Dugaan ASN memobilisasi massa dengan terlibat aktif dalam politik dilaporkan ke tiga lembaga yaitu Bawaslu Lampung, KPU dan Inspektorat Provinsi Lampung. ”Tindakan ini masuk dalam perbuatan mencuri start kampanye serta tidak netralnya ASN/PNS yang diduga berasal dari Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Koordinator Husni Mubarak, Jumat (13/20/2017).
Pihaknya mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap ASN/PNS serta memberikan sanksi yang tegas. Dijelaskannya, perilaku ASN/PNS yang mendukung salah satu bakal calon Bupati/Walikota/Gubernur mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“menurut ketentuan Pasal 3 huruf (b) dan Huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN/PNS sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku serta komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik bukan pada kepentingan atasan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” jelas Aktifis HMI ini.
Untuk diketahui KITAS terdiri dari 10 lembaga meliputi Lampung Corruption Watch (LCW), Lembaga Analisis Daerah (LANDA), Komunitas Merdeka (KOMER), Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung, Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (GEMPAR), Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (GEMBOK), Pemantau Kinerja Aparatur (PENJARA), Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI), Kesatuan Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dan Satuan Aksi Rakyat Lampung (SAKRAL).(rls)
Posting Komentar