NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Bandar Lampung Perlu "Traffic Manajement" bukan "Flyover".

Ilustrasi: Pekerja sedang membongkar Pembangunan Flyover MBK Ruas Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar.
BANDARLAMPUNG, KI - Masalah kemacetan di Kota Bandar Lampung tidak mampu diatasi Pemerintah Kota sehingga perlu menyusun kebijakan strategis untuk membebaskan masyarakat dari kemacetan.

Ketidakmampuan itu dilihat dari kebijakan yang diterapkan sebelumnya yang sampai hari ini masih tidak menunjukkan perubahan apapun. Transportasi massal dengan mengusung Bus Rapit Transit (BRT) adalah salah satu contoh kebijakan gagal Pemerintah Bandar Lampung dalam mengatasi kemacetan.

Untuk mengatasinya, para akademisi, budayawan, praktisi serta stakeholder merekomendasikan Pemerintah Bandar Lampung menyusun urban design Bandar Lampung sebagai kota besar.

Rekomendasi dihasilkan dalam kesimpulan diskusi mengenai penanganan kemacetan di Bandar Lampung yang digelar di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung.

"Dibutuhkan political will kepala daerah untuk lebih melibatkan partsipasi warga dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Dalam mengatasi masalah transportasi, selain permasalahan moda dan prasarana, diperlukan traffic management yang komprehensif melalui pendekatan kawasan. Juga, perlu pengaturan dan perubahan habitat masyarakat dengan membuat role system yang tepat," kata Kepala Balitbangda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, Rabu (21/6/2017).

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Profesor Titi Liyani berpendapat, upaya mengatasi kemacetan kota tidak serta merta membangun flyover. 

"Perlu traffic management yang tidak semata di spot-spot tertentu, tapi dengan pendekatan kawasan. Beberapa jalan lokal bisa dioptmalkan. Traffic signal bisa dioptmalkan, sebelum melangkah ke interchange atau flyover. Masih banyak yang bisa dilakukan sebelum membangun interchange. Semua perlu dibangun manajemennya secara kawasan, tidak di spot-spot tertentu," jelas Prof Titi Liyani. 

Ditambahkan, Novi dari Kantor Pengawasan dan Perencanaan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN) pengajuan pembangunan flyover belum lengkap. 

Dijelaskan dia,  upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) dan analisa dampak lalu lintas (andalalin) baru diserahkan beberapa hari lalu. Namun detail enggineering design (DED), menurut Novi belum diserahkan. 

Proyek itu, kata dia, harus diawali pengajuan surat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Kantor P2JN kemudian menindaklanjutinya   dengan mengirim surat perihal kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi Pemkot. 

"Harus ada feasibility study (FS) terlebih dahulu. Namun saat P2JN  mulai mengasistensi DED, ternyata FS belum ada. Tidak adanya FS tersebut menjadi   pertanyaan P2JN, karena DED baru bisa mulai setelah ada FS. Pemerintah Kota  kemudian  melakukan FS bersamaan dengan DED. Proses tersebut belum selesai, tetapi pembangunan sudah dimulai," urai Novi.

Sedangkan akademisi Teknik Sipil Universitas Lampung, Anshori Djausal menilai, dari sudut pandang keinsinyuran pembangunan flyover simpang Mal Boemi Kedaton (MBK) sangat terburu-buru. 

Menurut Anshori yang juga dikenal sebagai budayawan itu, pengambilan keputusan persimpangan tidak boleh terburu-buru, karena persimpangan menyangkut kepentingan publik. Ia menilai sebelum pembangunan flyover seharusnya membuat rencana detail tata ruang kota (RDTRK). 

"Seperti apa rancangan pembangunan gedung di jalur itu? Investor harus mengikuti. Karena tidak ada desainnya, pembangunan menjadi liar.  Membangun Bandar Lampung, perlu perancangan yang utuh sebagai sebuah kota. Tidak sepotong-sepotong seperti sekarang. Menata kota bukan hanya membangun fisik," terang Anshori. 

Senada dengan Anshori, persimpangan menurut Titi Liyani merupakan komponen penting dalam jaringan jalan. Kasus simpang MBK harus ditangani secara kawasan. 

Di Jalan Sultan Agung ada rel kereta api. Hal ini menurut Titi belum dilihat oleh Pemkot dengan pembangunan flyover dan hanya dilihat dari aspek satu titik. 

"Padahal ada banyak titik kawasan," ujar Titi yang juga dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) itu.

Di sisi sosial, dosen dan pengamat sosial Budi Harjo mengatakan mengambil kebijakan, apalagi menyangkut kepentingan publik, tidak bisa hanya berdasarkan kewenangan atau otoritas. 

"Tidak boleh dilakukan terburu-buru dan tidak didasarkan pemahaman yang komprehensif," kata Budi.   

Tiga dimensi dalam pengambilan kebijakan publik, yaitu bagaimana pemerintah mendidik masyarakat melalui prosespar partipasi, melibatkan otoritas keilmuan, dan kewenangan birokrasi. 

"Pemerintah tidak boleh meminggirkan peran akademisi. Teori dan ilmu penting sebagai dasar membuat kebijakan. Penting memperhatikan dan mempertimbangan perilaku masyarakat," kata Budi. (***)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes