Ilustrasi Flyover |
Hingga kini Pemkot sudah menyiapkan alat berat dan tiang pancang di beberapa titik, yakni flyover dipertigaan Jalan Sultan Agung-ZA Pagaralam, underpass dekat Universitas Lampung, dan pertigaan Jalan Pramuka.
Ketentuan tersebut termuat dalam surat BBPJN Nomor PW 04.01-BB5/145 tanggal 26 Mei 2017, tentang pelaksanaan flyover/underpass di ruas jalan nasional Kota Bandar Lampung.
"Jadi memang hasil rapat pada 6 Maret 2017 itu, Pemkot enggak boleh bangun flyover dan under pass di jalan nasional sebelum status jalannya beralih ke kota," kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) Lampung Ryandar usai mengikuti rapat terpadu di ruang rapat Asisten II Pemprov Lampung, Selasa (6/6).
Disnggung apakah Pemkot melanggar kententuan karena sudah mulai membangun tetapi belum ada sama sekali izin dan dokumen pembangunan, Ryandar enggan berkomentar.
"Kalau kami cuma pelaksana aja, pengambil kebijakan BBPJN," tandasnya.
Terkait pembangunan flyover Mal Boemi Kedaton (MBK) pada rapat bersama BBPJN dengan Pemkot 6 Maret 2017. Antara lain isinya agar Pemkot menyampaikan dokumen readines criteria seperti field dtudy, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) guna dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh BBPJN V dan Direktorat Kompetensi, Direktorat Jenderal Bina Marga.
Masih menurut Ryandar, pihak Pemkot saat ini belum menyelesaikan dokumen terkait flyover. Selain itu, ia mengatkan tidak ada tenggang waktu untuk menyetorkan dokumen seperti, DED, FS, Amdal, UKL-UKP, hingga Andalalin, tetapi diharapkan dokumen tersebut diselesaikan segera baru melakukan pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan flyover sudah dilakukan bahkan menutup bagian badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.(***)
Posting Komentar