NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Karena Alasan Penting, Pemprov Umumkan Penetapan Cuti

BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penetapan cuti bersama, cuti tahunan dan cuti karena alasan penting di Tahun 2016. 

Pengumuman tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 150/2015, No 2/SKB/MEN/VI/2015 dan No.1/2015 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Berdasarkan Informasi Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama Tahun 2016 diantaranya sebanyak 4 (empat) hari yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tanggal 4,5, 8 Juli 2016 dan pada Hari Raya Natal tanggal 26 Desember 2016.

Selain itu Bayana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan 2016, yang semula 12 (dua belas) hari kerja menjadi 8 (delapan) hari kerja. "Untuk para pegawai yang mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak boleh melebihi tahun yang berjalan", Demikian disampaikan Bayana, Jum'at (12/02/2016).

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah bahwa untuk pengajuan usul cuti karena alasan penting  untuk menjalankan ibadah keagamaan seperti Ibadah Haji, Umroh dan lain lain yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, pegawai diharapkan dapat melampirkan Bukti Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) atau surat keterangan dari penyelanggara dari travel agent tentang lamanya waktu pelaksanaan ibadah dimaksud.

"Untuk Surat Izin Cuti yang diajukan melalui BKD Provinsi Lampung agar melampirkan berita acara dewan kepangkatan tentang persetujuan pengajuan cuti", tambahnya. (Rls)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes