Sejumlah awak media wawancara mengenai progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). |
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung optimis Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu Pemprov terus berupaya meningkatkan koordinasi para penyelenggara sehingga 8persen pembebasan dapat dirampungkan.
Target ini diungkapkan oleh Ketua Tim Percepatan JTTS Adeham terkait progress pembebasan lahan JTSS kepada Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Febri Calvin Tetelepta, di Ruang Sungkai Balai Keratun,Senin (2/10/2017).
Rapat bersama KSP disambut baik dengan harapan dapat mendorong seluruh pihak untuk menyelesaikan kendala pembebasan lahan. Rapat ini dihadiri Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung Iing Sarkim, Direktur Operasi II Wijaya Karya Nyoman Wirya Admaja, PPTK Ruas Sabah Balau-Terbanggi Besar, dan PPK Ruas Terbanggi–Pematang Panggang. Selain itu, para kontraktor PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.
Secara umum KSP mengapresiasi kinerja Tim Percepatan Pembangunan JTSS yang sudah mencapai 92persen sehingga pihaknya menekankan tenggat waktu hingga November 2017. Tenggat waktu ini dikatakan Febri,sebagai upaya terakhir karena beberapa kali mundur, pihaknya minta Program Strategis Nasional ini rampung pada Juni 2018 sebelum digelarnya Asian Games Juli 2018.
“Kemajuan 92% bukan prestasi luar biasa jika 8% terakhir tidak bisa terselesaikan dengan baik," kata Febri Calvin
Pembebasan lahan JTTS mengalami kendala diantaranya Proses peradilan yang tidak sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Misalnya, proses konsiyansi dan proses pengadilan di tingkat Mahkamah Agung lebih dari waktu yang ditentukan.
"Untuk itu, kami menyarankan kepada Ketua Tim Percepatan JTTS agar dapat melakukan konsultasi dan koordinasi baik di tingkat MA maupun Pengadilan Tinggi agar proses konsiyansi berjalan dengan baik," kata Febri.
Febri menilai secara umum berjalan baik sesuai rencana. Namun terkait sisa 8persen disarankan kepada Tim untuk tidak lengkah karena hal itu merupakan inti dari permasalahan dan memiliki tingkat kesulitan lebih besar dari pembebasan sebelumnya.
Permasalahan yang masih tersisa berasal dari tanah masyarakat di atas tanah negara, perusahaan, perorangan, dan sanggahan masyarakat. Sanggahan itu menyangkut aprasial yang harga ganti rugi dan ukuran tanah yang menurut masyarakat tidak tepat.
Oleh sebab itu KSP merdorong agar kerja keras Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, Satker lahan, BPN, Pemda, Hutama Karya, dan kontraktor terus bersinergi dan bekerja cepat.
Posting Komentar