![]() |
Ilustrasi Larangan UN SWISSINDO |
Para debitur tersebut akan dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Empat modus penipuan berkedok penawaran pelunasan kredit yang kerap digunakan UN Swissindo, diantaranya mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian mereka mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
Setelah mendapatkan korban, lalu meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Terakhir meminta korban mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Waspada Investasi OJK, Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi dengan jumlah kerugian Rp 1,3 miliar (sebanyak 11 nasabah), Cirebon dengan kerugian Rp 4,02 miliar (76 nasabah), dan Purwokerto sebanyak Rp 2,8 miliar (25 nasabah).
Pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.
Setelah mendapatkan korban, lalu meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Terakhir meminta korban mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Waspada Investasi OJK, Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi dengan jumlah kerugian Rp 1,3 miliar (sebanyak 11 nasabah), Cirebon dengan kerugian Rp 4,02 miliar (76 nasabah), dan Purwokerto sebanyak Rp 2,8 miliar (25 nasabah).
Pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.
Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau paperless sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.
Selain itu, perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank, seperti dilansir Republika.co.id 5 Juni 2017.
Pada tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.(Republika.co.id/Kopiinstitue.com)
Pada tanggal 2 Maret 2017, telah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan 6 Laporan Kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh 6 Prime Bank oleh Penyidik OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri.(Republika.co.id/Kopiinstitue.com)
Posting Komentar