Penambang pasir tidak memiliki izin diamankan Satreskrim Polres Lampung Timur. |
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N., S.IP menerangkan, para tersangka melakukan penambangan pasir diwilayah terlarang masuk kawasan Taman Nasional Way Kambas.
“para penambang menyedot dengan menggunakan mesin sedot pasir dan dialirkan dengan menggunakan paralon 4inch. Kemudian ditampung kedalam penampungan untuk dijual ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/10/2017)
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 buah skop pasir, 7 cangkul, pasir 3 kubik, 3 mesin sedot pasir, 3 buah blower pasir, 3 batang paralon sepiral, 8 batang paralon 4inch dan drum plastic. Selanjutnya berikut nama-nama tersangka, SO, 58 Th, Dsn. VI Ds. Taman Fajar Kec. Purbolinggo, SL, 32 thn, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, DG, 37 th, dsn. VI Ds Taman Fajar kec. Purbolinggo, SI, 58 th, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, SH, 62 th, purbolinggo, SN, 64 th, ds Tegalyoso kec. Purbolinggo, NI, 36 th, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo, AP, 28 th, dsn. VI Ds. Taman Fajar kec. Purbolinggo Lampung Timur.(R)
Posting Komentar