DPO |
Kronologis penangkapan pada Rabu tgl 4 Oktober 2017 pukul 09.10 WIB terkait perkara tindak pidana korupsi. Tim dipimpin dan dikendalikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Leo EE Simanjuntak SH.MH.
Terpidana Ir Masrodi telah dinyatakan DPO selama 5 tahun setelah di nyatakan inckraht /berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung no 2454 K /PID/.Sus/ 2010.
Putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000( lima puluh juta rupiah) sub 3 bulan kurungan. Kemudian pemantauan dilaksanakan sekitar 3 minggu.
Tim Intelijen mengamati dan membuntuti terpidana sejak memasuki kantor Bank di wilayah Lampung dan terpidana dilayani oleh teller bank untuk mengambil uang pensiun, pada saat terpidana selesai mengambil uang pensiun, tim langsung membekuk terpidana.
Posting Komentar