NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polda Batalkan Sosialisasi Undang-undang Pidana Korupsi

LAMTENG : Kunjungan Kerja (Kunker) Polda Lampung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, dalam rangka mensosialisasikan undang-undang pidana korupsi, terpaksa di pending minggu depan.
Sebab, peserta yang ada pada sosialisasi tersebut, tidak memadai. Polda Lampung menginginkan para kepala kampung dan para kepala sekolah se-Lamteng, ikut serta juga dalam acara tersebut, agar memahami undang-undang pidana korupsi, saat akan melaksanakan tugasnya masing-masing.

Asisten I bidang pemerintahan Ashari, yang mewakili Bupati Lampung Tengah menjelaskan, dipendingnya sosialisasi yang akan dilakukan Polda Lampung di Pemkab Lampung Tengah, dikarenakan pihak dari Polda menginginkan peserta didalam sosialisasi tersebut, tidak hanya dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lamteng, Sekda Lamteng, para stap ahli dan asisten dilingkungan Pemkab Lamteng, Forkopimda Lamteng, dan para Kepala SKPD Lamteng. Pihak dari Polda meminta, para kepala kampung dan kepala sekolah dilibatkan dalam sosialisasi ini.

"Jika pihak polda meminta peserta daidalam sosialisasi ini juga, dihadiri oleh kepala kampung dan kepala sekolah, pihak Pemkab Lampung Tengah akan menyusun berita acaranya terlebih dahulu, untuk mengundang peserta-peserta tersebut,"jelasnya.

Ashari mengatakan, bahwa kunker yang dilakukan pihak Polda ini memang dilakukan secara mendadak. Sehingga pihak dari Pemkab Lampung Tengah tidak menyiapkan tempat yang lebih leluasa untuk menghadiri kepala kampung dan kepala sekolah tersebut, hadir didalam sosialisasi ini.

"Nanti kita akan siapkan tempat yang lebih luas, untuk menghadiri peserta-peserta tersebut. Dan kita akan mengundang para kepala kampung dan kepala sekolah, untuk menghadiri sosialisasi yang akan dilakukan pihak dari Polda Lampung. Insya Allah minggu depan, acaranya bisa kita lakukan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih,"ungkapnya. (r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes