NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

KPKAD : KPK Harus Simpulkan Penyelidikan

BANDARLAMPUNG : Proses penyelidikan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI dinilai lamban. 

Pasca pelaporan belasan anggota Dprd setempat, semestinya KPK sudah bisa menyimpulkan hasil penyelidikan dalam kasus tersebut.

“ Mencermati lambannya proses penyelidikan dugaan gratifikasi bupati Tanggamus yang dilaporkan beberapa anggota DPRD Tanggamus beberapa waktu lalu, KPK harus segera menyimpulkan hasil penyelidikan tersebut,” kata Ketua Presidum Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori dalam rilisnya kepada Medinas Lampung, Rabu (10/2).

KPKAD menyampaikan desakan kepada KPK untuk segera menyampaikan hasil penyelidikannya karena berlarutnya persoalan ini telah menyebabkan keretakan di tataran arus bawah dan dirasakan cukup mengganggu kinerja bupati dan pemerintahannya.

Kondisi berlarutnya persoalan ini pula telah menyebabkan banyak pihak yang bermain sehingga mereka memperoleh keuntungan tersendiri dari masalah tersebut. KPK diharapkan tidak menggantung persoalan karena masyarakat khususnya Tanggamus menunggu hasil tersebut untuk menentukan langkah berikutnya.

“ Kepastian hukum harus segera diperoleh Bupati agar tak mengganggu kinerja pemerintahan dan hubungan dengan para wakil rakya,” kata Ginda.
Sebelumnya, Indonesian Social Control (ISC) menyatakan, dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada anggota Dprd setempat sebagaiamna ketentuan dalam hukum bisa dikenai dalam Pasal 128 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001.
“ Pasal yang mengaturnya jelas bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata DIrektur ISC, Sofwan Rolie, Selasa (9/2).
Pasal yang berhubungan dengan Pasal 128 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 itu, tersebut juga dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
“ Kita mendesak penyidik KPK segera memeriksa Bambang Kurniawan karena dua alat bukt sudah cukup. Ini juga untuk memperjelas duduk perkara serta status hukum yang bersangkutan,” tukas Sofwan.
Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, praktik dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, terus mendapat sorotan berbaga pihak. Setelah sebelumnya mahasiswa dan elemen di Tanggamus melakukan unjukrasa menuntut penegak hukum KPK-RI dan isntitusi hukum di Lampung, kali ini desakan agar Bambang Kurniawan diseret ke KPK kembali disuarakan. 

“ Saya rasa KPK sudah bergerak dan turun ke Tanggamus, namun pastinya gerakan KPK secara diam-diam,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (MATALA), Carles Sinatra, Senin (8/2).

Jika mencermati jalannya pemberitaan di media, kata Carles, sudah selayaknya Bambang Kurniawan segera diperika KPK, pasalnya sejumlah anggota Dprd Tanggamus sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“ Bisa jadi tida lama lagi Bambang diperiksa KPK, dua alat bukti sudah cukup bagi KPK untuk menyeret Bambng ke meja hijau,” kata Carles. (r)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes