NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Bongkar Dugaan Praktik Setoran di Dinas PU Tanggamus

TANGGAMUS : Praktik setoran proyek sudah menjadi buah bibir di kalangan pemerintah maupun pengusaha. Tanpa setoran itu, dipastikan tidak akan ada pekeraan proyek bisa dilaksanakan.

Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu sumber pendanaan terbesar dalam pembiayaan proyek di Indonesia. Lantas bagaimana dengan Dinas PU Tanggamus? Kuat dugaan dinas tersebut juga tak luput dari praktik setoran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan  Nursabana anggota Dprd Tanggamus dari fraksi Golkar beberapa waktu lalu yang mengungkapkan ada dugaan praktik setoran sebesar 20 persen bagi setiap rekanan yang ingin mendapatkan proyek.

Dikonfirmasi Medinas Lampung, Kepala Bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, Firmanto tidak mau menanggapi pertanyaan media terkait dugaan setoran 20% untuk proyek - proyek yang ada di Tanggamus., Firmanto mengarahkan konfirmasi masalah itu ke Sarwo Haddy Somarsono, SP, Kabid Cipta Karya.

Ketika dikonfimasi Sarwo Haddy Somaraono, SP, Kabid Cipta Karya, mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal dugaan praktik setoran itu. : Saya tidak tahu apa-apa mengenai setoran itu, karena itu bukan saya yang ngurusin, Kalau mau ada apa-apa kesekertaris aja, sebab saya tidak tau apa-apa karna saya kabid, masalah teknis, masalah kerjaan.

Tambahnya, kalau masalah setoran 20% itu saya tidak tau apa-apa karna juru bicaranya bukan saya, kalau sampean nanyanya ke saya sama aja sampean nanya ke pegawai-pegawai yang lain, karna ada juru bicaranya, dan bukan hak saya untuk menjawab masalah itu, langsung saja ke Sekretaris katanya, Senin, (15/02/2016)

Sebelumnya diberitkan, Nursabana anggota Dprd Tanggamus dari fraksi Golkar menyoal adanya setoran sebesar 20 persen untuk mendapatkan proyek di kabupaten tersebut. Menurutnya, bukan rahasia umum lagi soal praktik setoran yang dibebankan pemilik anggaran kepada rekanan.

Tanpa adanya setoran yang diwajibkan kepada rekanan, maka dipastikan tidak ada pekerjaan proyek yang dilaksanakan. “ Kalau tidak ada setoran 20 persen, kita tidak bisa bekerja/tidak dapat proyek. Untuk apa dana 20 persen yang kita setorkan itu, kalau pun kegunaannya jelas mungkin kita semua tidak jadi masalah tetapi selama ini kan tidak jelas untuk apa setoran itu,” kata dia.

Praktik setoran ini menurut Nursabana sangat merugikan keuangan negara dan tidak ada tertera dalam undang-undang di Indonesia. Dia mencontohkan, untuk pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum anggaran pembangunannya sampai 260 miliar kurang lebih kalau dikalikan 20 persen berapa kerugian negara yang timbul.


 “ Dana 20 persen itu hilang begitu saja, itu baru dinas pekerjaan umum, belum lagi dinas-dinas lain. Masalah ini pun sudah kami laporkan ke KPK,” kata dia. Nursabana mengajak masyarakat Tanggamus bersabar dan berdoa. Dengan harapan semoga Tanggamus yang selama ini di zollimi akan segera berakhir, demi kesejahteran bersama.(h)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes