ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, KI - Dua tersangka korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014, Slamet Riadi Chan (rekanan) dan Wilson (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) urung menjalani pemeriksaan perdana ditingkat penyidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andrie W Setiawan mengaku belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Namun berdasarkan sumber di Korp Adhyaksa, pemeriksaan dua orang tersebut sedianya akan dilakukan hari ini (7/5).
“Saya belum tahu, coba saja cek dengan kasipidsus nya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung, Syafie belum dapat dihubungi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung Syafei mengatakan, penyidik telah membuat nota penetapan tersangka yang telah ditindaklanjuti. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, WS (PNS Dinas PU Bandarlampung) dan SR (rekanan).
Syafei menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi terkait penetapan dua tersangka tersebut.
“Sesuai sprin 03 dan 04 tanggal 19 April 2017, maka kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi yang pernah kami periksa pada saat itu. Kami akan mulai pemeriksaan pada 2 Mei 2017 mendatang,” katanya.
Posting Komentar