NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Mapala UMY Taklukkan Puncak Kilimanjaro

00.12
Mapala UMY di Puncak Gunung Kilimanjaro

YOGYAKARTA, KI -Tim Pendaki Mount Kilimanjaro Expedition Mapala UMY menaklukkan puncak Kilimanjaro, Tanzania tepat pukul 07.30 waktu Tanzania atau pukul 11.30 WIB pada Rabu (29/3). 
Humas Mount Kilimanjaro Ekxpedition Mapala UMY, Saigunsi Bonita Arimi menceritakan segenap tim sudah kembali turun melalui Mweka Camp dan langsung menuju kota Moshi pada jumat (31/3).
Saigunsi menerangkan, empat dari lima atlet yang mencapai puncak dalam kondisi sehat.  Namun satu atlet sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pendakian. 
"Mereka berada selama 20 menit di puncak. Untuk kondisi Atlet, 4 orang dari 5 orang yang dapat sampai ke puncak, diantaranya Ihsanul Hakim, Nauval Hakim, Muh. Badrudin, Aji Wahyudi. 
Sedangkan Moh. Fadli, ia tidak dapat melanjutkan pendakian ketika di ketinggian 5600 MDPL dikarenakan sakit. Setelah summit attack, semua tim telah turun dan langsung menuju kota Moshi,”ujarnya.
Selain berhasil sampai di puncak Kilimanjaro, tim Ekspedisi Mapala UMY juga memecahkan rekor MURI untuk pementasan wayang tertinggi di dunia. 
“Di puncak sendiri mereka melakukan pementasan wayang, yang menjadi rekor MURI untuk pementasan wayang tertinggi di dunia. Mereka juga melakukan beberapa pengambilan gambar dengan bendera sponsor dan pihak-pihak yang telah bekerjasama untuk kesuksesan kegiatan kami,”lanjut Saigunsi.
Selanjutnya tim dijadwalkan kembali dari Tanzania menuju Indonesia pada 2 April mendatang dan akan berada di Jakarta selama satu hari terlebih dahulu sebelum menuju Yogyakarta. 
“Saat ini mereka sedang melewati recovery day, atau satu hari untuk beristirahat total setelah pendakian. Mereka akan kembali ke Indonesia pada 2 April dan akan berada di Jakarta pada 3 April sebelum menuju Yogyakarta,” urai dia
Rangkaian kegiatan Ekspedisi Kilimanjaro belum selesai sampai disini. Sesampainya di Yogyakarta, Mapala UMY akan menyelenggarakan pameran hasil kegiatan Ekspedisi Kilimanjaro dan Talkshow pada 21-22 April mendatang. 
Pameran dan talkshow akan menampilkan hasil kegiatan pendakian dan juga penelitian tentang suku Chagga. Seperti diketahui sebelumnya, selain melakukan pendakian Kilimanjaro, Tim ekspedisi juga melakukan penelitian tentang suku Chagga yang tinggal di kaki gunung Kilimanjaro.
Mt. Kilimanjaro Expedition adalah ekspedisi ketiga yang dilaksanakan oleh Mapala UMY untuk menaklukkan tujuh puncak tertinggi di dunia atau 7 summits series. 
Sebelumnya Mapala UMY telah menaklukkan Puncak Cartenz pada tahun 1999 dan Puncak Elbrus pada tahun 2014. Para atlet telah melewati proses seleksi dan pelatihan sebelum melakukan pendakian ke Kilimanjaro.(rls)

GARUDA INDONESIA telantarkan penumpang di Bandara Raden Intan

23.46
Pengguna Jasa Garuda Indonesia Protes

Suasana Pengguna Jasa Garuda Indonesia terlantar

LAMSEL, KI - Pengguna jasa penerbangan Bandara Raden Intan II Lampung Selatan harus menelan kekecewaan lantaran pihak maskapai membatalkan jadwal terbang pesawat Garuda Indonesia.

Penumpang Pesawat Garuda Indonesia, Bani G mengungkapkan, jadwal pembersngkatan seharusnya pada pukul 11.40 wib namun pesawat mengalami delay.

"ini sudah delay berjam-jam karena menurut jadwal pukul 11.40 wib tadi terbang tapi tidak jelas, pemberitahuan pun tidak ada. Nah kagetnya lagi pihak maskapai membatalkan penerbangan tanpa alasan jelas. Kami kecewa atas persoalan ini," ujar Bani G di Bandara Raden Intan II LAMSEL, jumat (31/3)

Senada dikatakan Yuni, penumpang tujuan Batam tersebut mengaku kesal. Sebab dirinya harus segera tiba di Batam untuk rapat dengan pimpinannya pada pukul 14.00 wib siang. Namun terpaksa pasrah dengan keputusan Garuda Indonesia yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa maskapai tersebut.

"pihak manajemen Garuda Indonesia harus bertanggungjawab atas kerugian kami. Ini bukan soal delay tapi waktu yang terbuang disini oleh maskapai sekelas garuda sangat disesalkan. Sampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan Garuda Indonesia Buruk," ucap dia dengan nada kesal kepada Kopiinstitue.com.

Hingga berita ini diturunkan pihak Maskapai Garuda Indonesia belum memberikan konfirmasi. Sementara Kepala Bandara Raden Intan II sedang dalam konfirmasi.(Wendri Wahyudi).

Pemkot Bandar Lampung Sulit Capai Target PAD

19.10
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, KI - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp 779miliar sulit tercapai. Prediksi tersebut melihat dari sektor pendapat yakni bidang pengelolaan pasar.

“Perlu ada penataan pasar agar tidak ada kekosongan pedagang yang sudah lama terjadi, khususnya di lantai II sehingga PAD tidak terserap secara maksimal,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Grafeldi Mamesah, Kamis, (30/3).

Menurut Grafeldi, Pemerintah Bandar Lampung seharusnya dapat merevitalisasi pasar-pasar yang tidak mempunyai daya jual (selling Power). Namun perlu diperhatikan bahwa untuk meremajakan pasar juga memilih pengembang yang mampu membuat konsep serta bertanggungjawab atas pembangunan pasar.

“ Jangan memilih pengembang seperti pasar smep tapi yang tidak bertanggungjawab dengan pembangunan dan membuat pedagang terbengkalai,” ungkapnya.

Digambarkannya , selama ini kondisi pasar yang berada dilantai II sangat tidak memungkinkan untuk terjadi aktifitas ekonomi didalamnya.

“Lihat saja pasar, Tugu, Panjang, Bambu Kuning,  Cimeng, Pasar Induk Tamin, bertahun-tahun lantai 2 kosong tidak ada pedagang, ini salah konsep di awal sehingga lantai 2 kosong dan menyeramkan, kalau ditata dengan baik maka itu bisa terisi dan menghasilkan PAD," jelasnya.

Ia meyakini, jika pemkot Bandarlampung mau melakukan pengembangan pasar melalui konsep penataan agar menjadi lebih indah, misalnya, lantai I bisa diisi dengan dagangan basah, lantai 2 untuk pakaian dan lantai 3 diperuntukan jualan eletronik, dengan begitu ada geliat ekonomi di pasar tradisional itu.

"Jangan hanya mendatangkan investor untuk membagun mall saja, coba datangkan yang bisa mengembangkan pasar milik pemda sehingga pedagang tradisional bisa ikut berjualan di  lantai II agar terisi," jelasnya.

Selain itu, Dengan habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) beberapa pasar tradisional di Bandar Lampung, artinya menjadi peluang keleluasaan pemkot untuk merevitalisasi pasar. 

"Ada beberapa pasar, seperti Pasar Cimang, Pasar Induk Tamin. Sehingga pemkot ada kuasa penuh atas pasar. Artinya bisa mengundang investor untuk mengembangkan pasar dan bisa dikelola dengan baik, dan peningkatan PAD dari sektor tertibusi pasar," katanya.
 
Ia berharap, pemerintah Bandarlampung dapat merevitalisasi beberapa pasar tradisional guna meningkatkan PAD Kota Tapis Berseri.

" Jika di tahun 2016 Dinas Pasar bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 3,2 miliar. Jika nantinya lantai dua itu terisi oleh pedagang, maka insya allah kedepan pemkot Bandarlampung akan mendapat PAD dari sektor retribusi sewa kios pasar lebih dari itu,” pungkasnya.

Napi LP Narkotika Ikuti Pengajian Rutin

07.03
warga binaan LP Narkotika mengikuti Pengajian 

BANDARLAMPUNG, KI - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Bandar Lampung mengikuti kegiatan keagamaan. Kegiatan berupa pengajian rutin itu digelar setiap malam jumat.

Kepala Pengamanan LP Narkotika Denial Arif mengatakan, bukan hanya warga binaan saja yang mengikuti pengajian. Namun pegawai lepas juga demikian.

"setiap minggunya per blok, sekitar dua ratus orang setiap kegiatan, isi sekarang 1019 orang," terang KPLP Narkotika Denial Arif, kamis (30/3) malam

Ia menambahkan kegiatan berupa solat magrib berjamaah juga wajib diikuti napi sebagai bentuk pembinaan kerohanian bagi agama islam, setelah solat magrib dilanjutkan pembacaan hadrah silsilah, pembacaan surat yasin, tahlil, dan doa bersama.

"setelah itu ada kultum digilir diisi warga binaan (sebagai proses pembinaan, pembelajaran ) setelah itu baru solat isya berjamaah," sambung dia

LP Narkotika mewajibkan sholat berjamaah, untuk di masjid digilir per blok. Sedangkan di kamar dipimpin oleh warga binaan perkamar dan wajib 5 waktu.(Ww)

Napi LP Kalianda Simpan Uang 14juta dan 13 Hp

06.15
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda

LAMSEL, KI - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, kedapatan menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam (hp) dalam sel tahanan. Selain hp, barang yang dilarang digunakan napi yakni uang tunai juga ditemukan dalam kamar napi sebanyak Rp 14juta.

Barang-barang tersebut disita petugas saat Operasi Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Lampung.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Giri Purbadi mengungkapkan, 13 hp yang disita dan uang tunai tersebut akan dikembalikan pada keluarga napi berdasarkan catatan register.

Ia menyayangkan hal tersebut terjadi di Lapas Kalianda. Padahal Kepala Kanwil sudah menyerukan supaya lapas harus baik dan tertib seperti Lepas Way Huwi, Narkotika, Rajabasa dan Lapas Perempuan. Untuk itu diminta lapas-lapas lainnya mencontoh Lapas tersebut.

"jadi 13 hp dan uang tunai 14juta itu sangat disayangkan bisa ada didalam. Napi yang melanggar risikonya bisa pencabutan remisi. Begitu juga petugas yang terbukti melanggar akan kena sanksi," ujar Kadivpas Giri Purbadi, kamis (30/3)

21 petugas Satgas melakukan sidak dan tes urine yang dilakukan terhadap 200 napi. "untuk tes urine hasilnya semua negatif, tadi sebanyak 200 napi yang dipilih secara random," kata Giri

Antisipasi hal serupa terjadi, sambungnya, pihak Lapas harus menempatkan orang pilihan menjaga pintu utama. "semua ada di komandan jaga, penjaga pintu utama juga," sambungnya

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kalianda Adji tidak dapat dikonfirmasi. Meski dalam keadaan aktif namun tidak merespon panggilan kopiinstitue.com.

Untuk diketahui, Kepala Pengamanan LP Kalianda, Sutarjo pada 2016 lalu, mengkoordinir segala bentuk pelanggaran dalam Lapas yakni menurut Budi (mantan napi yang baru bebas) menuturkan, Sutarjo pada 2016 memerintahkan kepada tamping melakukan pungutan liar sampai Rp 10juta untuk bayar sewa/pindah sel.

"kami digebukin, kalau mau sel yang enak bayar Rp 5juta-Rp 10juta," demikian pengakuan Budi yang diamini 13 napi yang masih menjalani pidana penjara di LP Kalianda.(Wendri Wahyudi)

Pemanasan Jelang Pilgub 2018. ini Pandangan Politik REPDEM.

05.30


BANDARLAMPUNG, KI - Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) menyerukan supaya memakai cara-cara bermartabat dalam berpolitik. Proses demokrasi yang sedang menuju keberadaan ini, juga mesti memilih cara sehat, rasional dan berpandangan pada Konstitusi Negara.

Pandangan Politik Repdem tersebut tentunya pemanasan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Gubernur atau Bupati/Walikoya pada 2018 mendatang.

Organisasi Sayap PDI Perjuangan ini dimandati pelopor untuk memperkuat demokrasi kerakyatan. Tentunya menilai kondisi demokrasi saat ini, harus dikembalikan menjadi milik rakyat, demokrasi bukan ajang pertikaian kelompok elit tapi artikulasi kepentingan rakyat.

Terkait Proses Pemilihan Gubernur dan Bupati pada 2018, Repdem menyatakan sikap bahwa menolak segala bentuk kampanye yang tidak bermartabat dan tidak menunjukkan sebagai bentuk manusia yang ber ke-Tuhanan.

Kemudian mengenai tindakan memecah kebangsaan dengan isu-isu SARA, juga ditegaskan Repdem untuk melawan.

Begitu juga dengan politik menyerang seseorang secara individual (as hominem) dengan logika-logika menyesatkan. Penyerangan secara pribadi patut ditentang karena tidak mendidik dan mencederai kualitas demokrasi.

Terakhir, Repdem membuka diri bagi setiap elemen demokrasi di Lampung untuk membangun kerjasama dalam rangka pendidikan politik, membangun budaya demokrasi yang sehat dan bermartabat.

MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!!! 

REPDEM

Polres Way Kanan Tingkatkan Patroli malam Dan Patroli Udara.

05.00
Polisi bersama masyarakat sedang ronda

WAYKANAN, KI - Polres Way Kanan meningkatkan kegiatan patroli siang dan malam. Itu dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban wilayah hukum Way Kanan kondusif.

Polisi sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, terus melakukan perkembangan pola sehingga diharapkan mampu menanggulangi kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya. 

"dengan cara patroli bermalam menjadi prioritas utama yang dilakukan Polres Way Kanan dalam menekan angka kriminalitas sehingga semakin turun," ujar AKBP Yudi Chandra Erlianto, kamis (30/3)

Menurut Yudi, kejahatan merupakan ancaman bagi masyarakat, setiap hari selalu terdengar kabar pekalaku kejahatan beraksi yang tidak mengenal korbannya. Bahkan dalam peristiwa kriminal pelaku tidak segan-segan melakukan cara-cara sadis.

"bentuk premanisme, judi, narkoba, crimestreet adalah bentuk kejahatan yang kerap mengancam
Karena itu melawan kejahatan harus total, mencegah kejahatan adalah lebih baik daripada mendidik penjahat menjadi baik kembali," urainya 

Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra Erlianto S,Ik, M.H melalui Kasat sabhara IPTU J.T.H Sitompul, Sip., M.H mengungkapkan patroli bermalam yang dilakukan adalah progam unggulan lanjutan Polres Way Kanan.

Sebelumnya membentuk jaringan informasi kemitraan bersama masyarakat seperti patroli udara bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten way kanan mengembangkan jaringan komunikasi melalui HT (handy talkie).

Hal itu dilakukan agar informasi tidak terhambat dan dapat cepat merespon laporan tindak pidana yang ada di masyarakat, dengan patroli udara ini diharapkan informasi yang masuk ke anggota polisi Polres Way Kanan dapat cepat sampai tanpa terhalang sinyal dan lebih murah.

Sementara itu, dijalanan unit patroli satuan sabhara melakukan patroli baik siang maupun malam hari sesuai rute atau tempat yang dianggap rawan kriminalitas yang akan dilalui pelaku maka melaksanakan 
patroli bermalam diluar.

Berkordinasi dengan uspika dan kepala desa  atau kepala kampung dengan menyambangi warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan himbauan kamtibmas terkait pelaksanaan ronda malam agar lakukan patroli secara bergantian dengan membawa HT dan alat senter penerang pada malam hari. 

Apa bila masyarakat diwilayah menemukan kejahatan, segera melaporkan ke polsek terdekat atau operator polisi diudara melalui HT yang berada di tiap kampung telah dicanangkan polres Way kanan.  

Selanjutnya siap menindaklanjuti laporan masyarakat dalam memberantas pelaku C3 ( Curat, curas dan curanmor) serta narkoba jika  ditemukan, selama dalam kegiatan unit patroli bermalam menetap di salah satu rumah warga selama beberapa hari dan berpindah tempat dinilai situasi telah kondusif akan menuju kampung selanjutnya dengan patroli bermalam di wilayah hukum polres way kanan ⁠⁠ guna meningkatkan kehadiran polisi ditengah tengah masyarakat.(rls)

Pelaku Penimbun 4796 Liter BBM Ilegal diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan

04.58
Polres Way Kanan Ekpose Penimbunan BBM Ilegal

WAYKANAN, KI - Tekab 308 Unit Tipiter Polres Way Kanan mengamankan pelaku penimbunan BBM tanpa dilengkapi izin penyimpanan atau ilegal. BBM ilegal tersebut jenis premium hasil sulingan.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.Ik., M.H bersama kasat reskrim AKP Sugandhi Satria N. S.Ip, menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada 28 maret 2017. Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan.

"bahwa digudang kampung tiuh balak pasar kecamatan baradatu kabupaten Way Kanan milik pelaku RH (50) sering dijadikan tempat penyimpanan minyak bumi tanpa izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, (29/3)

Tim gabungan lalu melakukan penyergapan dirumah pelaku RH. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati 88 (delapan puluh) diregen dan 10 (sepuluh) drum berisi minyak bumi (minyak mentah) dengan total keseluruhan 4796 liter.

Ditanyakan izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin yang resmi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM," imbuhnya saat ekpose

Pelaku pun tidak bisa berbuat apa-apa saat penangkapan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke unit tipidter polres way kanan guna pemerikasaan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kasat reskrim mengutarakan pemasok minyak bumi illegal didapat dari pemasok wilayah kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin Sumatera Selatan.

”Pelaku melanggar pasal 55 53 huruf C dan D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas,“ katanya.(Wy)

Demonstran Sebut Komisi III Lempar Isu Liar

16.56
Demonstran Sikapi Isu Liar Komisi III DPR RI

BANDARLAMPUNG, KI - Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung menyebut Komisi III DPR RI telah melempar isu liar.

Pasalnya para demonstran tersebut tidak ada satupun yang mengetahui secara jelas persoalan yang disuarakan pada rabu (29/3) kemarin. Tidak hanya massa, koordinator aksi Resmen Khadapi juga mengaku tidak mengetahui kebenaran isu liar hasil lemparan para Politis Senayan.

"inikan jelas-jelas Komisi III yang awalnya membuat statement. Kita cuma memberikan dukungan moral ke Gubernur Lampung. Kalau gua ngeliat langsung gak gini ceritanya artinya jangan sampai jadi isu Liar," jelas dia.

Pada seruan aksi sehari sebelum aksi digelar, judul rilis yang disebarkan yaitu berani berbuat berani bertanggungjawab. Pihaknya pun tidak ada yang mampu menjelaskan bukti perbuatan yang dimaksud serta bentuk pertanggungjawaban yang dituntut.

Disisi lain, satu hal miris terjadi yakni ditenggarai isu liar seperti yang disampaikan demonstran memiliki kepentingan politik dengan mengundang masa bayaran untuk meramaikan aksi.

Bagas, warga pesisir ini mengaku, diberikan uang saku beserta makan siang hanya untuk ikut meramaikan aksi bersama puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung.

"Variasi sih, ada yang Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Saya tidak banyak tahu, yang penting dapat uang dan makan lalu kembali pulang. Ketua kelompoknya (NI) orasinya yang kasih itu uang," jelas Bagas, di lokasi, Rabu (29/3).

Pria berbadan gempal ini bahkan tidak segan-
Seperti diketahui, adanya indikasi massa bayaran yang melakukan orasi di Kantor Pemprov Lampung juga pernah terjadi sebelumnya.

Yakni, puluhan warga Pahoman mengaku ditipu oleh Lurah Pahoman yang sebelumnya meminta mereka berkumpul di depan Hotel Sheraton, Jalan WR. Monginsidi, pada hari Rabu (8/3) laluz sekitar pukul.10.00 WIB.

Menurut salah seorang warga yang ditemui di Jalan WR.Monginsidi,  saat itu mereka diminta oleh Lurah Pahoman, Teguh Jayadi, untuk berkumpul di depan Hotel Sheraton. "Kami cuma disuruh kumpul di depan Hotel Sheraton, awalnya kami kira ada pengajian. Kami tidak tahu kalau diajak demo begini," ujarnya salah satu warga.

Bahkan, beberapa warga yang kesal akhirnya kembali ke rumah. "Kalau  tahu diajak demo seperti ini, kami jelas tidak mau. Kami saja tidak tahu masalahnya apa," tutur warga lainnya.

Mengingatkan, pada saat Komisi III DPR RI berada di Lampung, tidak ada satupun anggota komisi yang sedang cencern urusan selangkangan itu menjelaskan kepada masyarakat mengenai substansi panggilan mereka.

Menurut Gunawan, Presiden BEM FISIP UBL tidak seharusnya para politisi senayan yang terhormat itu melempar isu liar. Ia menyoroti terkait undangan Komisi III juga yang tidak menjelaskan agenda.

"Kalau isunya isu liar berarti demonstrannya menanggapi isu liar. Komisinya ya Komisi Liar. Inget bahasa liar saya hanya ikut-ikutan. Tapi satu hal sebabgai mahasiswa sangat menyayangkan isu liar masih menjadi konsumsi," katanya.(WW)

Massa Aksi dibayar 200ribu

04.49

Demonstrasi didepan Kantor Pemprov Lampung
BANDARLAMPUNG, KI - Demonstrasi didepan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung pakai massa bayaran. Hal tersebut berdasarkan pengakuan bagas, warga pesisir bercerita diberikan uang saku beserta makan siang hanya untuk ikut meramaikan aksi bersama puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung.

"Variasi sih, ada yang Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Saya tidak banyak tahu, yang penting dapat uang dan makan lalu kembali pulang. Ketua kelompoknya (NI) orasinya yang kasih itu uang," jelas Bagas, di lokasi, Rabu (29/3).

Pria berbadan gempal ini bahkan tidak segan-segan melakukan sesuai perintah asal dana yang diberikan sesuai. "Berapa mau kasih, lompat pagar pemerintah saya berani, asalkan sesuai yah," tegasnya.

Seperti diketahui, adanya indikasi massa bayaran yang melakukan orasi di Kantor Pemprov Lampung juga pernah terjadi sebelumnya.

Yakni, puluhan warga Pahoman mengaku ditipu oleh Lurah Pahoman yang sebelumnya meminta mereka berkumpul di depan Hotel Sheraton, Jalan WR. Monginsidi, pada hari Rabu (8/3) laluz sekitar pukul.10.00 WIB.

Menurut salah seorang warga yang ditemui di Jalan WR.Monginsidi,  saat itu mereka diminta oleh Lurah Pahoman, Teguh Jayadi, untuk berkumpul di depan Hotel Sheraton. 

"Kami cuma disuruh kumpul di depan Hotel Sheraton, awalnya kami kira ada pengajian. Kami tidak tahu kalau diajak demo begini," ujarnya salah satu warga.

Bahkan, beberapa warga yang kesal akhirnya kembali ke rumah. "Kalau  tahu diajak demo seperti ini, kami jelas tidak mau. Kami saja tidak tahu masalahnya apa," tutur warga lainnya.

Untuk diketahui, puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa ternyata tidak sepenuhnya mengetahui permasalahan yang dipersoalkan. Pasalnya, aksi demo ini juga ditenggarai punya kepentingan politik dengan mengundang masa bayaran untuk meramaikan aksi.

Bagaimana tidak, beberapa diantara massa bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang hanya untuk sekedar ikut tergabung pada orasi tersebut.

Dikonfirmasi, Resmen Khadafi membantah massa yang ikut demo disebut massa bayaran. Menurutnya massa datang dengan kesadaran sendiri dan ada bantuan dari rekan yang turut kirim massa tapi bukan bayaran.

"kalau massa dari kita itu gak ada massa bayaran ya. Gak tau kalau yang diluar barisan kita. Mereka semua terorganisir gak ada yang dibayar-bayar itu," kata Resmen Khadafi melalui telepon.(WW)

Kajati Lampung: Jaksa on the track

23.59
Asisten Intelijen Leo Simanjuntak dan Kajati Lampung Syafrudin
BANDARLAMPUNG, KI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Syafrudin mengatakan jaksa sudah sesuai dalam menuntut Sekda nonaktif Tanggamus Muchlis Basri lima bulan penjara.

"Jaksa sudah on the track," ujar Kajati Lampung Syafrudin kepada kopiinstitute.com, rabu (29/3).

Pernyataan Kajati tersebut menanggapi protes Granat Lampung atas tuntutan yang dinilai rendah. Meski begitu ia menghargai sikap Granat sebagai kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

"biarkan mereka protes itu kan hak mereka tapi yang pasti kita juga tidak sembarangan dalam menerapkan pasal dalam dakwaan sampai tuntutan," sambungnya

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Wibowo menuntut ketiga terdakwa Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana lima bulan penjara. Menurut JPU, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, Ketua Granat Provinsi Lampung Toni Eka Candra menilai tuntutan jaksa telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"terkait tuntutan jaksa. Jaksa tidak melihat fenomena yang berkembang sebagaimana yang saya katakan tadi. Tidak melihat bagaimana pemerintah sudah ingin bersungguh-sungguh memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujar Toni Eka Candra kepada awak media.

Menyikapi hal itu, Granat Lampung memutuskan untuk melaporkan jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui surat nomor 005/B/Granat/Lg/III/2017 yang akan diserahkan langsung di Gedung Bundar pada rabu (29/3).(Wendri Wahyudi)

Putusan Hakim PN Tanjung Karang harus di Eksaminasi

09.58
Ketua Granat Bandar Lampung Anshori, SH.MH

BANDARLAMPUNG, KI - Ketua DPD Granat Bandar Lampung Gindha Anshori Wayka menuntut supaya dilakukan eksaminasi atas Putusan Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Psikotropika Sekda nonaktif Kab Tanggamus Muchlis Basri.

Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat memeriksa dan menguji vonis satu bulan majelis hakim terhadap perkara narkoba Muchlis Basri oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pengawasan internal MA mengacu pada Surat Edaran/Instruksi MA No 1 tahun 1967 tentang eksaminasi.

Alasan tuntutan eksaminasi tersebut, lanjut Anshori, karena hasil kajian tim hukum Granat menilai ada ketidakwajaran pertimbangan majelis dalam putusannya. Terlebih pelaku tindak pidana tersebut merupakan pejabat publik.

Selain itu fakta persidangan pun mengungkap alasan Sekda nonaktif itu memakai Psikotropika jenis pil happy five semata untuk bersenang-senang.

Ia menjelaskan terkait ketidakwajaran yang ia maksud karena berkaitan dengan penyerahan obat ke pasien padahal faktanya soal kepemilikan happy five Muchlis sebanyak dua butir dan Octarika 2 butir.

"vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu dasar pertimbangannya yakni Pasal 60 ayat 5 UU no 5 tahun 1997 jo Pasal 37 ayat 1 dan 2. Itu berkaitan dengan penyerahan obat ke pasien atau sebagai pengguna dari apotek ke pasien. Itupun harusnya vonis yang dijatuhkan tiga bulan pidana penjara," ujar Anshori, selasa (28/3) usai Toni Eka Candra memaparkan pandangannya berkenaan dengan sikap Granat terhadap vonis sebulan majelis Hakim PN Tanjung Karang.

Vonis rendah Muchlis Basri diharapkan Anshori dapat menjadi pelajaran berharga semua pihak khususnya penegak hukum supaya berjalan sesuai prosedur. 

"siapapun dia, kebetulan saja contoh kasusnya Muchlis dan kawan-kawan tapi kita tidak ada tendensi apapun ya. Semua orang berhak untuk direhabilitasi tapi mekanismenya seperti apa, harus benar," tutur Dosen Pendidikan Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang itu.

Atas persoalan tersebut, pihaknya mengambil sikap untuk melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui surat nomor 007/B/Granat/Lpg/2017.

Kemudian terkait persoalan ini pihaknya menduga ada permainan atau skenario sehingga majelis hakim memutus rendah perkara tindak pidana narkotika.

"kita melihat ada ketidaksepakatan antara JPU dengan majelis hakim dalam hal memutus perkara ini. Tidak sepaham bahwa satu memiliki barang yang satu menyerahkan barang, jelas ringan dong karena itu menyerahkan barang," pungkasnya.

Perkara ini berawal dari Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana yang digerebek di Hotel Emersia oleh jajaran reserse narkoba Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti empat pil happy five yakni dua disaku celana Muchlis Basri dan dua butir di kotak kacamata Octarika. Menurut pengakuan keduanya, pil tersebut didapat dari Doni Lesmana.(Wendri Wahyudi)

GRANAT Tuding Jaksa Bertolak Belakang dengan Semangat Presiden Melawan Narkoba

04.37


Toni Eka Candra menandatangani surat laporan Granat.

BANDARLAMPUNG, KI - Tuntutan lima bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sekda nonaktif Kabupaten Tanggamus, Muchlis Basri dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerintah memberantas narkoba.

Hal tersebut disampaikan Ketua Granat Lampung Toni Eka Candra saat konferensi pers di Begadang Resto, selasa (28/3). Menurut Toni, Presiden Joko Widodo sudah keras berbicara terkait upaya pemerintah melawan sindikat narkoba.

Tidak hanya presiden namun Kepala BNN RI Komjen Budi Waseso juga keras melawan peredaran gelap narkoba. Pun demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta aparat penegak hukum lainnya.

Tapi sangat disayangkan Toni, geliat kampanye anti narkoba tersebut tidak dilihat oleh Jaksa sehingga menuntut Muchlis hanya lima bulan penjara.

"terkait tuntutan jaksa. Jaksa tidak melihat fenomena yang berkembang sebagaimana yang saya katakan tadi. Tidak melihat bagaimana pemerintah sudah ingin bersungguh-sungguh memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ujar Toni Eka Candra kepada awak media.

Menyikapi hal itu, Granat Lampung memutuskan untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui surat nomor 005/B/Granat/Lg/III/2017 yang akan diserahkan langsung di Gedung Bundar pada rabu (29/3).

Empat perwakilan Granat berangkat ke Jakarta menyampaikan laporan tersebut dengan tujuan tuntutan jaksa tersebut dapat dikaji ulang dan jaksa yang menuntut segera diperiksa Kejagung.

Tuntutan jaksa yang hanya lima bulan penjara berakibat pada Vonis rendah Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni memutus perkara kepemilikan happy five ini satu bulan penjara.

"menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing satu bulan pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjung Karang pada (23/3) lalu.

Vonis satu bulan penjara tersebut juga dinilai tidak wajar sehingga para hakim yang menangani perkara ini pun turut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI melalui surat nomor: 006/B/Granat/Lpg/III/2017.

Pihaknya merasa perlu melaporkan hakim tersebut karena disinyalir perilaku hakim Granat nilai ada kekeliruan.

"bahwa putusan tersebut tidak mengindahkan rasa keadilan masyarakat karena menurut kami sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Nah ini dikhawatirkan dapat menumbuhkan pemakaian narkoba ditengah masyarakat. Dan ini pun tidak sejalan dengan pernyataan presiden yang mengatakan tidak hanya para sindikat dan bandar narkoba saja yang diberikan hukuman berat tetapi bagi para pengguna juga," papar dia

Masih menurut Toni, pemahaman mengenai korban narkoba ialah bila seseorang secara tidak sadar mengkonsumsi atau dicekoki narkoba sehingga ia menjadi ketergantungan, maka itu dapat dikatakan korban misalkan pelajar sekolah dasar (SD) yang dicekoki permen narkoba.

Namun kalau pelakunya orang dewasa dan dilakukan secara sadar maka itu tidak bisa disebut korban tapi pelaku penyalahgunaan narkoba seperti Muchlis Basri.

"Muchlis ini memakai untuk bekerja dan ke karaoke nah ini kan dengan sadar menggunakan. Kalau seperti ini terus terjadi hukum ini tajam kebawah tapi tumpul keatas, saya khawatir peredaran gelap narkoba di Lampung akan marak," jelasnya.

Perkara ini berawal dari Muchlis Basri, Octarika dan Doni Lesmana yang digerebek di Hotel Emersia oleh jajaran reserse narkoba Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti empat pil happy five yakni dua disaku celana Muchlis Basri dan dua butir di kotak kacamata Octarika. Menurut pengakuan keduanya, pil tersebut didapat dari Doni Lesmana.(Wendri Wahyudi)

Perayaan Hari Raya Nyepi Polisi Lakukan Pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh.

04.37
polisi lakukan pengamanan pawai ogoh-ogoh 

WAYKANAN, KI - Jajaran Kepolisian Resort Way Kanan melakukan pengamanan pawai ogoh-ogoh di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pawai tersebut diikuti ribuan umat hindu setempat.

Upacara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939. Tahun Baru Saka tonggak peringatan atas kejayaan hidup dan sekaligus hari toleransi, membangun harmoni, persaudaraan sejati dan introspeksi atas tindakan yang telah dilakukan selama hidup.

Keyakinan umat hindu ogoh-ogoh merupakan cerminan sifat-sifat negatif pada diri manusia. Kemudian tradisi ini sendiri dapat mengingatkan masyarakat bali khususnya. 

Selain itu, dalam pelaksanaannya ogoh-ogoh diarak keliling desa bertujuan agar kekuatan negatif yang ada di sekitar desa ikut bersama ogoh-ogoh. Disisi lain ada pula ritual minum arak, bagi orang yang mengarak ogoh-ogoh hal ini dianggap sebagai perwakilan dari sifat buruk yang ada di dalam diri manusia. 

Menurut umat hindu, beban dari berat yang mereka gendong adalah sebuah sifat negatif, seperti cerminan sifat-sifat raksasa, ketika manusia menyadari hal ini. 

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto S.Ik,MH melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto menerangkan, pengamanan rute pawai tersebut dilaksanakan sepanjang jalan kampung. Kemudian titik bertemu dipertigaan kampung bali sadhar utara untuk melakukan atraksi ogoh - ogoh. 

"anggota yang bertugas untuk menjaga ketertiban, kelancaran dalam pengamanan sudah berada dilokasi mulai dari jam 16.00 wib hingga selesai pelaksanaan tidak ada yang meninggalkan tempat tugasnya," ujar Kapolres, senin (27/3)

Kapolres mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat beserta masyarakat dan pecalang untuk tetap menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat agar tetap kondusif. Hal itu supaya dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di wilayah hukum Polres Way Kanan.(rls)

Dispora imbau Pemkot Bandar Lampung libatkan Siswa SMA/SMK Seleksi Paskibra

03.39


Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengikutsertakan siswa/i SMA/SMK dalam seleksi persiapan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10 Mei 2017 mendatang.

“Beberapa hari ini saya terus berdoa mudah-mudahan aset bangsa di perhatikan. Secara pribadi saya merasa prihatin dengan aset bangsa yang tidak ikut dilibatkan,” kata Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Lampung, Catur Agus, senin (27/3).

Surat seleksi persiapan pasukan paskibraka tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10 Mei 2017 dari Dispora Bandar Lampung hanya ditujukan pada Madrasyah Aliyah dan SMTI dengan jumlah anggota sekitar 100 orang  saja tanpa melibatkan siswa siswi tingkat SMA/SMK baik swasta maupun negeri di Kota Tapis Berseri.

“Berdasarkan landasan dari Permenpora No 0065 tentang penyelenggaraan diklat paskibraka, dimana penentuan atau seleksi anggota paskibraka dilakukan secara bertingkat, mulai dari sekolahan, kecamatan, kabupaten/kota/provinsi sampai ke nasional. Nah urutan kemenpora di kabupaten/kota tetap di Dispora Kota Bandarlampung,” imbuhnya.

Pemerintah Bandar Lampung memiliki kewenangan untuk memilih siswa-siswi guna mengikuti kegiatan itu, dimana sejak adanya pemberlakuan uu 23 tahun 2014 dimana  salah satu kewenangan terhadap SMA/SMK dialihkan ke Provinsi.

“Mungkin itu urusan (Red_Pemerintah Kota) Bandar Lampung, tetapi kami sudah coba untuk memfasilitasi agar tidak mengkhususkan peserta untuk Madrasyah Aliyah dan SMTI saja,” ujarnya.

Ia berharap, Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat membuat Permenpora baru agar seluruh kewenangan pelaksanaan seleksi persiapan paskibrakan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota.

“Pertanyaannya kenapa Bandarlampung yang memiliki kewenangan itu, sementara Provinsi yang merupakan komando dari seluruh kab/kota se Bumi Ruwa Jurai hanya menunjukan Permenpora ini, nah silahkan untuk disikapi,” ungkapnya.(Ww)

Usut Proyek DKP 3,7M, Kejati Punya Kewajiban Moral.

08.24

Ilustrasi
BANDARLAMPUNG, KI - Pasca desakan pegiat anti korupsi yang meminta keseriusan Kejaksaan Tinggi mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan breakwater senilai 3,7 Miliar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014 dan 2016, ditanggapi positif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menjelaskan, setiap laporan yang masuk selalu ditanggapi serta di Follow up. Oleh sebab itu pihaknya melihat terlebih dahulu materi laporan masyarakat.

"semua laporan apalagi kalau ada datanya sudah pasti langsung ke Pidana Khusus (Pidsus). Kalau cuma selembar dua lembar pernyataan yang dianggap laporan biasanya asisten suruh Kroscek dulu," kata Kasipenkum Kejati Lampung menjelaskan terkait dugaan korupsi DKP Provinsi Lampung, senin (27/3)

Irfan menambahkan, Korp Adhyaksa itu mempunyai kewajiban moral dan hukum, melihat semua dugaan korupsi khususnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Lampung.

"sepanjang itu Dinas Provinsi, ada kewajiban moral kita Kejati untuk melihatnya. Minimal minta konfirmasi ke daerah bener gak yang disampaikan demonstran itu," sambung dia

Meskipun belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Namun pihak Kejati menanggapi positif sehingga besar harapan masyarakat untuk dapat mengungkap perkara ini untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, Ketua GALAK Suadi Romli melaporkan secara resmi dugaan penyimpanan proyek DKP saat demonstrasi di Kejati Lampung. 

GALAK merupakan elemen gerakan yang terkenal corcern dalam mendukung penegak hukum memberantas korupsi minta laporan segera dituntaskan.

"jadi kegiatan itu kan proyek DKP Provinsi Lampung Rp 3,8 Miliar Tahun 2014. Nah untuk 2016 senilai Rp 3,7 Miliar sudah kita laporkan ke Kejati. Kita lihat sudah sejauh mana progresnya karena kan kalau tidak dikawal nanti banyak dugaan-dugaan. Kami selaku pelopor yang punya beban moral ke masyarakat," ujar Suadi Romli, kamis (23/3)

Lebih jauh dijelaskannya, kegiatan tersebut dikerjakan PT Haga Unggul Lestari. "hasil investigasi di Lapangan sangat memprihatinkan sehingga kami meragukan kualitas pekerjaan," sambung dia

GALAK juga mendesak kejaksaan supaya dapat secepatnya memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut guna kepentingan penyelidikan.

Hal ini berawal dari kegiatan Belanja Gedung dan Bangunan Breakwater TA 2014 dan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembelian Dermaga berupa Pembangunan Breakwater TA 2016 berada di Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Romli memaparkan hasil investigasi di Lapangan yang sudah dilaporkan sebagai temuan awal yakni kondisi batu kedua proyek tersebut sudah berhamburan. Hal itu terindikasi telah terjadi pengurangan volume item batu.(Wen)

Polres Way Kanan Sentuh Masyarakat melalui Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal.

05.52
Polisi memberi santunan dalam kegiatan Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal.

WAYKANAN, KI – Masih dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke 71, gelaran kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat digelar jajaran Polri. Polres Way Kanan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menggelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra Erlianto melalui Wakapolres Kompol Muchammad Elviza mengatakan, kegiatan sosial tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya hal itu merupakan kegiatan yang menyentuh masyarakat secara langsung.

“kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian rasa cinta Polri kepada masyarakat sehinga polisi semakin dicintai masyarakat,” terangnya, senin (27/3)

Pihaknya berharap, aksi sosial yang dilakukan dapat semakin bersinergi dengan Pemkab Way Kanan serta stakeholder di Kabupaten yang dikenal dengan Bumi Petani itu.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dr Farida Aryani menyiapkan tenaga medis untuk kegiatan tersebut terdiri dari tenaga medis dokter sebanyak 8 orang dan paramedic sebanyak 52 orang yang menangani khitanan massal tersebut.

Lokasi kegiatan dibagi menjadi dua tempat yakni Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Baradatu. Sunatan massal diikuti 141 anak dari berbagai daerah dan 70 warga dilakukan pengobatan gratis. 

“kami ingin mengajak masyarakat hidup sehat bersama, khitan ini juga untuk menajga keshatan,” ujar dr Farida Aryani.


Usai mengkhinan anak-anak, Polres Way Kanan memberikan hadiah berupa perangkat sholat, pakaian dan uang santunan.(Wendri Wahyudi)

Warga Minta Walikota Herman HN Atasi Banjir

05.22
Kondisi Banjir di samping Perumahan Pujangga Alam

BANDARLMPUNG, KI - Itensitas Hujan yang tinggi di Bandar Lampung selalu menyebabkan banjir. Musibah banjir yang terjadi bukan hanya sekali namun belakangan ini masyarakat harus dihadapkan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Masyarakat Bandar Lampung pun bereaksi atas persoalan banjir ini. Meski penyebab banjir karena curah hujan tinggi namun juga tidak terlepas dari tata ruang kota serta sistem drainase perkotaan yang menurut warga buruk.

Selain itu, belum adanya perhatian dari Pemerintah Bandar Lampung untuk mengatasi banjir disejumlah titik Kota Tapi Berseri.

Bahri, warga Labuhan Ratu Bandar Lampung berharap, Pemerintah Bandar Lampung peka terhadap kondisi pemukiman yang terendam banjir. Harapan warga tersebut karena belum adanya tanda-tanda kepedulian terhadap warga.

Ia menceritakan bahwa disekitar tempat tinggalnya kerap menjadi langganan banjir setiap turunnya hujan. Bahkan genangan air hingga sampai pinggang orang dewasa artinya lebih dari satu meter.

"daerah kami setiap diguyur hujan pasti banjir. Air bisa sampai sepinggang orang dewasa. Kalau anak kecil bisa sampai leher. Malam minggu kemaren paling parah," tutur Bahri, senin (27/3)

Diungkapkannya, lokasi tempat tinggalnya menjadi langganan banjir kemungkinan akibat tidak adanya saluran pembuangan air. Apalagi dirinya yang tinggal disebuah perumahan, pihak Pengembang Perumahan Pujangga Alam tepat berada disamping rumahnya tidak mengizinkan dibuat saluran air karena akan melalui perumahan tersebut.

"kalau dikuatkan saluran air pasti melewati perumahan itu karena lokasi rumah kami lebih tinggi dari perumahan Pujangga Alam. Kami sudah sering nemui pengembangnya tapi mereka bersih keras tidak beri izin. Akibatnya setiap hujan pasti banjir," ungkap dia

Terkait hal itu, warga sudah berinisiatif mencari solusi terbaik dengan melapor kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan. Petugas Kecamatan sudah menanggapi dengan turun langsung memeriksa lokasi tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini tindaklanjut dari pemeriksaan itu belum ada tindakan nyata.

"Kami minta tolong ke Pak Wali agar bisa menekan pihak pengembang perumahan Pujangga Alam supaya bisa mengizinkan dibuatkan saluran pembuangan air melalui perumahan tersebut. Sebab jika tidak segera dibuatkan, maka sewaktu-waktu justru dapat membahayakan warga perumahan itu sendiri karena lokasinya yang lebih rendah," pantang

Akibat musibah banjir ini, warga mengalami kerugian yang cukup tinggi yaitu perabot rumah tangga yang rusak sampai dinding rumah ada yang roboh diterjang amukan banjir.

Sementara itu, Pihak Pengembang Perumahan Pujangga Alam dan Kecamatan Labuhan Ratu belum dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan warga.
Kondisi Dinding Rumah Warga Akibat Banjir

Kejati Lampung Bisa Ambil Alih Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp 34M Sulpakar

04.24
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar
BANDARLAMPUNG, KI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dapat memanggil Kajari Kalianda untuk minta penjelasan terkait dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Sulpakar. Pasalnya tahun 2017 merupakan tahun keenam misteri antara Sulfakar dan Kejaksaan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Irfan Natakusumah menerangkan, untuk mengungkap perkara tersebut, pihak yang mempunyai data indikasi korupsi DAK Rp 34 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan 2011 supaya melapor ulang di Kejati Lampung.

"Bisa saja memanggil Kajari Kalianda cuma kalau perkara itu mau ditangani kejati harus diterbitkan surat perintah (Sprint) baru karena tidak bisa kita pakai Sprint lama. Lebih bijaknya lapor ulang sebab bahan-bahannya itu pasti sudah lama kan 2011," terang Kasipenkum Kejati Lampung Irfan Natakusumah, senin (27/3)

Surat laporan perkara serta segala berkas mengenai DAK juga diragukan keberadaannya. Itu mengingat sudah enam tahun lamanya.

"data-data itu apakah sudah hilang atau gimana kita juga gak ngerti kan. Tapi kembali lagi ke pimpinan bagaimana menyikapinya," sambung dia

Dijelaskan Irfan, bila perkara sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan namun berlarut-larut maka akan menjadi tunggakan perkara.

"itu akan jadi tunggakan terus sampai kapanpun. Itu kalau tidak ditutup. Jadi kalaupun memang pernah ada laporan seumpama Sprintlid itu di Pidsus maka Pidsus yang akan nagihnya terus," jelasnya

Menyoroti permasalahan ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin meminta copyan surat laporan yang pernah dilaporkan di Kejari Kalianda pada 2011 silam.

"Bila ada copy laporannya kirim ke kita bos, tks," demikian isi pesan singkat Kajati Lampung kepada kopiinstitute.com.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Proyek 34 Miliar yang merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar Dinas Pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2011. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Perkara itu pun sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan artinya sudah enam tahun dan sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.(Wendri Wahyudi)

Ratna Dewi Tidak Dapat Jelaskan Wisata Rohani Rp 13 Miliar

00.50
Suasana R Biro Bina Sosial Setda Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG, KI - Kepala Biro Kesehateraan Sosial, Ratna Dewi tidak dapat menjelaskan kegiatan wisata rohani Rp 13 Miliar Tahun Anggaran 2017. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia tampak bingung serta menjawab dengan setengah berdiplomasi.

"itu program Umrah. Udah sih ngobrol dikantor aja lah soalnya gak enak ngobrol di telepon," ujar Ratna Dewi saat dikonfirmasi, senin (27/3)

Setelah ditunggu tidak ada kabar, diputuskan untuk dihubungi kembali. Kali ini ia terkesan menghindar tanpa alasan. "nanti yah saya lagi rapat," kata dia

Saat kopiinstitute.com mendatangi kantornya, suasana diruangan sama sekali tidak ada kegiatan rapat. Hanya ada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santai kongkow-kongkow.

"bu Kepala Biro lagi ada tamu," kata salah satu stafnya

Namun disaat bersamaan seorang yang memakai pakaian PNS mengatakan " masuk aja bu ratna ada kok," ucapnya yang tidak kompak menjawab.

Berita ini meluas berawal dari alokasi anggaran sebesar Rp. 13.026.000.000 tahun anggaran 2017 untuk kegiatan wisata rohani dinilai tidak tepat. 

Pasalnya kegiatan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat tidak dapat diukur secara jelas ukuran tinggi-rendahnya iman seseorang.

Terlebih Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Lampung pada 2016 lalu dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar Ziarah Makam dan Umrah disoal terkait manfaat serta penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), C.Alizie mengatakan, pos anggaran tersebut tidak tepat. Apalagi tahun sebelumnya pernah dianggarkan dan banyak permasalahan terkait Ziarah Makam dan Umrah.

"saya kira kegiatan wisata rohani ini tidak tepat. Pertanyaannya siapa yang bisa mengukur keimanan seseorang. Misal sebelum berangkat wisata rohani kadar imannya rendah setelah wisata rohani imannya tinggi. Apa begitu, kegiatan seperti ini yang sangat rawan penyimpangan," ujar dia, sabtu (24/3)

Ia pun menduga kegiatan ini modus baru kejahatan anggaran dengan dalih kegiatan keagamaan.

“ kegiatan ini tiga tahun berturut-turut ada. Siapa yang pernah wisata rohani atau yang ikut program tahun sebelumnya. Tidak ada yang bisa garansi Rp 13 Miliar iman naik," kata dia

Charles khawatir akibat kegiatan ini dapat memicu sentimen keagamaan (SARA). Hal itu dinilai memungkinkan untuk terjadi mengingat umat diluar muslim yang menyoroti kegiatan ini merasa terpinggirkan. 

Sebab di Lampung bukan hanya ada satu agama saja tapi umat diluar islam juga ada. Untuk itu, ia menyarankan untuk dapat menggunakan anggaran negara dengan bijak dan tepat sasaran serta penuh toleransi dan tenggangrasa antar umat beragama.

"meski kita ini mayoritas tapi hendaknya menjaga perasaan saudara kita yang berbeda keyakinan,”urainya.

Berdasarkan catatan Matala,indikasi penyimpangan pada pelaksanaan ziarah makam tahun 2015 semestinya dijadikan bahan evaluasi Biro tersebut supaya tidak merencanakan program kegiatan yang cenderung tidak berpihak pada semangat efesiensi anggaran.

“ Kasus umroh dan ziarah makam 2015 lalu pernah mencuat kan. Itu dulu masalah. Harusnya anggaran sebesar itu dialokasikan ke program yang lebih kongkrit sebab urusan keimanan umat itu Habluminallah jadi tidak bisa dengan jalan-jalan atau Rp 13 miliar iman naik,”tegasnya

Disisi lain, masyarakat umat kristiani Via Dellaroza warga kedaton Bandar Lampung mengaku senang apabila ada program serupa untuk wisata rohani umat kristiani.

"kalau ada wisata rohani jalan-jalan gitu ya senanglah," kata dia saat dihubungi.(Wen)

Kejati Bungkam Kasus Sulpakar

22.55


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar

BANDARLAMPUNG, KI -  2017 merupakan tahun keenam misteri antara Sulpakar dan Kejaksaan. Misteri itu terus menjadi pertanyaan masyarakat karena sampai hari ini awan gelap masih menyelimuti semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Terduga penyimpangan anggaran negara tersebut juga seolah bukan suatu perkara yang berarti padahal itu rekam jejak seorang Sulpakar tidak bisa dihilangkan.

Disisi lain, sikap Korp Adyaksa juga belum memenuhi ekspektasi masyarakat yang meminta perkara tersebut diungkap seterang-terangnya. Masyarakat sudah tidak bisa berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.

Satu-satunya harapan ada di Kejaksaan Tinggi Lampung, namun mengenai hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Syafrudin saat dikonfirmasi malah minta copyan laporan yang pernah dilaporkan di Kejari Kalianda.

"Bila ada copy laporannya kirim ke kita bos, tks," begitu isi pesan singkat Kajati Lampung kepada kopiinstitute.com, (25/3)

Sikap apatis juga ditunjukkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M.Rum yang berkali-kali diminta tanggapan mengenai permasalahan ini namun tidak merespon.

Padahal sudah menjadi tugas seorang Kapuspenkum untuk membuat terang suatu persoalan hukum sebab ia seorang kepala Pusat Penerangan bukan Pusat Kegelapan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung Sulfakar belum dapat dikonfirmasi. Sambungan telepon pun meski dalam keadaan aktif namun belum dijawab meski sudah dicoba berulang kali.

Berita ini meluas ketika Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang disinyalir melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,Sulpakar tidak ada perkembangan.

Itu bermula dari Proyek 34 Miliar Tahun Anggaran 2011.Kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat Sulpakar sebagai Kadisdik Provinsi, dikhawatirkan muncul berbagai penyimpangan seperti yang dilakukan mantan kepala biro perlengkapan itu saat menjabat Kadisdik Lamsel tahun 2011 lalu.

Perkara tersebut sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan. Enam dan sudah tiga Kajari masih belum mampu mengungkap kasus ini.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.

Perkara ini berawal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 34 Miliar Tahun Anggaran 2011. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto.
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes