LAMPURA: Siapa-siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2009 di Rumah Sakit Umum Daerah Kotabumi, hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Namun, berdasarkan desas-desus yang beredar, Kejaksaan Negeri Kotabumi sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri, Kotabumi,Ardi Wibowo, SH, ketika ditemui diruangannya, tidak membantah dan tidak membenarkan perihal tersebut.
" Yang jelas, Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK perwakilan Lampung melakukan penghitungan kerugian negaranya (kasus Alkes 2009)," katanya, rabu (10/2/2016).
Menurut Ardi, Kejaksaan bekerja berdasarkan LHP BPK tahun 2010 yang mengingikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan Alkes senilai Rp 4.853.122.000,00. Dalam penanganan kasus ini, sudah 20 orang saksi yang diperiksa ataupun dimintai keterangannya.
" Diantaranya sejumlah pegawai di RSU Ryacudu termasuk direkturnya kala itu, dr. Maya Nathalia Manan, Mkes. Terus, ada distributor tunggal, agen distribusi, dan mekanik Alkes itu, yang juga turut kita periksa," beber Ardi.
Disinggung bakal ada berapa tersangka yang terlibat dalam kasus Alkes ini? Ardi mengulangi kembali, bahwa sampai kini kita belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Lampung.
" Kita masih belum bicara masalah tersangka. Namun, kalo lebih dari satu tersangka itu bisa dimungkinkan," tukasnya.(r)
Posting Komentar