NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Transmart Belum Miliki Amdal

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Pusat perbelanjaan modern Transmart Carrefour yang sedang dalam tahap pembangunan belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung, Fitter Syahbudin. Bangunan yang berada diwilayah Way Halim itu hingga kini terus meski belum mengurus dokumen Amdal.

“Amdal itu kan proses perencanaan, bukan langsung memasang batu pertama sedangkan Amdalnya malah tidak ada. Dan ini akan kami awasi terus terkait hal tersebut,” kata Fitter, Selasa (13/6).

Fitter menjelaskan pembangunan Transmart izin lisensinya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Meski pengerjaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

“Kami (Pemprov) juga memiliki kewajiban untuk mengawasi. Seharusnya, pembangunan itu belum dilakukan. Lah ini sudah hampir selesai. Pemkot seharusnya lebih peka dalam hal ini,” terang dia.

Disisi lain, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan mengutarakan, Pemerintah Bandar Lampung semestinya memikirkan dampak lingkungan sehingga tidak menghabiskan lahan yang berpotensi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk lahan pembangunan Transmart di Way Halim.

“Kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang, RTH di Bandar Lampung baru dipenuhi 21%. Itupun yang privat 9%, sisanya ruang publik. Artinya ada kewajiban pemkot untuk memenuhi RTH 30%. Nah, 21% itu sudah termasuk di dalamnya lahan yang sekarang akan dibangun Transmart. Jadi asumsinya, berkurang sekitar 12 hektar,” ujar Hendrawan.

Beberapa lahan yang bisa dijadikan ruang publik, sambung Hendrawan, seharusnya lebih diutamakan menjadi ruang terbuka yang kewenangann pengaturan tata ruang kota berada pada Pemerintah Kota. Sedangkan Walhi hanya bisa memberi masukan.

“Lokasi itu, dulunya hutan kota, jadi bagusnya memang menjadi RTH. Selain itu, ada beberapa tempat yang berpotensi jadi RTH seperti di kawan perbukitan, pesisir dan lainnya,” papar dia.

Terpisah, Pengembang Transmart Carrefour Way Halim Bandarlampung, mengklaim, pihaknya telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurut Nainggolan, Safety Officer PT Adhi Persada Gedung, dokumen tersebut telah didapat sebelum proses land clearing.

“Kami tegaskan sudah punya dokumen Amdal. Makanya, kami berani memulai proses pembangunan. Dokumennya ada di (tangan) kami. Itu dokumen perusahaan, jadi saya tidak bisa tunjukan,” ucapnya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes