pihak.
"Ini agar kita menghormati semua pihak, dan tetap harus memenuhi persyaratan. Ketika tidak, yah bisa dihentikan," ujar Dirjen Jembatan Iwan Zarkasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/8/2017).
Dijelaskan oleh Iwan, dokumen persyaratan dan perizinan yang harus yang saat ini menjadi masalah bagi Pemkot bukanlah sikap sewenang-wenang Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Kota. Namun, dalam kerangka berbangsa dan bernegara, sambung dia, negara berdasarkan hukum dan kepentingan bersama.
Permasalahan perizinan beserta dokumen kelengkapan lainnya yang menjadi masalah bukan karena ingin menghambat, tapi jika semua aturan dipatuhi maka permasalahan flyover tidak akan terjadi jelas Iwan.
"Tapi seandainya terjadi, dimana persyaratan belum sempurna, siapa yang mau bertanggung jawab, karena itu diatas jalan Nasional. Kemudian ada yang namanya pengendalian lalu lintas secara umum, ini kan juga harus ada," papar Iwan.
Iwan Zarkasi menganaligokan seseorang yang hendak membangun rumah pun tetap harus memiliki persyaratan misalkan berada ditanah milik sendiri, tetangga diberitahukan serta pakai etika layaknya orang timur.(wen)
Posting Komentar