BANDARLAMPUNG : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) beberapa pekan terakhir mengikuti dan memantau proses pengerukan Bukit Umbul Duren (di sisi Jl RE Martadinata ) Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandarlampung.
Dari hasil pantauan ada beberapa persoalan yang muncul yakni akibat pengerukan bukit ini menyebabkan beberapa titik disekitar lokasi tersebut terendam banjir lumpur dan ditengarai lokasi tersebut adalah zona merah yang berbahaya jika ada bangunan.
“ Belum berdiri saja bangunan perumahan tersebut, masyarakat sekitar telah disengsarakan dan jika tetap diteruskan atau dipaksakan maka akan ada ancaman bahaya tanah longsor atau gangguan lingkungan lainnya yang dapat menyebabkan kerugian dipihak masyarakat yang terkena dampak langsung,” kata Ketua Presidium KPKAD, Ginda Ansori dalam rlis , Selasa (9/2).
Berkaitan dengan hal tersebut, sebelum ada persoalan yang lebih besar yang terjadi disekitar lokasi bukit tersebut ada baiknya Pemerintah dan Pengembang menghentikan aktivitas pengerukan bukit karena dapat mengancam ekosistem dan berdampak rusaknya lingkungan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung harus lebih melindungi warga sekitar dibanding keberadaan pengembang yang diduga hanya mengeruk keuntungan belaka dengan mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.
“ Oleh karenanya, KPKAD mendesak Bapak Penjabat Walikota dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung serta Direktur Emerialdhill Residence selaku pengembang untuk memerintahkan satuan kerja/dinas instansi dan bawahannya untuk menghentikan aktivitas dan sekaligus pencabutan izin operasional pengerukan bukit tersebut untuk keberlangsungan lingkungan dan ekosistem lainnya,” pungkasnya.(rilis)
Posting Komentar