NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Delapan Penambang Ilegal Diringkus Satreskrim Polres Lampung Timur.

Penambang pasir tidak memiliki izin diamankan Satreskrim Polres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur meringkus delapan penambang illegal. Para pelaku bahkan hingga merambah ke dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tepatnya di RPTN TOTO PROJO SPTN Wilayah II Bungur Balai Taman Nasional Way Kambas dengan titik koordinat 48 M 0561258 UTM 9450223. Kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim  AKP Sugandhi Satria N., S.IP menerangkan, para tersangka melakukan penambangan pasir diwilayah terlarang masuk kawasan Taman Nasional Way Kambas.

“para penambang menyedot dengan menggunakan mesin sedot pasir dan dialirkan dengan menggunakan paralon 4inch. Kemudian ditampung kedalam penampungan untuk dijual ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/10/2017)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 buah skop pasir, 7 cangkul, pasir 3 kubik, 3 mesin sedot pasir, 3 buah blower pasir, 3 batang paralon sepiral, 8 batang paralon 4inch dan drum plastic. Selanjutnya berikut nama-nama tersangka, SO, 58 Th, Dsn. VI Ds. Taman Fajar Kec. Purbolinggo, SL, 32 thn,  dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, DG, 37 th, dsn. VI Ds Taman Fajar kec. Purbolinggo, SI, 58 th,  dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, SH, 62 th, purbolinggo, SN,  64 th, ds Tegalyoso kec. Purbolinggo, NI, 36 th, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, AP, 28 th, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo  Lampung Timur.(R)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes