NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kontrol Ritme Perkara, Penyidikan Kasus Arinal Djunaidi Belum Menetapkan Tersangka.

Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi
BANDARLAMPUNG, KI – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 480juta.

Dalam prosesnya, pihak kejaksaan sangat berhati-hati menangani serta memeriksa para saksi-saksi sampai dengan belum adanya penetapan tersangka menimbulkan asumsi publik bahwa kasus Arinal Djunaidi dalam kendali atau control pihak tertentu.

Saat ini, sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin, pihaknya masih mencari orang yang dianggap paling bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang kemudian dianggap sedang mengatur ritme perkara sehingga perkara ini dalam kendali sepenuhnya, terlebih  Arinal sebagai Ketua Partai Politik yang akan mengikuti Pemilihan Calon Gubernur Lampung.

“Masih dalam penyidikan tapi kita lagi cari siapa yang paling bertanggungjawab. Akan kita sampaikan kalau memang kita dapatkan alat bukti yang cukup kira-kira siapa yang bertanggungjawab,” kata Syafrudin, selasa (13/6) malam.

Sedangkan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi enggan menanggapi kasus yang sedang dihadapinya. Saat dikonfirmasi dirinya mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi ditemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Meski telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi dalam perkara tersebut.

Hal tersebut diungkap sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Kejati dapat mengungkap seterang-terangnya perkara korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Disisi lain, dugaan adanya pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, sumber tersebut tidak berkomentar. Akan tetapi dikatakannya bahwa keterlaluan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat berlaku surut.

Perkara ini berawal dari indikasi korupsi yang diduga dilakukan Arinal itu saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung. Dalam laporan disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya lebih pada memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.

Sekdaprov Arinal Djunaidi saat itu merangkap Tenaga Ahli (TA). Namanya ditahun 2015 pernah muncul sebagai tenaga ahli mwski ia menjabat Sekretaris Daerah (Sekda).(Wen)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes