NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Baru Bebas Kasus Narkoba, Muklis Basri Digugat Diduga Kasus Tanah.

Mantan Sekdakab Tanggamus Muchlis Basri (foto-isl)
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Muchlis Basri baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah menjalani Pidana Penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis pil emirin atau happy five (A5), kini Mantan Sekdakab Tanggamus itu harus kembali berhadapan dengan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Dalam relas Panggilan nomor : 142/17.10/2017 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada tergugat 16 Muchlis Basri supaya datang menghadap dalam persidangan yang akan diselenggarakan pada Kamis 17 oktober 2017 di PN Jakpus dalam agenda siding perdata antara PT.Mekar Perkasa (penggugat) melawan PT.Indo Lampung Perkasa (tergugat).

Kemudian panggilan yang dilaksanakan ditempat kediaman tergugat hanya bertemu dan berbicara dengan Kelurahan Gunung Sulah karena rumah dalam keadaan kosong.

Untuk relas yang ditujukan kepada Muchlis ditandatangani selaku mengetahui Juru Sita PN Jakarta Pusat M.Marwan,SH dan Lurah Gunung Sulah Haidar Indra yang dikirim pada Rabu (13/9/2017).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kopiinstitute.com persoalan ini diduga merupakan kasus tanah pada saat Muchlis Basri menjabat Camat di Kabupaten Lampung Utara. Kemudian kasus tanah tersebut disinyalir diperuntukan kepada PT Sugar Groups Companies (SGC).

Hingga saat ini tergugat Muklis Basri belum dapat dikonfirmasi dan berita ini diinformasikan selanjutnya ketika mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan.(wendri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes