NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Komisi II DPR RI Didesak Tuntaskan Masalah HGU PT.SGC.

PT Sugar Group Companies (SGC)
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Berlarut-larutnya polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC) di Lampung seperti akan berakhir hanya sebatas pemberitaan media massa dengan ruang pro dan kontra tersendiri. Pasalnya hingga saat ini untuk tingkatan daerah terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan korporasi sekelas SGC.

Hal itu dilihat belum ada satupun konflik masyarakat mengenai dugaan pencaplokan tanah selesai. Bahkan terkait luas area perkebunan perusahaan gula ini juga tidak diketahui jelas ukuran batas wilayah idealnya perusahaan yang beroperasi di Lampung.

Oleh sebab itu, permasalahan ini diminta agar diselesaikan oleh Pemerintah Pusat supaya konflik masyarakat berhadapan dengan korporasi segera berakhir dengan solusi hukum yang berkeadilan.

“Konflik lahan antara masyarakat dan SGC disinyalir karena luasan hak guna usaha (HGU) tidak sepenuhnya benar. Kenyataannya di lapangan tanah - tanah masyarakat juga ada yang masuk area perkebunan. Ini harus ada langkah untuk mengukur ulang supaya diketahui secara jelas batas dan luasan tanahnya,” ujar Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, Jumat (13/10/2017) malam.

Langkah mengukur ulang lahan perkebunan tebu dinilai penting dan mendesak karena jika perusahaan menggarap tanah diluar ketentuan batas yang tercantum dalam HGU nya maka perusahaan telah melanggar dan dapat dikategorikan diluar batas HGU artinya beroperasi secara illegal.

"Jika perusahaan mengerjakan tanah di luar HGU, itu pelanggaran, dan tanahnya harus dikembalikan ke masyarakat," terang dia.

Dijelaskannya lebih dalam, permasalahan yang muncul akibat HGU biasanya karena dalam memperoleh dokumen tersebut melalui cara-cara diluar ketentuan aturan hukum yang berlaku. Dampaknya, sambung Iwan Nurdin, tanah masyarakat yang masuk dalam dokumen HGU berupa kebun dan ladang serta pemukiman penduduk dapat diklaim milik perusahaan dan kembali lagi masyarakat yang dirugikan.

"Atau, jika akan diteruskan HGU nya, harus membayar ganti kerugian kepada para pemilik tanah. Selain itu, tanah perkebunan yang sangat luas di tengah masyarakat petani yang tidak bertanah adalah ketidak adilan yang dilarang oleh UUPA 1960. Monopoli tanah dilarang oleh hukum di negara kita," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengambil kebijakan strategis untuk penyelesaian konflik SGC dengan mengurangi izin usaha perkebunan. Selanjutnya perusahaan gula itu didorong untuk beroperasi berbasis masyarakat.

"BPN Pusat dan Komisi II DPR RI segeralah bantu untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan hak hak warga. Jika tidak ada titik temu, masyarakat bisa laporkan kepada presiden," tegasnya.(wendri)

Vice President PT SGC Gunawan Jusuf. (foto.net)



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes