NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Gubernur Perintahkan Walikota Bandar Lampung Menghentikan Pembangunan Flyover.

Surat Pemprov Lampung kepada Walikota Bandar Lampung.

BANDARLAMPUNG, KI - Pembangunan flyover disepanjang Jl ZA Pagar Alam - Teuku Umar terus dilakukan meski kelengkapan syarat untuk membangun belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Lampung memerintahkan Walikota Bandar Lampung menghentikan pembangunan tersebut.

Dalam surat nomor: 551/1267/V.13/2017, tanggal 7 Juni 2017, perihal penghentian aktivitas pembangunan fly over di kawasan itu ditandatangani Sekdaprov Lampung Sutono.

Surat yang dibuat berdasarkan surat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR No. PW.04.01-Bbs/145 tertanggal  26 Mei 2017, meminta pembangunan fly over itu dihentikan karena pembangunan dilakukan diatas ruas Jalan Nasional. 

Kemudian, belum dilaksanakan serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dari pemerintah pusat kepada pemerintah kota Bandar Lampung sehingga walikota diminta menghentikan sementara pembangunan fly over Mal Bumi Kedaton ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagaralam sampai kelengkapan persyaratan dipenuhi (FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan Andadllalin).

Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengimbau Walikota Bandar Lampung mematuhi peraturan perundang-undangan dalam membangun. Selain itu menghentikan pembangunan Flyover sesuai perihal surat Pemerintah Provinsi kepada Walikota Herman HN.

"pembangunan flyover itu kan sudah jelas mengabaikan aturan hukum dan teknis dalam membangun maka dari itu Walikota harus menghentikan pembangunan tersebut," kata Yusdianto.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes