NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pencuri Baterai Tower Indosat Diringkus Polisi

MESUJI : Satuan Unit Reskrim Polsek Simpangpematang, Mesuji, berhasil menangkap dua orang tersangka spesialis pencurian baterai di tower pemancar seluler milik PT Indosat. Tersangka atas nama Yosef Rizal Paatyori (31) dan Imam Nurkolis (25)  keduanya warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang. 

Seperti dijelaskan kanit reskrim Ipda Endri Junaidi, mewakili Kapolsek Simpangpematang AKP Muji Sulihono,A.md., mengatakan bahwa, peristiwa pencurian itu berawal pada 10 januari 2016 lalu. Dimana korban atas nama Tri Winarno yang berstatus karyawan PT Indosat cabang Tuba, melaporkan aksi keduanya. 

Berdasarkan laporan korban tersebut pihak kepolisian dari Mapolsek Simpangpematang bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di kediamannya di Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tuba. Belakangan diketahui salah satu tersangka atas nama Yosep Rizal Paatyori sebelumnya memang bekerja sebagai driver di PT.Indosat. Namun, pada tanggal 7 desember 2015 lalu, Yosep sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

"Merasa sakit hati dipecat, tersangka ini mengajak seorang rekannya dengan bermodalkan surat jalan palsu dan satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curiannya, keduanya nekad mencuri batre dibeberapa titik tower pemancar. Aksinya pun berjalan mulus, sebab si penjaga tower tidak menaruh curiga karena mengira salah satu pelaku memang masih berstatus karyawan PT Indosat,"jelas Ipda Endri kepada wartawan, jumat(19/2)kemarin.

Masih dikatakannya, bahwa menurut pengakuannya, kedua tersangka telah beraksi sebanyak sembilan kali di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Adapun kesembilan TKP tersebut dua diantaranya di wilayah Mesuji, yakni di Desa Wira Bangun (SP5),kecamatan Simpangpematang dan Desa Wiralaga, kecamatan Mesuji. 
Sedangkan tujuh TKP lainnya berada diwilayah Tuba, semua batrai yg di ambil tower Indosat.

"Dari sembilan TKP tersebut total batre yang mereka curi ada sebanyak 8 unit. Satu unit batre itu harganya mencapai 5 juta rupiah. Selain kedua pelaku kita juga mengamankan satu unit mobil suzuky cary warna hitam dengan nopol BE 9565 L yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatannya,"kata Endri.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Sel tahanan Polres Mesuji, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 butir ke empat yakni melakukan pencurian lebih dari satu kali dan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.(lkm)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes