NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Flyover Jl ZA Pagar Alam-Teuku Umar Ilegal

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkritik keras pembangunan Flyover disepanjang Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar yang dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, pembangunan flyover yang di atas jalan Nasional (milik Negara) itu tidak memiliki izin dari kementerian.

"Itu belum ada izinnya dari pusat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Kamis (1/6).

Bahkan pihaknya berani menegaskan, bahwasanya ruas Jalan Teuku Umar dan Zainal Abidin Pagar Alam, masih wewenang pemerintah pusat.

"itu masih jaringan jalan nasional, jadi tanggungjawab kami," ucapnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono, juga mengkritisi pembangunan flyover oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang dianggap dipaksakan.

Sumarsono mengatakan, bahwa keinginan pengambilan alih jalan aset nasional yang berubah level status turun menjadi jalan kabupaten atau kota adalah suatu hal yang ganjil.

Karena pada dasarnya diberbagai wilayah kabupaten kota di Indonesia kebanyakan malah ingin mengubah naik level status jalan daerah menjadi jalan nasional.

"Aneh Kota Bandarlampung ini, kok malah mau minta aset jalan nasional berubah jadi jalan daerah," kata Sumarsono usai memberikan pengarahan pada Musrenbang.

Dia juga mengatakan untuk aset jalan daerah, Jalan ZA Pagar Alam - Teuku Umar, kualitasnya sudah terlalu baik untuk taraf daerah.

"Bisa saja jalan dirubah alih status dengan menghibahkan aset nasional ke aset daerah," kata dia.

Lanjutnya, bahwa pembangunan jalan flyover yang akan dibangun Pemkot Bandarlampung bagaikan cucu menyuapi kakeknya.

"Ini aset nasional seharusnya pakai APBN. Akan tetapi karena kesan dipaksakan Pemkot menggunakan APBD. Sama saja cucu memberikan suapan ke kakeknya," tandasnya.(NN)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes