NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Saelan Terancam Dipecat dari PNS


LAMSEL : Kepala Sekolah SDN 2 Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Saelan, terindikasi melakukan pelanggaran tingkat berat, dengan sanksi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara tersirat, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lampung Selatan, Akar Wibowo mengumpamakan demikian. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi tingkat berat akan disematkan kepada setiap PNS yang tidak masuk (bekerja) selama 46 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan sah, mulai dari pembebasan jabatan, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu berdasarkan berita sebelumnya, ‘sang’ Kepala Sekolah tidak menjalankan tugasnya terhitung sejak Agustus 2015 lalu. Hal tersebut dapat dijadikan acuan bahwa Saelan terindikasi melakukan pelanggaran tingkat berat yang dapat menyebabkan pemecatan.

Kendati demikian, Akar menyatakan, agar Kepala SKPD terkait yang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Pasalnya, di pasal 21 PP 53 tahun 2010 menerangkan, apabila pegawai negeri sipil tidak mena’ati aturan disiplin dan apabila staf yang melanggar dilakukan pembiaran oleh pimpinan, maka pimpinan akan terkena dengan sanksi yang sama dengan jajaran dibawahnya yang melakukan pelanggaran.

“Selaku pimpinan, tolonglah ditindaklanjuti. Lakukan teguran lisan dan tertulis, kemudian hukuman lainnya secara berjenjang. Seandainya sudah tidak mampu lagi, laporkan ke Inspektorat agar segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Akar Wibowo saat dimintai tanggapan di kantor Badan Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Rabu (17/2).

Menurut Akar, pemecatan PNS dapat dilakukan setelah ada Hasil Laporan Pemeriksa (LPH) dari tim pemeriksa.

“Kalau memang salah, ya pecat-pecat saja. Tapi tetap, harus mengedepankan rambu-rambu yang ada PP 53, dan itu ada tahapannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Burhanuddin saat diwawancarai di Rumah Dinas Bupati, Rabu (16/2) mengaku pasrah dengan kasus tersebut.

Dan dia menyatakan, apabila Saelan tidak segera memberikan pernyataan kepada dinas tentang dugaan pelanggaran terjadi, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektoran Lampung Selatan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kita sendiri bingung kenapa tidak ada kabar dari dia (Saelan_red), kalau dalam waktu dekat juga tidak mau memberikan penjelasan juga, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Inspektoran,” katanya.(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes