Oleh Hary Kohar Koordinator Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL)
Saat ini, masyarakat Lampung berada dalam tahun politik, tahun hiruk-pikuk upaya politikus memengaruhi masyarakat untuk merebut kekuasaan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi pada Pemilihan Serentak 27 Juni 2018.
Istilah lain, pesta demokrasi. Saat dimana sekitar 6 juta rakyat provinsi ini akan menentukan sendiri figur pemimpin yang dikehendakinya. Ada tiga faktor setidaknya yang menentukan pilihan, yakni figur sang calon, mesin politik, dan demografis pemilih.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yudha mengatakan untuk Pilkada 2017, figur sangat memengaruhinya. masyarakat cenderung memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak kepemimpinan.
Sikap tegas, matang dalam berpolitik, dan memiliki kebijakan yang prorakyat juga sebagai penentu. Faktor figur juga dilihat dari prestasi dan sikap politiknya. Sikap ini juga harus dimiliki wakil gubernurnya juga.
Faktor kedua yang bisa memengaruhi pilihan masyarakat adalah mesin politik sang calon. Setiap calon kepala daerah bisa menggunakan partai politik, relawan, media sosial, dan lain sebagainya sebagai mesin politiknya.
Terakhir atau ketiga adalah faktor demografis pemilih, suku dan agama. Di Lampung, faktor ini sepertinya paling kecil dibandingkan dua faktor sebelumnya. Sebutan Lampung sebagai Indonesia Mini menggambarkan daerah ini sudah lebih terbuka soal suku dan agama.
Ketiga faktor yang bisa memengaruhi suara pemilih tersebut sebetulnya tidak dipengaruhi oleh "ongkos politik" atau "amunisi" yang dimiliki sang calon. Jika masyarakat, partai, dan calon itu sendiri sungguh-sungguh hendak mendapatkan pemimpin ideal.
Komite Pemilihan Umum sudah membuat standar atau aturan mainnya, mulai dari jadwal pemilihan, persiapan, pendaftaran, sosialisasi para calon, debat konsep visi dan misi para kandidat, pemilihan, hingga penghitungan suara.
Pada sosialisasi calon, KPU telah membuat rambu-rambu agar para calon tak adu banyak uang, jor-joran, dalam masa sosialisasinya, baik berupa media sosialisasi maupun kegiatan sosialisasinya itu sendiri.
Masalahnya yang terjadi saat ini, para calon sudah "curi" star. Sosialisasi dilakukan jauh sebelum memasuki tahapan pemilihan. Karena arena ini masih abu-abu, dianggap belum memasuki tahap pemilihan, ada calon yang sudah kampanye.
Karena masih area abu-abu, dianggap belum memasuki tahap pemilihan, tak ada standar kampanyenya, baik durasi, konsep even sosialisasi, dan lainnya. Semua tergantung kemampuan atau kantong dari calon itu sendiri atau sumbangan mitra yang umumnya para pengusaha.
Jika yang terjadi sumbangan mitra atau pengusaha tersebut jauh lebih besar dari kemampuan sang calon, ada pepatah : Tak Ada Makam Siang Gratis. Sangat mungkin mereka yang membantu sosialisasi dalam jumlah besar memiliki agendanya sendiri.
Ada kemungkinan agenda kepentingannya atas kompensasi terpilihnya sang calon kelak. "Tak Ada Makan Siang Gratis". Kompensasi itu yang bisa dibayar mahal oleh rakyat kelak berupa kebijakan-kebijakan penguasa yang tidak prorakyat, tapi propengusaha tersebut.
Namun, tetap, masyarakat yang punya hak suara. Masyarakat semakin cerdas melihat calon pemimpinnya bukan berdasarkan durasi dan hinggar binggarnya sosialisasi tapi berdasarkan figur dan rekam jejak kinerjanya.
(Pemimpin Umum Harian Fajar Sumatera) Oleh: Deni Kurniawan
PENOLAKAN Bakhtiar Basri untuk disandingkan dengan Arinal Junaidi bisa jadi sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi politik oligarki dan kepentingan modal. Kecenderungan Partai Amanat Nasional membangun kerajaan politik bisa dilihat dari terpilihnya Zainudin Hasan adik kandung Ketua DPP PAN yang juga Ketua MPR RI ini.
Lahirnya PAN tidak terlepas dari Reformasi Politik 1998 dengan tergulingnya rezim diktator Soeharto yang merupakan simbol anti demokrasi tersebut. Jika PAN adalah bagian dari simbol rintisan demokrasi di Lampung, maka peristiwa pergantian Bakhtiar Basri sebagai Ketua DPW PAN Lampung adalah sebagai bentuk pencideraan terhadap demokrasi.
Kisruh pergantian Bakhtiar Basri ini tidak terlepas dari proses politik menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2018. Keluarnya ‘rekomendasi palsu’ dari PAN menjadi sebuah skenario politik dalam melanggengkan oligarki politik.
Keinginan politik Zainudin Hasan menduduki Ketua DPW PAN Lampung sesungguhnya menjadi keinginan lama yang terpendam. Momentum ini dimanfaatkan oleh Zainudin Hasan ketika Bakhtiar Basri melakukan ‘pembangkangan politik’ terhadap Zulkifli Hasan selaku Ketua DPP ketika diminta bersanding dengan Arinal Junaidi pada konteks Pilgub Lampung 2018.
Kenapa Bakhtiar Basri menolak? Walaupun posisi tawar politik Bakhtiar Basri terhadap M. Ridho Ficardo belum pasti kembali bersama pada Jilid II, Bakhtiar Basri tentu tidak bodoh melihat tokoh Arinal Junaidi yang di sokong oleh salah satu perusahaan besar untuk pencalonannya di Pilgub Lampung 2018.
Arinal yang diketahui oleh publik Lampung mempunyai rekam jejak yang tidak terlalu moncer dalam kepentingan masyarakat Lampung, justru dikenal dengan sosok yang ‘arogan’. Beberapa kali bermasalah dengan jurnalis dan melakukan tindakan tidak pantas dengan memukul salah seorang karyawan maskapai penerbangan.
Bahkan, dalam pencalonannya sebagai bakal calon gubernur Lampung hingga saat ini, jurnalis Lampung sangat sulit melakukan wawancara secara langsung justru terkesan menghindari.
Tampil dihadapan publik dengan senyum yang dipaksakan, amatlah sulit membangun citra positif Arinal Junaidi dalam merebut simpati warga Lampung. Beberapa hal tersebut diatas setidaknya menjadi perhatian publik ketika mengingat sosok Arinal dalam kancah politik Lampung.
Kembali pada persoalan PAN, sosok Zulkifli Hasan memang patut menjadi contoh sukses dalam perpolitikan. Sukses sebagaai pengusaha juga sukses menjabat Ketua MPR RI dan menjadi Ketua DPP PAN. Kesuksesan Zulkifli Hasan sesungguhnya tidak bisa diimbangi oleh adik adik kandung Ketua DPP PAN tersebut dalam membangun citra politik.
Malah bisa dibilang gagal. Menjadi Bupati Lampung Selatan, tidak bisa menjamin Zainudin Hasan menjadi sosok yang mampu membesarkan PAN di Lampung ketika terpilih menjadi Ketua DPW PAN. Terlebih, kebijakan Bupati Lamsel tersebut sering menjadi pro kontra di lingkaran birokasi setempat
Adik kandung lainnya, Helmi, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam sebuah kasus hukum di Bengkulu. Berkeinginan kuat menjadi Calon Wakil Gubernurnya Arinal Junaidi, merupakan skenario untuk memuluskan politik oligarkis PAN.
Pelengseran terhadap Bakhtiar Basri yang juga merupakan simbol Tokoh Muhammadiyah Lampung adalah bentuk penzaliman yang tentunya tidak bisa dibiarkan dalam menegakkan demokrasi.
Ada Diah D Yanti, ada Saad Sobari, serta beberapa tokoh ditubuh PAN yang merupakan aktivis demokrasi yang tentunya mampu melihat persolan di internal PAN lebih objektif dalam menjawab tantangan demokrasi di internal PAN. Semoga ‘kisruh’ ini mendorong PAN menuju kebaikan.(*)
Kopiintitute.com – Seorang pemimpin harus tangguh dan bermental pemenang. Begitulah yang dimaksud judul tulisan ini “ A Leader Must Be Strong”. Ketangguhan pemimpin juga dapat dilihat dari gaya kepemimpinannya serta cara-cara penyelesaian masalah yang dipilih sehingga mampu berbuat memberi arah positif terhadap apapun yang dipimpinnya.
Menurut Teori kepemimpinan Contingensi of leadhership (Fiedler) bahwa gaya kepemimpinan yang tepat ditentukan corak persoalan yang dihadapi sehingga dapat mengambil keputusan tepat. Teori ini masih relevan untuk pemimpin-pemimpin saat ini, terlebih pemimpin politik dan pemerintahan.
Kemudian pemimpin juga memiliki gaya kepemimpinan yang khas seperti Negarawan yakni seorang pemimpin politik yang memiliki visi, kharisma pribadi, kebijakan strategis, kebijaksanaan praktis serta mengedepankan kepentingan umum yang bermanfaat. Publik dapat menilai pemimpin mana yang bersifat negarawan.
Katakanlah seorang Gubernur, gaya kepemimpinannya masuk kategori negarawan sebab ia memimpin daerah dengan segala kompleksitas persoalan yang ada, terlebih yang ditinggalkan pemimpin sebelumnya. Namun dengan gaya negarawan sudah pasti tidak pernah dan tidak akan pernah mengkritik bahkan menilai buruk Gubernur sebelumnya karena tahu bahwa pemimpin harus menghormati pendahulunya.
Bahkan setiap pergantian Gubenur Lampung seperti dari “Oedin ke Ridho” tentu meninggalkan jejak, permasalahan berikut kekurangannya. Namun, gubernur saat ini tidak pernah menilai buruk apalagi tendensius terhadap kepemimpinan era gubernur sebelumnya.
Sayangnya hal sebaliknya terjadi melalui pernyataan Sjachroedin ZP dari beberapa sumber dan rilis menyebut bahwa Oedin mengaku prihatin dengan kemajuan Lampung jelang lima tahun masa jabatan M.Ridho Ficardo yang dinilai tidak ada kemajuan sejak ditinggalkannya.
Demikian informasi yang diterima Kopiinstitue.com. karena tidak melihat dan mendengar langsung, meski begitu semoga niatnya baik tetap berada dikoridor “Kritis Konstruktif”. Serta kita semua tetap menghormati sebagai mantan Gubernur Lampung.
Di Provinsi Lampung, secara teoritis Sjachroedin ZP masuk kategori Citizen Leader karena dirinya merupakan seorang mantan Gubernur, mantan Pemimpin Partai Politik yang berbicara didepan publik dalam acara suatu Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait pernyataannya itu.
Nah, dalam pernyatannya indikator Oedin menilai Ridho hanya dari beberapa aspek diantaranya Jalan Tol yang dibangun adalah rancangan tahun 2005 hanya direalisasikan saat ini tanpa penjelasan dan data. Untuk Jalan Tol, menurut penulis hal ini merupakan bagian dari Visi Misi membangun Lampung serta bentuk sinergisitas Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Nasional. Jika membahas siapa penggagasnya, diera siapa dan seterusnya maka hanya akan menjadi perdebatan kusir yang tidak ada manfaatnya sama sekali meski bisa dijelaskan.
Selanjutnya, Oedin mengatakan semua anggaran pusat. Dalam perspektif kepemimpinan menyebut bahwa dengan luasnya jaringan disertai kemauan politik (Political Will) Gubernur untuk melobi Pemerintah Pusat supaya dapat membangun Lampung termasuk dalam cara yang dipilihnya sebagai Pemimpin.
Kepada semua pihak tanpa kecuali, Kopiinstitute.com sangat menghormati mantan gubernur Sjachroedin ZP yang kini menjabat Duta Besar Indonesia (Dubes) untuk Kroasia. Oleh karena itu, kami melihat positif hal itu dengan semangat bersama Melanjutkan Pembangunan Lampung.
Dalam sejumlah referensi, kemajuan dan keberhasilan daerah dapat diukur dari beberapa aspek seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pengangguran, kemiskinan, pertanian, kebudayaan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi, pembangunan manusia, keterbukaan informasi, tingkat kepuasan publik, penegakan hukum dan korupsi, investasi. Est.
Kendati demikian kami tidak menjelaskan semua itu karena ini bukan klarifikasi, atau bukan juga agitasi tapi hanya opini ringan yang disajian secara obyektif dipagi hari sambil minum kopi.
Dalam konteks lain, pemimpin kerap dihadapkan dengan upaya pembunuhan bahkan sampai berkali-kali, ini hanya terjadi pada pemimpin politik hanya saja bukan secara fisik namun lebih kepada karakter dan mental. Upaya ini kami melihat indikasi yang kuat dalam berbagai peristiwa, terkini upaya itu sedang dilakukan kelompok-kelompok yang cenderung berafiliasi kepada Walikota Bandar Lampung.
Berdasar pada situasi belakangan ini, teridentifikasi gerakan massa yang kemarin menggelar unjuk rasa mendukung Pembangunan Flyover sangat mencederai semangat demokrasi dan politik yang sehat, pasalnya terdapat konten yang disampaikan tidak ada hubungan dengan flyover sehingga lebih kepada upaya pembunuhan karakter mendekati fitnah isu tertentu.
Walikota beserta lingkaran politiknya pun terlihat tendensius melalui prasangka-prasangkanya. Kembali pada konteks kepemimpinan, situasi tersebut sebagai negarawan tetap dihadapi gubernur dengan bijak dan memilih cara tepat sesuai kondisi yang ada sebagai wujud seorang pemimpin yang tangguh.
Terakhir, ketangguhan pemimpin dapat diukur dari staminanya yang dinamakan “Staying Power” sebagai contoh Presiden Bill Clinten yang mempunyai kemampuan survival yang luar biasa. Setelah dihempas isu namun tetap terpilih lagi sebagai Presiden paling populer. Bicara popular teringat hasil survey Kuadran yang menyebut M.Ridho Ficardo Terpopuler.
(Tulisan ringan, beberapa dikutip sumber buku dan internet)
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung Bambang Haryono, saat menghadiri Serah terima jabatan antara Slamet Prihantara (Kalapas Rajabasa-Cipinang) dan Abdul Aris (Kalapas Nusakambangan-Rajabasa) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IA Bandar Lampung.
BANDARLAMPUNG, KI – Terbongkarnya kasus peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7300 dan 2ons sabu-sabu harus disikapi serius dengan melakukan evaluasi secara komprehensif mengenai kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung Divisi Pemasyarakatan.
Pasalnya peristiwa ini sebagai bukti bahwa di LP kelas IA Bandar Lampung atau biasa disebut LP Rajabasa masih terdapat pelaku penyalahgunaan serta pengedar narkoba. Ironisnya pelaku yang mengedarkan narkoba adalah seorang Narapidana. Tak hanya menjadi pengedar dalam Lapas, tapi juga sebagai pengendali dalam transaksi-transaksi narkoba di Luar Lapas sesuai hasil ekpose polisi.
Kasus narkoba ini tentu membuat Kepala Kantor Wilayah Bambang Haryono kecolongan sehingga diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan sanksi agar tidak terulang kembali karena merupakan kebutuhan penting dan mendesak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemimpin tertinggi Kemenkumham di Lampung.
Selain itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Giri Purbadi menurut kami sebagai pihak paling bertanggungjawab kedua setelah Kakanwil. Hal ini karena tidak terwujudnya Lapas bebas narkoba. Padahal Kakanwil sangat gamblang menyampaikan komitmennya membersihkan Lapas dari Narkoba.
Komitmen disampaikan kepada Kopiinstitute.com pada hari keempat Kakanwil menjabat di Lampung bertempat di Bandar Lampung. Saat itu komitmen disampaikan dengan indah dan berapi-api namun tidak terbukti.
Demikian juga dengan Kadivpas Giri Purbadi. Oleh sebab itu, Kadivpas patut digantikan oleh SDM yang lebih mempuni serta ampu mengemban tugas dengan baik sesuai keinginan masyarakat dan peraturan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan ketidakmampuan Kakanwil dan Kadivpas melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik sehingga tidak bisa menyalahkan Kelapas Lapas beserta jajaran atas kecolongannya narkoba masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.
Masyarakat berharap kepada Kepala Lapas Abdul Aris dapat mengemban tugas dengan baik di Lampung serta menerapkan budaya-budaya yang baik dari Lapas Nusakambangan untuk diadopsi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
KOPIINSTITUTE.COM - Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia lebih dimaksudkan untuk tujuan damai yakni dengan kata lain tidak diperuntukkan dalam pembuatan maupun pengembangan senjata nuklir sesuai komitmen Indonesia yang ditandatangani dalam "Treaty On The Non-Proliferation of Nuclear Weapons".
Nuklir menurut literatur yang menjadi referensi Kopiinstitute.com berarti bagian dari Nukleus atom sedangkan penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Namun terkait ulasan mengenai Nuklir kami tidak membahas lebih spesifik dari sisi ilmu fisika dan kimia yang merinci unsur maupun zat yang terkandung didalamnya.
Selain itu terkait senjata juga bukan domain kami sehingga tujuan penulisan ini hanya sebatas ulasan singkat sederhana dari sudut pandang media terhadap dampak hajat hidup orang banyak.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia selaku badan pengawasan penggunaan nuklir merilis dalam konferensi pers bahwa terdapat belasan perusahaan di Lampung yang menggunakan zat radioaktif.
Dari jumlah tersebut, PT Nestle sebagai satu perusahaan diantaranya yang menggunakan zat pembuat nuklir seperti yang diungkapkan Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Khoirul Huda.
Oleh sebab itu, untuk menjaga supaya masyarakat konsumen produk-produk Nestle tidak resah akibat informasi penggunaan zat pembuat nuklir maka diharapkan Pihak Nestle dapat memberikan penjelasan guna menghindari dampak terburuk dari bisnis tersebut karena produk yang dihasilkan adalah bahan konsumsi langsung manusia.
Kopiinstitute tidak menuduh pihak tertentu hanya saja Indonesia sebagai negara hukum tentu perusahaan termasuk Pt Nestle harus tunduk. Bila penggunaan zat kimia tersebut sudah sesuai ketentuan serta memiliki izin untuk segera memberikan klasifikasi.
Hal ini penting sesuai Pernyataan Presiden Direktur PT Nestle Thomas Gordon pada saat acara Petani Kopi bertempat di Outdoor PT Nestle mengatakan tujuan perusahaan tersebut dibentuk untuk kepentingan bisnis, dan pemenuhan nutrisi konsumen.
Untuk diketahui, dari penggunaan, pendistribusian serta ambang batas zat radioaktif diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga bila terdapat pelanggaran maka harus dipertanggungjawabkan.
Disisi lain, kepolisian sebagai institusi penegak hukum juga diharapkan proaktif meskipun tidak ada laporan terkait pelanggaran penggunaan radioaktif namun demi kepentingan masyarakat luas agar dapat menelusuri serta membuat terang penggunaan oleh PT Nestle.
Sekedar referensi, Perusahaan Susu di Jepang pada saat mengetahui produk susu terkontaminasi zat tersebut maka pihak perusahaan langsung menarik produk yang menyebar di pasaran guna keselamatan konsumen.
Adapun bahayanya zat meliputi sel tubuh mengalami kerusakan, kanker, kerontokan rambut hingga kerusakan fatal pada DNA manusia.(Redaksi)
Kopiintitute.com - EMPAT tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tidak ditahan. Keempatnya ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda. Slamet Riyadi Chan alias Ko Slamet dan Wilson diduga terlibat kasus Proyek Peningkatan dan Pelebaran Jalan Sentot Alibsya Senilai Rp 5,2 Milar APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2014.
Alasan penyidik tidak melakukan penahanan Ko Slamet dan Wilson karena dianggap kooperatif sehingga menurut jaksa tidak menghalangi proses hukum. Terlebih, kontraktor kelas kakap ini dalam kondisi tidak sehat, diperkuat hasil rekam medik dari tenaga medis Singapura. Lantas dimana efek jeranya???
Kemudian Liones Wangsa dan Ihwani yang terseret kasus Proyek Pembangunan Pabrik Es Senilai 1,7 Miliar Dina Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung tahun anggaran 2012, juga tidak ditahan karena menurut jaksa belum pernah diperiksa.
Status tersangka yang melekat pada keduanya pun baru sebatas penetapan tersangka. Oleh sebab itu, karena keduanya belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka maka penyidik belum bisa memutuskan apakah harus ditahan atau tidak.
Dalam konteks menahan tersangka korupsi, tentunya penyidik lebih tahu dengan alasan subyektif serta konsekuensi atas sikapnya tidak menahan tersangka. Sikap tersebut didasari pertimbangan bahwa tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Pertanyaannya kemudian ialah siapa yang memberi garansi ?? Tentunya pertimbangan subyektif dan keyakinan jaksa tersebut sulit diukur layaknya mengukur niat seorang tersangka untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya tanpa pengawasan disertai pembatasan ruang gerak.
hal itu bisa dilakukan bila tersangka berada dalam tahanan. Kendati begitu jika hanya sebatas menggambarkan keadaan, secara teoritis bisa saja dibuat suatu kontruksi yang dapat menggambarkan keadaan sesuai pertimbangan subyektif itu seperti mengawasi gerak tersangka.
Secara kongkrit sangat sulit menilai sampai mengukur pertimbangan subyektif itu. Akibatnya muncul persepsi yang berkembang di masyarakat terksit adanya komunikasi yang dinilai cenderung bertentangan dengan semangat melawan korupsi, ataukah ini merupakan gaya baru pemberantasan korupsi di Lampung.
Masyarakat melihat komitmen penegak hukum memberantas korupsi salah satunya dengan melakukan penahanan kepada para tersangka korupsi supaya dapat memberikan efek jera. Selain itu, pada saat penuntutan masyarakat pasti berharap dituntut maksimal.
Poin tersebut penting mengingat stigma di masyarakat terkait penuntutan perkara korupsi dianggap memiliki budaya “diatas satu dibawah dua” artinya dalam kasus tertentu penuntut umum menuntut terdakwa korupsi jarang diatas dua tahun. Ini dapat dilihat dari beberapa tuntutan dipersidangan akhir-akhir ini.
Sekali lagi, janganlah mempertaruhkan citra penegak hukum hanya dengan pilihan sikap tidak menahan tersangka korupsi. Citra penegak hukum khususnya Korp Adhyaksa di Lampung masih harum begitu juga dengan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, diharapkan dapat melihat secara utuh kasus ini kemudian Kejaksaan segera menahan para tersangka menggunakan pertimbangan obyektif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dijelaskan bahwa penahanan dapat dikenakan kepada tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Ini dilakukan bila jaksa menjerat tersangka dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 TAhun 2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
HADIRrnya media online menjadikan satu "Trend" masyarakat dalam memperoleh informasi sehingga pemberitaan dari media online memiliki tempat tersendiri khususnya pembaca yang butuh informasi cepat dan praktis.
"Trend" mengenai media tersebut tatkala suatu media dalam hal tertentu menjadi "Trendsetter" biasanya akan mendapat tantangan bila terusiknya pihak tertentu yang berkaitan dengan pemberitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal pemberitaan, media berawal dari informasi, data, serta sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dimuat dalam pemberitaan.
Oleh sebab itu, harus mengkonfirmasi sebelum dimuat atau dapat dijelaskan diakhir bahwa berita tersebut belum atau sedang dalam tahap konfirmasi.
Berkaitan dengan hal itu, media online, cetak maupun elektronik kerap dihadapkan dengan kata Hoax yakni menurut Wikipedia berarti pemberitaan palsu. Kita pun mesti bijak dalam menyikapi pemberitaan sehingga tidak mudah mengatakan berita Hoax.
Sebab Hoax atau pemberitaan palsu sama dengan menyalahkan perbuatan oranglain, menyalahkan produk jurnalistik media. Oleh sebab itu sebelum memiliki data/informasi pembanding untuk tidak mudah mengatakan Hoax.
Berita Hoax memiliki konsekuensi hukum dan sosial yakni secara hukum dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.19 Tahun 2017 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008.
Disisi lain, berita Hoax tidak akan terjadi jika antara wartawan dan Narasumber memiliki pemahaman yang sama mengenai kebutuhan informasi masyarakat. Kebutuhan informasi juga harus didukung keterbukaan informasi sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Karena itu, Hoax dapat dicegah dengan keterbukaan informasi. Hal ini penting mengingat terkadang saat wartawan akan mengkonfirmasi mengenai suatu persoalan biasanya terkendala dengan kurang terbukanya narasumber dengan berbagai alasan.
Selain itu, dengan alasan berdampak pada proses penegakan hukum dan alasan efek pemberitaan dapat membuat suasana gaduh juga harus kita hilangkan sehingga antara narasumber dan wartawan tercipta hubungan kerja yang baik, harmonis dan profesional.
Jangan sampai wartawan selalu menjadi objek yang dapat dengan mudah tersudutkan dengan kalimat Hoax. Kedepan, guna meminimalisir serta mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terkait dengan pemberitaan, Hoax dan kriminalisasi pers, supaya dalam penulisan sampai menjadi berita agar berhati-hati dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Para narasumber juga diharapkan dapat lebih terbuka, jujur menyampaikan informasi kepada wartawan sehingga dengan kerjasama yang baik dapat mencegah Hoax.
(Contoh: Proyek Pengadaan Batu Dinas PU Kab Mesuji saat diselidiki Kejati Lampung diketahui wartawan prosesnya, pemeriksaannya sampai data-datanya. Namun, saat diselidiki Kepolisian tentunya wartawan harus mengkonfirmasi ulang ke pihak Kepolisian supaya mencegah pemberitaan Hoax. Polisi pun diharapkan dapat terbuka dan proaktif terhadap wartawan saat konfirmasi berita terkait dugaan korupsi). Ini hanya contoh, namun sejauh ini Polisi cukup baik dan terbuka kepada wartawan.
KISRUH pembangunan flyover di jalan nasional yang sedang dikerjakan Pemerintah Kota Bandarlampung sebenarnya sudah menunjukkan kacaunya konsep tata kota kita.
Mencermati kasus salah-benar pembangunan jembatan layang baru yang lebih dikenal dengan flyover MBK itu, mengingatkan saya akan awal dimulainya flyover di Jalan Kimaja.
Ketika itu, teman saya mewawancarai Rektor Itera yang dikenal ahli transportasi dari ITB. Saya membekali teman yang akan wawancara dengan komentar sejumlah pakar transportasi yang sudah kami rangkum sebelumnya.
Kesimpulannya, pembangunan jembatan layang itu hanya upaya instan untuk memindahkan titik kemacetan. Tidak lebih.
Sejak mengemukanya bobrok administrasi Flyover MBK ini, saya langsung teringat kenangan ide-ide cemerlang Pemkot Bandarlampung mulai 2010. Awal jabatan Walikota Bandarlampung dipegang Herman HN.
Beliau sangat rajin turun membersamai masyarakat biasa, giat melebarkan jalan, meminta institusi atau rumah yang dekat jalan agar menyumbangkan tanahnya, mengumpulkan ratusan pengusaha agar ikut berkontribusi untuk pembangunan kota.
Semuanya, menunjukkan sikap dan kemampuan Herman HN sebagai pemimpin. Pengusaha yang dikumpulkan secara suka rela bantingan. Ada yang menyumbang sampai miliaran, ratusan dan puluhan juta.
Saat itu, posisi Walikota Herman HN yang masih segar, mantan pejabat di Pemprov Lampung dengan posisi yang sangat penting. Jadi Kepala Dispenda, Karo Keuangan serta berpengalaman di birokrasi, langsung mengubah haluan kebijakan incumbent yang dikalahkannya.
Program Edi Sutrisno tentang waterfront city, digitalisasi parkir, dan semacamnya, seketika hilang. Konsep waterfront city justru diganti dengan munculnya reklamasi pantai, Pemkot sepertinya memfasilitasi dan memberi izin PT. SBR untuk membuat pelabuhan dan penimbunan batu bara yang entah dari mana dan dikirim ke mana. Soal parkir, diberikan pada pihak ketiga yang ternyata tidak berusia panjang karena beralasan tidak menguntungkan sesuai target.
Selain itu, yang paling sulit terlupa adalah keberanian Pemkot Bandarlampung membangun BRT sebagai cara ideal untuk mengatasi kemacetan dan membuat transportasi massal.
Mari kita lihat, apa yang terjadi kemudian dengan BRT? Bus Rapid Transit (BRT) yang diberi nama Trans Bandarlampung itu, juga sama seperti nasib retribusi parkir yang dikelola swasta.
Tepatnya, digarab oleh PT Mitra Bina Persada (MBP) Lampung dimana Andi Surya yang saat ini jadi anggota DPD RI sebagai komisarisnya.
Catatan saya, ketika mulai masuk bulan September 2013, BRT semakin menunjukkan kepastian bangkrut dan tutup. Sebab, berkembang kabar, sejumlah armada BRT dilego ke sebuah perusahaan di luar Lampung, yakni Jambi dan Pekanbaru.
BRT adalah harapan dan kegembiraan bagi masyarakat kota. Awal munculnya, cukup menjanjikan dan bahkan bisa menggeser bus Damri yang sudah beroperasi sebagai transportasi publik selama puluhan tahun.
Lahirnya BRT membuat sopir Angkot beberapa kali melakukan demo. Hanya dalam rentang waktu dua tahun, sejumlah sopir angkot yang saya naiki bercerita.
“Tarikan memang sepi, tapi gue sopir yang masih diwajibkan setor pada juragan saja, masih untung, kenapa BRT rugi? Tidak masuk akal,” kata Fendi, sopir yang ikut demo di depan kantor walikota yang saya wawancarai sekira Agustus 2013.
Di sinilah saya melihat, ada persoalan serius pada semua kebijakan Walikota Herman HN yang nyaris tanpa kajian dan terbukti dengan kisruh Flyover MBK. Bagi penulis, kisruh itu membuka tabir dan bagian dari penyakit “mentalitas nrabas” dan “neopatrimonialisme”.
Mentalitas Nrabas
Kelemahan dan bahkan bisa disebut sebagai penghambat pembangunan adalah mentalitas nrabas. Menurut Koentjaraningrat, yang dikenal Bapak Antropologi Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan (1974) menjelaskan berbagai dampak dan ancaman akibat mentalitas nrabas.
Orang dengan mental semacam ini, ketika terbentur masalah pasti berusaha menghindari tanggungjawab. Pengidap mentalitas nrabas lebih menyukai jalan pintas meski tak mengindahkan etika, apalagi taat hukum taat azas.
Bahkan, orang dengan mentalitas nrabas menyebabkan hilangnya rasa malu (shameless), perasaan tidak enak serta lenyapnya nilai-nilai instrumental seperti dosa. Yang ada kemudian, merasa benar sendiri.
Masyarakat biasa ketika mulai menjadikan mentalitas nrabas sebagai budaya keseharian, tak butuh waktu lama untuk menunggu kekacauan sosial atau chaos.
Apalagi jika diidap elit politik? Dampak kerusakan dan kerugian masyarakat luas pasti langsung terasa. Sebab, di sana ada kerugian uang negara meski belum tentu kena sanksi secara hukum.
Saat ini, kita melihat alangkah banyaknya kebijakan pemerintah dan prilaku elit politik yang menunjukkan bejat dan rusaknya mental, arogan serta ngawurnya sebuah proyek meski awalnya diklaim untuk dan atas nama rakyat.
Tidak berlebihan jika memang layak diberi stempel kalau sedang ada fenomena, banyak orang yang punya mentalitas nrabas sedang berkuasa. Orang yang punya kelakuan heartless sedang punya jabatan publik. Sayangnya, rule of law di negara kita, masih di bawah kendali penguasa politik.
Neopatrimonialisme
Adalah Michael Bratton dan Van de Walle dalam World Politic, 46, Juli 1994 yang menyebutkan berbagai bentuk korupsi kekuasaan itu sebagai neopatrimonialisme.
Korupsi kekuasaan, bisa dirunut dalam berbagai kelakuan elit politik yang kemudian diiringi sikap kolusi maupun nepotisme. Meski demikian, agak berlebihan ketika kita memberi kesimpulan kalau Herman HN mengidap neopatrimonialisme.
Mungkin walikota hanya punya ambisi memajukan kota yang dipimpinnya, namun karena tidak ada ahli yang berkompeten yang memberikan pendampingan, membuat sosok yang pernah saya kagumi ini, selalu terjebak blunder kebijakan yang terus jadi komoditas politik.
Tidak mudah memang menjadi elit negara yang didapat dari kontestasi politik. Selain sudah ada sistem yang mapan untuk melanggengkan neopartimonialisme, persaingan yang meletakkan politik sebagai panglima, struktur pemerintahan dan kenegaraan masih mengalami tumpang tindih sehingga ketika menjadi kepala daerah atau bahkan kepala negara, mensyaratkan banyak hal. Baik dan niat membangun saja tidak cukup.
Butuh pemahaman dan kemampuan mendengar secara komprehenshif. Termasuk dukungan birokrasi yang belum sepenuhnya berhasil melakukan reformasi internal.
Stockfield batu bara dibangun di dekat permukiman warga, parkir yang tidak jelas pengelolaannya, BRT yang bangkrut, flyover tanpa studi kelayakan dan rumah-rumah warga yang diwajibkan beli plakat oleh lurah mestinya jadi permenungan bersama.
Harus ada yang mengingatkan Walikota Bandarlampung. Ucapan untuk simbol ketakwaan seperti “Allah Tidak Tidur”, “Saya Bunuh”, “Saya Lawan”, “Demi Rakyat Bandarlamnpung” dan berbagai sarkasme lainnya, tidak cukup untuk menunjukkan pribadi yang layak dipilih sebagai pemimpin.
Sekira tahun 2012 saya sempat bertemu Walikota Herman HN. Saya berkisah bagaimana Mahmoud Ahmadinejad yang jadi presiden dimulai dari kariernya sebagai walikota Teheran.
Dengan ramah, beliau bercerita, lebih hebat Herman HN menertibkan jalanan di Pasar Bambu Kuning dibanding Jokowi yang memindahkan pedagang kaki lima di Kota Solo.
Saya dan mungkin semua warga Bandarlampung ketika itu sepakat, Herman HN lebih mumpuni dalam soal kepemimpinan dibanding Walikota Solo.
Hanya kemudian, tenggelam karena mendadak ada pasien yang dibuang oleh rumah sakit daerah yang notabene di bawah kepemimpinannya. Dan parahnya, secara tegas dia menjelaskan di televisi nasional, kalau kejadian itu bermotif politik menjelang Pemilihan Gubernur Lampung.
Sekarang, kisruh flyover MBK yang sudah sangat jelas pun, dibawa seolah bermotif politik. Mungkin benar ada motif politiknya, akan tetapi cara menyelesaikannya, masih menunjukkan dua penyakit laten politikus kita. Yakni, bermental menerabas dan neopatrimonialisme. (*)