Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Safei. |
BANDARLAMPUNG, KI – Dugaan Asusila hingga kasus dugaan korupsi Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung telah mencoreng citra serta kehormatan Jaksa. Pasalnya isu yang dahulu santer mencuat dilingkungan Kejari hinga wartawan mengenai adanya hubungan terlarang SF dilingkungan kerjanya minta diproses.
Tak hanya itu, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) juga melibatkan SF sebagai terlapor dan terperiksa juga disikapi Mahasiswa dengan meminta bila terbukti jaksa tersebut harus dipecat.
“terkait dengan dugaan korupsi dana Rp55 miliar atas dana pensiunan pegawai negeri Kota Batam yang kini ditangani Kejati Riau kita minta diproses dan diekpose seterang-terangnya. Karena kami sangat mengagumi Korps Adhyaksa itu jadi kami mahasiswa tidak sudi ada Jaksa yang mencoreng nama Korps dan harus dipecat. Ini jaksa dulu diduga ada hubungan terlarang ada yang lihat disalah satu hotel, ini yang kita sayangkan,” kata Alvin, Ketua Umum Lingkar Studi Mahasiswa Lampung, sabtu (17/6).
Terkait kasus Rp 55 Miliar, berawal dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabulkan serta menyatakan asuransi BAJ resmi pailit.
Sebelum asuransi BAJ dinyatakan pailit, Pemkot Batam bersama Pengacara Negara atau Kasi Datun Kejari Batam (Sf) dengan pengacara asuransi BAJ melakukan kesepakatan diantaranya menyimpan aset-aset perusahaan yang masih ada, bernilai sekitar Rp 55 miliar tapi uang yang disimpan di rekening bersama itu hingga kini belum jelas peruntukannya. Akibatnya PNS Pemkot Batam mempertanyakan nasib hak mereka.
“Nah dana sebesar Rp55 miliar yang diberikan oleh PT BAJ sebagia uang titipan itu disimpan di rekening pribadi Sf,” kata seorang jaksa yang juga mengaku bahwa panggilan di fax melalui sekretariat Kejati Lampung dikutip dari Pelita Nusantara.com.
Pihak kejaksaan telah mengkonfirmasi pihak PT BAJ yang mengaku telah menitipkan dana sebesar Rp55 miliar kepada Sf yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Batam.
“Dan telah dicek, bahwa rekening itu sekarang sudah dalam posisi nol rupiah atau rush. Kejaksaan juga sedang mengiventarisir aset yang bersangkutan,” jelasnya.
Dijelaskan, Sf akan menjalani pemeriksaan perdana dalam tingkatan penyelidikan di Kejati Kepri, Sf sebelum menjabat Kasipidsus Kejari Bandar Lampung sebagai Kasi Intel Kejari Pangkal Pinang dan Kasi Datun Kejari Batam.
“Selasa dia sudah berangkat kesana (Kepri) kalau tidak salah,” imbuhnya. Terdapat rencana Pemerintah Kota Batam juga akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung atau KPK.
Hingga saat ini Sf belum dapat dikonfirmasi meski saat dihubungi ponselnya dalam keadaan aktif. Sementara Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M.Rum tidak merespon saat hendak diminta tanggapan.(WENDRI WAHYUDI)
Posting Komentar