NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Tuntut Ganti Layak, Warga Bumi Ratu Halangi Eksekusi Lahan.



PRINGSEWU, KI - Eksekusi terhadap 17 bidang milik 11 warga bumiratu untuk kepentingan pembangunan bendungan Way Sekampung akhirnya dapat terlaksana setelah sebelumnya terjadi penghadangan oleh pemilik lahan.

Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai pelaksana eksekusi didampingi aparat kepolisian dari Polres Tanggamus sempat mendapatkan perlawanan dari warga yang merasa tidak diuntungkan dalam proses ganti rugi tersebut.

Berdasarkan permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, maka eksekusi pun tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Perwakilan warga, Kisno mengatakan sudah mengajukan gugatan namun sampai hari ini belum ada keputusan. Oleh sebab itu warga merasa diperlakukan tidak adil sehingga saat ekaekusi dilaksanakan warga beramai-ramai melakukan penghadangan.

"Kami minta majelis hakim memperhatikan nasib kami, kami mendukung program pemerintah demi kesejahteraan bersama tetapi jangan lantas mengorbankan kami yang juga warga indonesia,"ucapnya (15/6)

" warga minta ganti layak bukan ganti rugi dan selama proses ini warga tidak pernah diajak berunding sehingga warga tidak ada pilihan, tentunya ini melukai azas keadilan," kata dia.

Sementara itu, warga yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan ada kejanggalan dalam proses penghitungan nilai ganti rugi yang dilakukan oleh tim apparsial.

"tanah milik mastinah dan tanah milik wastiyem luasnya sama yaitu 2.808 m2.  Jenis tanam tumbuhnya pun sama, hanya selisih 6 batang pohon kelapa, namun nilai ganti ruginya berbeda dengan nilai selisih hampir 45 Juta lebih. Ini menunjukan ketidak profesionalan tim appersial yang ditunjuk pemerintah," urai Kisno

Kami lanjut untung, atas nama perwakilan warga akan melayangkan surat kepada presiden Jokowi untuk memberikan kepada warga yang lahan tanam tumbuhnya terdampak agar mendapatkan keadilan.

"Harapanya warga mendapatkan ganti layak atas tanah dan lahan mereka yang terkena pembebasan,"pungkasnya.(NA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes