NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Apakah Gubernur Pernah Menghambat Pembangunan Flyover Di Kota Bandar Lampung?

Kapolda Lampung Irjen (Pol) Sudjarno dan Kapolresta Bandar Lampung Kombes (Pol) Murbani Budi Pitono memantau penghentian aktifitas pembangunan flyover disertai pembongkaran material.
Kopiinstitute.com – Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo tidak pernah menghambat pembangunan flyover di Kota Bandar Lampung.  Dari beberapa flyover yang dibangun sebelumnya yang memakai jalan provinsi tidak satupun mendapat hambatan.

Flyover yang dibangun diatas jalan provinsi itu diantaranya flyover Gajah Mada – Antasari, Juanda – Gajah Mada, Sultan Agung – Korpri dan Kimaja – Way Kandis. Keempatnya bahkan telah selesai dan dalam proses pelaksanannya dilakukan sesuai prosedur.

Lantas kenapa ketika bangun di jalan negara Pemkot Bandar Lampung ugal-ugalan tidak mengikuti prosedur dengan bersih keras melaksanakan. Untuk melegalkan pembangunan itu dalam beberapa kesempatan Walikota Bandar Lampung Herman HN memberikan pernyataan dengan mengatakan “orang mau membangun kok dihambat”.

Parnyataan Walikota itu membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempertanyakan kepada Gubernur mengenai jalan negara yang dibongkar untuk flyover. 

Setelah melihat permasalahan secara utuh, Kementerian PUPR melalui Surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Direktorat Jenderal Bina Marga menerbitkan Surat No PW.04.01 Bb3/145 tertanggal 26 Mei 2017 tentang perintah penghentian aktifitas pembangunan Flover Mal Boemi Kedaton di Ruas Jalan ZA Pagar Alam – Teuku Umar sambil menunggu terpenuhinya kelengkapan persyaratan dokumen Readiness Criteria  (FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan ANDALALIN).

Pemerintah Bandar Lampung tidak memiliki dokumen persyaratan lalu disusul Surat penghentian, disaat itulah Gubernur Lampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus mengamankan kebijakan itu. Sikap Gubernur tidak ada tendensi apapun terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga tidak ada kaitan dengan situasi politik Lampung menjelang Pilgub 2018.

Hanya saja mengingatkan Pemerintah Bandar Lampung jangan sampai terjadi lagi seperti kasus rekayasa lalu lintas ala Herman HN yang akhirnya harus dibongkar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Pemerintah Kota Bandar Lampung membangun di jalan provinsi sangat prosedural tapi saat di jalan negara tidak prosedural. Perbedaan cara inilah yang kemudian menjadi pertanyaan besar apakah Herman HN menganggap dirinya merah dan penguasa juga merah sehingga bangun di jalan negara boleh menabrak aturan dan boleh bangun tanpa proses.

Untuk kita ketahui bersama bahwa pembangunan flyover salah satu mata anggaran yang direvisi tim asistensi Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah dicoret oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depdagri.

Oleh sebab itu, seharusnya Walikota Herman HN faham dengan APBD nya yang sudah dievaluasi Gubernur. Sementara dalam APBD Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2017 tidak ada mata anggaran flyover karena diwajibkan membayar tunggakan sertifikasi, dana bos, utang jamkeskot di RSUAM 8 Miliar, dana bantuan sosial, insentif RT babinkamtibmas dan babinsa.

Pemkot pun masih punya kewajiban membayar milyaran tunggakan dana biling SD, SMP dan SMU era dikelola Pemerintah Kota. Terkait rakyat yang dijadikan alasan Herman HN, rakyat mana yang diperhatikannya ketika ngotot bangun flyover? 

Sedangkan para guru yang belasan ribu jumlah dana sertifikasinya masih dicicil, anak sekolah miskin dalam biling belum membayar serta puluhan ribu rakyat bandar lampung ditelantarkan atas nama pembangunan agar tidak macet. sebagai tambahan masih banyak juga para kontraktor yang belum dibayar pihak Pemkot Bandar Lampung dan Pengusaha Reklamasi yang terjerat tanpa kejelasan.(Wendri Wahyudi)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes