Ilustrasi |
Penyidik hingga saat ini belum menggagendakan ulang pemeriksaan terhadap tersangka yang beralasan sakit tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bandar Lampung, Syafei menjelaskan, penyidik baru saja selelsai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Welson yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
"Kami baru memeriksa tersangka lain atas nama Wl, pemeriksaan yang bersangkutan merupakan pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka," kata dia.
Welson menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Slamet Petok sekaligus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Selesai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 (7/5). Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap perkara ini," kata dia.
Untuk sementara, kejaksaan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta dari kegiatan tersebut. "Untuk tersangka lain belum kami agendakan ulang, yang jelas dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung Syafei mengatakan, penyidik telah membuat nota penetapan tersangka yang telah ditindaklanjuti. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, WS (PNS Dinas PU Bandarlampung) dan SR (rekanan).
Syafei menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi terkait penetapan dua tersangka tersebut.
“Sesuai sprin 03 dan 04 tanggal 19 April 2017, maka kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang kepada saksi-saksi yang pernah kami periksa pada saat itu. Kami akan mulai pemeriksaan pada 2 Mei 2017 mendatang,” katanya.
Posting Komentar