PT Sugar Group Companies (SGC) |
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – PT Sugar Group Companies (SGC) menjadi topik menarik dalam perbincangan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub), sebelumnya maupun menjelang Pilgub 2018 mendatang. Diikuti berbagai masalah turunannya baik oleh Masyarakat, Politisi, Akademisi, hingga LSM terkait Hak Guna Usaha (HGU), Intervensi Politik SGC, isu-isu pelanggaran hukum sampai dugaan kejahatan Perusahaan Gula terbesar se Asia Tenggara.
Mengenai HGU yang kerap dipersoalkan sudah masuk pembicaraan tingkat DPRD yang berakhir pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) SGC. Namun hingga kini masih berkutat pada pembahasan, dan komposisi Pansus pun mulai terlihat goyah, terlebih fraksi yang menarik diri dari keanggotaan Pansus.
Kemudian masalah Intervensi Politik SGC dalam setiap gelaran Pilkada di Lampung juga dilihat sejumlah kalangan sudah masuk menguasai pemerintahan dengan pandangan sejumlah pihak bahwa SGC memonitor Pilkada bahkan menjadi penentu kemenangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada tersebut.
SGC mengatur dan menggerakan jalannya pemerintahan pun tidak lepas dari sorotan public yang menganggap menempatkan orang-orangnya di berbagai lini untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kepentingan perusahaan.
Berangkat dari masalah-masalah tersebut serta adanya konflik tanah masyarakat dan SGC membuat Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) membeberkan persoalan pokok SGC beserta pertimbangan keberadaannya di Lampung.
Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional KPA menjelaskan agar permasalahan SGC dapat diselesaikan maka harus memutus rantai dengan pencabutan HGU SGC. Menurutnya HGU perusahaan-perusahaan di Lampung menjadi masalah karena perusahaan datang dengan merampas tanah melalui celah hukum dengan cara kongkalikong.
“Agar permasalahan ini dapat diselesaikan, salah satu langkah yang bisa diambil yakni sekat langsung HGU SGC oleh pemerintah melalui Komisi Informasi. Dengan begitu koordinatnya dapat dibuka sehingga bisa diketahui bagaimana perusahaan mengambil tanah-tanah yang bukan HGU,” beber Iwan Nurdin, Jumat (13/10/2017).
Kendati perusahaan mengklaim punya HGU, namun, jelas Iwan Nurdin, perlu diketahui ada perkampungan, pemukiman dan tanah-tanah masyarakat yang masih ada penghuninya. Dari sisi tersebut tanda-tanda adanya persoalan terlihat sejak proses penerbitan HGU yang terkesan mengabaikan kaidah hukum yang benar.
“Pemerintah bersama BPN harus bisa mencegah perpanjangan HGU di wilayah itu, atau dengan segera mengeluarkan kebun dan tanah-tanah masyarakat yang berada di dalam areal HGU. Alternatif lain dapat dilakukan dengan tidak memperpanjang rekomendasinya ketika SGC mengurus perpanjangan HGU. Itu kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah,” kata dia.
Iwan mencatat perkebunan-perkebunan yang berada di Lampung sangat luas dan beberapa berada di tengah masyarakat yang tidak memiliki tanah, miskin dengan ketiadaan. “ Kondisi ini menjadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat memilih jadi TKI dan buruh. Karena tanah yang harusnya bisa mereka garap sudah di garap oleh perusahaan yang kontribusinya ke masyarakat dan pemerintah terbilang lemah,” ujarnya
Iwan mendesak Pemerintah agar membuat mendesain tanah-tanah yang ada sehingga jelas tanah yang dapat digarap masyarakat dan tanah untuk perusahaan. “dengan begitu pembangunan akan membuat kehidupan masyarakat sejahtera,” ucapnya
Langkah yang dapat dilakukan pemerintah terhadap SGC tentunya membutuhkan kemauan politik (Political Will) Pemerintah yang terbebas dari dikte dan kerangkeng politik SGC sehingga penyelesaian konflik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan cuma semata-mata konflik itu hilang.
“Dari data yang kami terima saja sebanyak 700 ribu orang berpotensi dalam konflik agraria,” tutupnya. (Wendri)
ilustrasi |
Posting Komentar