NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Catatan Pagi: Dr (cand) Yusdianto Alam. "APBD Bandar Lampung Bukan Untuk Flyover".

Akademisi Universitas Lampung Yusdianto Alam.
Kopiinstitute.com - Pembangunan flyover tidak serta merta dibangun atas keinginan membabibuta kepala daerah semata. Namun lebih karena kebutuhan mendesak yang sangat penting untuk terlaksananya lalu lintas yang lancar aman dan selamat.

Akademisi Universitas Lampung Yusdianto dalam catatan paginya menjelaskan, bila tetap dipaksakan pembangunan flyover sebaiknya didahului oleh kajian akademis terkait kepadatan lalu lintas jalan nasional tersebut. 

"Kajian teknis akademis tersebut bisa berupa DED (detail enggering desain) flyover tersebut sehingga pembangunannya tidak menabrak dan mengabaikan aturan hukum dan teknisnya," kata Dr (cand) Yusdianto, sabtu (3/6)

Selain itu pada saatnya nanti setelah flyover sudah dibangun diperlukan uji laik fungsi flyover oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub terkait dengan perlengkapan jalannya yang sesuai peraturan perundangan. Intinya Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembangunan sarana dan prasarana dijalan nasional tidak mengikuti aturan hukum. 

Kemudian yang lebih penting lagi yaitu apakah peruntukan APBD Bandar Lampung dapat dialokasikan untuk pembangunan flyover dijalan nasional? Apa aturan hukumnya yang membolehkan pembangunan flyover di jalan nasional dengan menggunakan uang APBD?

Bukankah akan menjadi temuan bila APBD tidak sesuai dengan alokasi pemanfaatannya yang intinya APBD tidak dibenarkan dialokasikan ke jalan nasional apalagi terkait pembangunan fly over.

APBD boleh dialokasikan ke jalan nasional apabila memang ada hal-hal dijalan nasional telah diserah terimakan operasionalnya ke pemda setempat. Akan tetapi hanya untuk perbaikan dan perawatan.

Selama ini kan APBD tidak pernah digunakan untuk membangun atau memperbaiki jalan nasional kan? Karena tidak sesuai peruntukan. aturannya ada di pengelolaan keuangan daerah. 

Namun berbeda halnya jika flyover yang melintasi jalan nasional seperti di by pass maka itu boleh aja. Sebab tanah yang dipakai adalah milik pemerintah daerah dari dan ke ujung fly over.

Tapi kalau pembangunan flyover di jalan nasional. Nah ini yang perlu klarifikasi dan izin dari pemerintah pusat. 

Kejadian ini pemkot perlu diberikan sanksi oleh pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika pembangunan menggunakan APBD dijalan nasional.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes