BANDARLAMPUNG, KI - Surat dari Pemerintah Pusat yang ditujukan pada Pemerintah Kota Bandar Lampung mengenai penghentian aktifitas Pembangunan Flyover MBK Ruas Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar telah dilaksanakan dengan dibongkarnya bangunan Flyover.
Namun, penghentian pembangunan tersebut tidak diterima Walikota dengan lapang dada sehingga mulai Kalap dengan mengajak masyarakat Kota Tapis Berseri ini melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikannya di Gedung Semergou pada, (21/6/2017). Perlawanan terhadap pemerintah Pusat ini karena Pemkot belum mampu memenuhi persyaratan pembangunan sesuai aturan perundang-undangan sehingga memaksakan membangun tanpa proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap ini tentunya memunculkan pandangan bahwa Walikota mulai tidak rasional. Hal itu dilihat dari pernyataan yang muatannya diduga memprovokasi masyarakat, yang sebelumnya pernah dilakukan saat tidak legowo menerima predikat dari Pemerintah Pusat terkait Bandar Lampung Kota Kotor tahun lalu.
Kini, sikap yang sama mulai terlihat kembali. Ini tentunya menjadi keanehan dalam hal pengelolaan pemerintahan yakni mulai tidak terencananya Pembangunan Flyover, tidak adanya mata anggaran Flyover sampai bersih kukuh meminjam dana ke PT SMI yang diketahui bunganya sangat tinggi kisaran 7 persen dari nilai pinjaman.
Bunga 7 persen tersebut dalam suku bunga bank termasuk tinggi dengan tenor lima tahun. Padahal jabatan Walikota tidak sampai lima tahun artinya akan meninggalkan beban hutang.
Sementara, ajakan Walikota tersebut ditanggapi warga Bandar Lampung yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan santai.
"kami juga warga Bandar Lampung tapi ngapain ngikut-ngikut urusan Flyover walau diajak Walikota sekalipun. Kalau bener sesuai aturan pasti lancar gak mungkin Pemerintah Pusat melarang tapi kalau gak ngikutin aturan ya aneh ya kok giliran susah ngajak-ngajak warga. Kami aja diatur pak Wali ketat soal bayar PBB, asal tau aja kami warga yang belum bayar PBB bulan berjalan gak bisa berurusan di Kelurahan jadi itu aja dilihat soal kecil aja harus ikut aturan apalagi Flyover," ujar Eva Sundari, warga Kedaton Bandar Lampung, kamis (22/6).(rw)
Posting Komentar