NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Fakta Persidangan Terima 600juta. Indra Ismail Berlagak Pilon. Ini Gaya Indra.

Indra Ismail saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
BANDARLAMPUNG, KI - Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Indra Ismail yang disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 600juta berlagak pilon. Dana yang disebut Edwar Hakim diberikan pada Indra merupakan balas jasa karena telah meloloskan program proyek siswa miskin dalam pembahasan paripurna DPRD Lampung.

"Ah sudah enggak ada lagi masalahnya. Fakta persidangan tanya yang lain saya enggak ngikutin yah," ujar Indra Ismail saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, selasa (6/6/2017).

Menurut Indra kasus yang menyebut dirinya sudah tidak ada masalah. Tapi disisi lain masih berjalan proses hukum dua tersangka yakni Reza Fahlevi - Diza Noviandi yang tentu disinyalir memiliki keterkaitan dengan dirinya karena masih satu kasus antara Kasus Mantan Kadisdik Lampung yang ditangani Kejagung dan dua tersangka itu yang ditangani Kejati Lampung.

Tak perlu heran. Sebab berlagak pilon sudah menjadi gaya Indra Ismail dalam menjelaskan kasus ini seperti sebelumnya pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tertanggal 21/6/2016.

"bagaimana proses pembahasan serta peran anda selaku anggota dewan. Sebab ada terdakwa yang menyebut saksi berperan dan juga menerima sejumlah uang," kata JPU Vellya dalam persidangan.

Dengan gayanya, Indra mengaku tidak tahu. "pembahasan itu dalam rapat paripurna DPRD masa saya dulu. Nah tugas saya hanya membahas," jawab Indra dihadapan Ketua Majelis Hakim Syamsudin.

Indra pun mengaku tidak pernah memeriksa secara detail draf penetapan anggaran saat pengesahan sesuai keterangannya di Pengadilan tertanggal (19/5/2016) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Yuliansyah Rasyid.

"kami hadirkan saksi ke persidangan karena yang bersangkutan ada dibalik pekerjaan yang dikerjakan terdakwa Edwar. Dan turut menerima aliran dana berdasarkan hasil penyelidikan. Saksi sudah kami periksa saat penyidikan, untuk itu kami hadirkan ke dalam persidangan," terang tim JPU yang diketui Deddy.

Indra Ismail merupakan satu-satunya pihak yang tidak diproses terkait dugaan keterlibatannya berdasarkan fakta Persidangan dan hasil penyelidikan Jaksa. Ia pun sampai hari ini masih belum tersentuh hukum sementara pihak lainnya termasuk Reza Fahlevi dan Diza Noviandi sudah diproses dan akan kembali menjalani persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan memproses Indra Ismail setelah tim jaksa merampungkan pemeriksaan Reza-Dino tersangka dugaan korupsi proyek siswa Miskin Rp 17,7 Miliar Dinas Pendidikan Lampung TA 2012.

“Terkait para pihak yang disebut menerima aliran dana pasti kita dalami. Semua fakta persidangan kita perhatikan apalagi kan tidak mungkin legislatif itu bekerja dan mengambil keputusan sendiri,” kata Kajati Lampung Syafrudin.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, penyidik memeriksa Indra Ismail setelah berkas perkara Reza-Dino dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

"kita selesaikan dulu berkas dua tersangka lainnya baru lanjut ke tahapan berikutnya. Yang pasti kalau pimpinan sudah mengatakan akan mengusut maka pasti diusut," terang dia.

Perkara ini berawal dari Proyek Pengadaan Perlengkapan Siswa Miskin Rp 17,7 Miliar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012. Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yang keempatnya sedang menjalani pidana penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya Reza Fahlevi dan Diza Noviandi sudah ditetapkan tersangka menuju proses persidangan. Kasus ini masih menyisakan Indra Ismail yang diduga kuat terlibat dan turut serta berdasarkan fakta persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.(Wen)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes