Ilustrasi |
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Deddy Hermawan mengatakan, dimasa sekarang ini tidak tepat masih adanya pasien yang ditolak. Karena pasien yang hendak berobat membutuhkan perawatan cepat dan tidak bisa ditunda.
"apapun alasannya tidak boleh menolak pasien yang mau berobat, namanya darurat sakit tidak bisa ditunda. Kalau penolakan itu terjadi di Puskesmas maka Puskesmas tersebut harus dievaluasi," jelas Deddy Hermawan, sabtu (10/6)
Ia menambahkan, peristiwa penolakan pasien ini harus disikapi serius yakni Inspektorat Bandar Lampung memeriksa pihak-pihak di Puskesmas Kemiling. Selain itu juga Ombustman harus turun supaya peristiwa ini menjadi peristiwa terakhir pasien yang ditolak di Bandar Lampung.
"Pelayanan Puskesmas juga harus bisa mengantisipasi berbagai kasus-kasus seperti ini sehingga tidak ada lagi penolakan terhadap pasien. Karena pasien itu warga Bandar Lampung yang harus dilayani Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai unit pelayanan kesehatan paling bawah tidak boleh menolak pasien," papar Deddy.
Peristiwa ini terjadi saat Sunadi membawa anaknya yang mengeluh sakit dibagian telinga. Setelah menunggu beberapa lama tidak juga dilayani dan tanpa alasan menyuruh pasien tersebut kembali pada hari berikutnya (hari ini).
Kasus pelayanan kesehatan pernah terjadi di Bandar Lampung, saat itu RSUD DR A DADI TJOKRODIPO membuang pasien ke sebuah gardu didaerah Sukadanaham, Bandar Lampung.
Kasus pelayanan kesehatan pernah terjadi di Bandar Lampung, saat itu RSUD DR A DADI TJOKRODIPO membuang pasien ke sebuah gardu didaerah Sukadanaham, Bandar Lampung.
Posting Komentar