NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Gading Rejo Meringkus Tiga Penjudi Kartu.

Reskrim Gading Rejo ekpose tiga pelaku judi kartu.
PRINGSEWU, KI - Jajaran Polsek Gading Rejo meringkua tiga pelaku perjudian jenis kartu remi. Ketiga pelaku ditangkap di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (6/6/17) jam 00.30 Wib.

Menurut polisi, FS (22), RF (22) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) saat polisi melakukan penggerebegan, kemudian AA (22) ditangkap setelah kabur dari penggerebekan.

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga masyarakat pekon Tegal Sari yang menginformasikan adanya perjudian. Ulah para perjudian itu sudah meresahkan warga sekitar sehingga unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Dari TKP kami amankan 2 pelaku, lantas dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap 1 pelaku dan kami masih melakukan pencarian 2 pelaku yang melarikan diri" kata AKP Sarwani.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp.188 ribu diamankan Polsek Gading Rejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara" pungkasnya. (NA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes