NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kapolda Janji Cek Laporan TKBM

BANDARLAMPUNG : Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin berjanji akan menindaklanjuti persoalan dugaan korupsi dana pendidikan dan pelatihan, masker dan tunjangan perumahan milik anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang. Perkara ini melibatkan Ketua Koperasi TKBM, Sainin Nurjaya.
“ Saya akan cek dulu persoalan laporan itu ke penyidiknya dahulu. Saya kan baru menjabat sebulan menjadi Kapolda Lampung,” ujar Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin saat dihubungi Medinas Lampung melalui telepon selularnya, Minggu (21/2).
Setiap laporan kata Dang Ike, harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum karena jelas ada persoalan yang harus dituntaskan, terlebih adanya laporan dugaan korupsi.
“ Hukum harus ditegakan dan saya akan melihat dulu laporan itu seperti apa duduk persoalannya,” ujar Kapolda.

Diketahui, sembilan tahun sejak 2009 silam, laporan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang di Polda Lampung, mandek tanpa ada kejelasan. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Koperasi TKBM, Sainin Nurjaya ini terkait dana pendidikan dan pelatihan, masker dan tunjangan perumahan kegiatan bongkar muat barang merupakan dana TKBM Pelabuhan Panjang yang tidak jelas pengelolaannya.
Demikian diungkapkan juru bicara sekaligus tim advokasi TKBM, Ginda Ansori,SH,.MH.,dalam konferensi pers di Rumah Makan Festival Food di Jalan Gatot Subroto, Garuntang, Bandarlampung, yang dihadiri sejumlah anggota TKBM, Minggu (21/2).
“ Persoalan dugaan Korupsi dalam Koperasi TKBM sudah begitu lama menyeruak dan berulangkali sejak tahun 2005 dan tahun 2009, namun hingga kini proses penegakan hukum terhadap Ketua Koperasi TKBM (Sdr. Sainin Nurjaya) belum tuntas karena status tersangkanya sejak tahun 2009 hingga kini tidak jelas dan tidak ada tindak lanjutnya,’ kata Ginda.

Dana pendidikan dan pelatihan, masker dan tunjangan perumahan kegiatan bongkar muat barang adalah dana TKBM Pelabuhan Panjang yang tidak jelas Pengelolaannya yang seharusnya pada setiap tahun pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaporkan pada Anggota TKBM melalui Supervisi TKBM / KRK dan TKBM, Penerimaan dan Pengeluarannya serta berapa sisanya dan bahkan untuk baju seragam TKBM saja seharusnya di beri 2 (dua) stel setiap tahun, menjadi satu stel setiap tahunnya. Dana Pendidikan dan Latihan TKBM entah kemana digunakannya (Raib, Hilang tanpa jejak) sedangkan Dana tersebut ada dan Koperasi TKBM tidak pernah mengadakan Pendidikan / Latihan untuk TKBM.

Komponen Asuransi yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Hari Tua, Tidak jelas karena TKBM tidak pernah diberitahu Apakah TKBM diikut sertakan pada Jaminan Asuransi tersebut dan berapakah sisa diakhir setiap tahunnya. Dana BPJS untuk TKBM diduga tidak dibayarkan karena ada beberapa kasus ketika berobat ditolak BPJS;

Tidak adanya transparansi dalam jumlah TKBM karena diduga ada banyak anggota yang tidak teridentifikasi secara jelas, tidak ada kartu tanda anggota dan jumlahnya mencapai ratusan pekerja. Anggota TKBM yang tercatat di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang (± 1054 orang yang terdaftar BPJS hanya 968), tetapi yang aktif bekerja separuh dari jumlahnya, bila ada pembagian seperti Pakaian Kerja, Tunjangan Hari Raya (THR) bermunculan datang entah dari mana orang-orangnya tidak jelas; 

Upah TKBM (W) dipotong tanpa Surat Perjanjian / Kesepakatan Bersama dengan para Anggota TKBM tentunya harus pula mendapat Persetujuan dari Para Pembina Koperasi TKBM sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) Perton/M3, Kade Lossing/Truck Lossing, Jenis barang Bags Kargo; Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) Perton/M3, Komoditi Khusus CPO/ Hewan Sapi dengan alasan untuk angsuran perumahan, namun dalam pelaksanaannya jumlah Anggota TKBM yang mendapat Rumah tidak sebanding dengan jumlah dana yang telah dikumpulkan.

Pemotongan upah ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah dan bertentangan pula dengan nilai yang sudah dipungut lainnya dari TKBM yang berfungsi dan bertujuan untuk H (Kesejahteraan TKBM termasuk anggaran perumahan di dalamnya) I (Perlindungan TKBM) dan K (ADM Koperasi TKBM). Pemotongan ini diduga membebani  TKBM  dan peruntukannnya diduga overlapping;

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang dijabat oleh Sainin Nurjaya kurang lebih sudah menjabat sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang Tahun 2016 (22 tahun), apakah ini tidak melanggar undang-undang Perkoperasian, Peraturan-peraturan tentang Koperasi atau sudah tidak ada lagi Anggota TKBM yang diwadahi Koperasi ini yang mampu / cakap untuk menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang?.  Tidak dibatasinya periode kepemimpinan pengurus koperasi diduga Ketua TKBM telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menindas nasib para buruh dengan tidak memberikan ruang gerak bagi anggota untuk regenerasi dan membangun koperasi lebih layak;

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang diduga tidak pernah dilaporkan kepada Dinas Pajak NPWP Nomor : 02.522.889.1.322.000;

Mengenai Pembayaran HIK ke Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang berdasarkan kesepakatan Bersama antara DPW. APBMI Lampung dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang bahwa Uang Muka Kerja 75% (tujuh puluh lima persen), tapi kenyataan sekarang harus dibayar 100% (seratus persen), apabila tidak dibayar 100% maka amprah TKBM tidak dilayani oleh Koperasi TKBM (keluhan PBM);

Biaya Perumahan sebenarnya sudah ada pada HIK TKBM tapi KOPERASI TKBM masih memotong Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perton untuk pekerjaan Kade Lossing dan Bag Kargo, juga memotong Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perton/M3 untuk Komoditi khusus. Dana yang diperuntukkan untuk angsuran rumah mencapai milyaran rupiah tetapi rumah yang sudah jadi dan serah kunci dapat dihitung dengan jari;

Untuk Pembagian / Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibagikan kepada TKBM / Buruh yang mempunyai PAS, sementara yang punya PAS tersebut sudah tidak bekerja lagi di Pelabuhan Panjang, tetapi mereka mendapat THR karena orang-orang tersebut diduga adalah orang-orangnya Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang (Sainin Nurjaya) dan  orang-orang ini sengaja dirawat oleh yang bersangkutan untuk Pemilihan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pada periode berikutnya. Olehk arenanya Sainin Nurjaya hingga hari ini tetap melenggang menjadi Ketua Koperasi TKBM walaupun sempat menjadi tersangka pada tahun 2009 terkait pengelolaan dana koperasi TKBM oleh Polda Lampung. TKBM yang bekerja sekarang ini banyak tidak mempunyai PAS PELABUHAN oleh sebab itu mereka tidak mendapatkan THR;

Lemahnya Transparansi pengelolaan dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dan terkesan dana milyaran rupiah yang disetor ke koperasi hanya memfasilitasi kepentingan pengurus, bukan berorientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan (TKBM), karena diduga hampir setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi, nilai akhir saldo hampir mencapai minus dan Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak pernah dibagi;

Mengenai Plang Perumahan TKBM Koperasi, TKBM Pelabuhan Panjang tidak mengatas namakan Supervisi TKBM sedangkan Pemberitahuannya untuk PERUMAHAN SUPERVISI TKBM. Dana Badan Konsultasi (Dana Pembinaan di Daerah/ Pusat), Dana tersebut ada peruntukannya baik untuk Pusat dan Daerah tetapi peruntukannya tidak jelas dan transparan;

Dana Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayar/ didapat dari PBM sebesar 1,74% dibayar ke Jamsostek 0,89% sisanya tak jelas digunakan untuk keperluan atau kepentingan koperasi atau bukan;

Perusahaan di Pelabuhan Panjang seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) jumlahnya ± (kurang lebih) 35 Perusahaan PBM, demikian juga Perusahaan JPT, Perusahaan Pelayaran dll, menjadi pertanyaan mendasar terkait pengelolaan TKBM Pelabuhan hanya dikelola oleh Koperasi TKBM sehingga pengelolaan koperasi TKBM carut marut dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Koperasi TKBM Pasal 23 huruf (d), pengurus bertugas untuk mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Hal ini diperjelas kembali pada Pasal 26 bahwa setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya ada laporan keuangan sebagaimana pada pasal 23 point (d) harus diaudit oleh Akuntan Publik. Audit Akuntan Publik ini diduga tidak pernah ada di dalam setiap RAT;

 Berdasarkan hal diatas, maka pihak TKBm melalui tima dvokasi mendesak Kapolda Lampung untuk menangkap dan menahan Sainin Nurjaya selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang  selaku Tersangkanya (tahun 2009) dalamdugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana koperasi TKBM sejak tahun 2002 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kasus dugaan Korupsi ini hingga kini tidak jelas proses penegakan hukumnya;

Kemudian, mengaudit Kinerja Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang karena diduga banyak hal yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenaga kerjaan dan Deputy Bidang Kelembagaan Koperasi Dan UKM No.UM.008/41/2/DJPL-11,No.93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor: 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentrang Pembinaan Dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Di Pelabuhan;

Dari Uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Sainin Nurjaya selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang diduga telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Koperasi TKBM dengan tidak memenuhi hak para TKBM serta tidak jelas pengelolaan keuangan dan aset koperasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi koperasi tkbm tahun 2009. oleh karenanya sainin nurjaya sudah layak untuk diganti dengan kepengurusan yang baru yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan buruh;
Hadir dalam konfrensi pers tersebut diantaranya; perwakilan tenaga kerja Tkbm Pelabuhan Panjang yani,  Hengki. TM,  Ardi, Nurdin,  Haerul  Jaman,  Asep Mustopa.
Sementara Tim Advokasi terdiri dari ; M Ahmad Muharam, Ketua FKMPB (Forum Komunikasi Masyarakat Panjang Bersatu), Edi Asuhan, Ketua F.SP.TSI-KSPSI Lampung (Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia), Ansori, SH.MH, Koordinator Presidium KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan & Anggaran Daerah), Muhadi Ketua LANDAK (Lembaga Analisa Nasional Demokrasi Anti Korupsi), Hendra Eman Ketua IKBL (Ikatan Kepala Buruh Kota Bandar Lampung), MARBAWI, S.PdI Ketua PERNUSA (Perjuangan Rakyat Nusantara) serta Husni Mubarok Ketua LCW (Lampung Corruption Watch). (red)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes