NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

UN SWISSINDO ILLEGAL.Danramil Minta Hentikan Aktifitas Illegal. Polisi Nyatakan Dokumen Janggal.

Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi memimpin rapat membahas legalitas UN Swissindo.
PRINGSEWU, KI - United Nation Swiss Indonesia (UN Swissindo) dinyatakan illegal. Pernyataan itu berdasarkan hasil kesimpulan rapat gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi memutuskan bahwa seluruh kegiatan UN Swissindo atau yang kerap disingkat UNS illegal sehingga pihak Pemkab bersama aparat penegak hukum akan menertibkan UNS di Pringsewu.

Rapat dengan agenda klarifikasi legalitas UNS dihadiri Sekda Budiman, Kapolsek, Danramil, MUI, NU, OJK serta perwakilan dari UNS serta pejabat dilangsungkan Pemkab Pringsewu membahas keabsahan dokumenn-dokumen UNS, yang dijadikan dasar aktifitas tidak memiliki izin itu.

Kapolsek Pringsewu Kompol Purnomo Sigit mengatakan terdapat beberapa kejanggalan pada dokumen yang dimiliki UNS. Kejanggalan tersebut diketahui setelah polisi menelaah serta mengkaai dari beberapa dokumen.

“ Dalam dokumen tersebut terdapat kalimat lembaga tinggi tertinggi negara, merujuk Undang-undang yang berlaku bahwa Lembaga tinggi negara adalah DPR, sedangkan lembaga tertingginya adalah MPR, jadi tidak ada lagi lembaga tinggi tertinggi lagi selain kedua lembaga tersebut,” ujar Kapolsek Pringsewu Komisaris Purnomo Sigit dalam rapat diaula Wakil Bupati, senin (5/6)

Pernyataan tak kalah tegas juga dikatakan Komandan Rayon Militer (Danramil) 424-06/Pringsewu Kapten Redi Kurniawan mengungkapkan bahwa ada pembubaran perkantor UN Swisindo pusat oleh aparat.

“ Jadi tidak perlu dikaji lagi, sebab kegiatan yang dilakukan oleh UNS adalah ilegal, saya harap segera dihentikan,” tegasnya Kapten Redi Kurniawan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung yang diwakili Milano Pani mengutarakan, sejatinya OJK telah menyelediki tentang UNS dan hasilnya dokumen milik UN Swissindo dinyatakan palsu.

“ Penanda tanganan atas nama Gubernur Bank Indonesia yang dilakukan UNS pusat (Cirebon) itu palsu, dan persoalan ini masuk ranah tindak pidana yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” Ungkap Milado Pani.

Masyarakat diimbau untuk mengetahui dan memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang. Kemudian memastikan juga perusahaan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan domisili sesuai izin yang dimiliki.

Sementara, perwakilan UN Swissindo yang beraktifitas di Pringsewu, Fauzan mengatakan UNS tidak perlu berizin karena Induk Negara Induknya Bank Dunia untuk pembebasan beban hutang piutang rakyat.

"karena itulah UNS tidak memerlukan legalitas dalam perizinan, kami memiliki dokumen KAR Negara dan yang terpenting kegiatan kami dalam rangka pembebasan hutang rakyat yang sudah tentu sebuah kegiatan positif," ucap Fauzan, PNS Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.(NA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes