BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Polemik Agus Bhakti Nugroho yang mencantumkan pekerjaannya sebagai Pengacara dalam laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ditanggapi Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Hj.Sumarlina, SH.,MH.
Dijelaskannya, profesi pengacara Agus BN seharusnya tidak dipakai ketika sedang menjabat Anggota DPRD Provinsi Lampung karena bertentangan dengan Undang-Undang No 17 tahun 2014 yakni mengatur anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dibenarkan merangkap jabatan.
“ya tidak boleh karena kana da aturannya, jadi dia sebagai pengacara tidak digunakan selama menjadi anggota dewan. Mengenai apa sanksinya, ya itu organisasi profesinya yang harusnya memberi sanksi,” kata Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Hj.Sumarlina, SH.,MH., Kamis (12/10/2017).
Kendati polemik Agus BN menjadi sorotan publik namun, sepertinya organisasi profesi advokat yang menaunginya seolah tutup mata sehingga menimbulkan sentimen dan opini negatif masyarakat.
Kemudian, polemik kader PAN Lampung ini menurut Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam bahwa telah melanggar sumpah jabatan. “pada saat dilantik sebagai anggota DPRD maka profesi advokatnya tidak boleh dipakai meski hanya dicantumkan dalam surat karena berkaitan dengan identitas dia, jadi tidak ada alasan yang membenarkan rangkap yang dilakukan dia (Agus BN),” jelas dia.
Tidak hanya menjelaskan polemik yang saat ini terus berkembang, namun Yusdianto pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung juga memberikan sanksi tegas. Hal itu mengingat Agus yang notabene memiliki latar belakang ilmu hukum namun seolah tidak faham aturan hukum.
“anggota dewan tak boleh bohong terkait profesi karena diatas sumpah jabatan,”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Agus BN belum dapat dikonfirmasi dan akan diinformasikan kembali setelah berita ini terkonfirmasi dan mendapat tanggapan dari Organisasi Profesi Advokat maupun Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.(wen)
Posting Komentar