NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasional. Tampilkan semua postingan

Terdakwa Kejahatan Seksual Anak Dibebaskan. Komnas Anak Desak Eksaminasi Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam. KY Diminta Periksa Tiga Hakim Perempuan.

07.54
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Jakarta - Keputusan Pengadilan Negeti (PN) Lubukpakam membebaskan Abdi Duranta Ginting (25) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap FG (14) warga Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang kembali mencederai hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Jumat (25/8/2017). Menurut Arist, putusan itu juga merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan khusus martabat anak di Indonesia.

"Masyarakat Siantar Simalungun masih tidak lupa atas kontrovesi putusan bebas PN Siantar juga diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di kota Pematang Siantar beberapa bulan lalu yang diduga dilakukan tokoh pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Siantar," ujar dia.

Kasus kejahatan seksual yang tergolong sadis dan diluar akal sehat kemanusiaan yang menimpa FG diyakini secara penuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui bukti-bukti hukum yang disampai penyidik Polri.

Juga melalui fakta-fakta hukum selama persidangan, urai Arist, sehingga JPU menuntut terdakwa Abdi Suranta Ginting dengan ancaman hukuman 13 tahun.

Menurut JPU Rahmaniar Tarigan diyakini bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa korban dengan ancaman kekerasan diserrai intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak.

Hal itu membuat korban menanggung rasa malu akibatnya korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dengan cara minum racun rumput dirumahnya sebelum korban mendengar putusan hakim yang dibacakan Majelis hakim Rabu 23/08/17.

Oleh karena fakta hukum itulah JPU berkeyakinan menuntut terdakwa dengan pasal 81 junto pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, namun majelis hakim justru mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah diyakini JPU sebagai  bukti-bukti hukum yang lengkap.

Untuk menegakkan hukum dan demi kepentingan terbaik anak serta untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yethafap anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak dan mendukung Kejaksaan Negeri Lubukpakam untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya membuktikan bahwa terdakwa Abdi Suranta Ginting adalah sungguh-sungguh pelakunya dan menguji pertimbangan hakim yang mendasari putusannya adalah keliru dan mencerai hukum dengan memperkuat fakta-fakta yuridis guna meyakinkan hakim agung.

Dorongan Kasasi ini sebagai bentuk menegakkan hukum yang berkeadilan bagi korban dan tidak ada kata kompromisi bagi predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak di Indonesisia.

Arist Merdeka Sirait putra Siantar ini menegaskan dan menyesalkan bahwa keputusan Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Sikap menyesalkan putusan tersebut menurutnya mencederai ketentuan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 01 tahun 2016 tetang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU RI No. 35 Tahun 2014 dan Intruksi Presiden No. 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) serta Peraturan Mahkanah Agung (Perma) yang menjadi rujukan dalam penanganan perkara-perkara kekerasan terhadap anak.

"Seharusnyalah Majelis Hakim bertindak untuk menegakkan hukum. Bukan justru membebaskan para predator-predator kejahatan seksual hanya karena dengan aladan tidak cukup saksi. Pertanyaan kita semua khususnya kepada hakim, adakah terjadikah perkosaan jika ada saksi yang melihat atau yang menonton?," tegasnya

Disatu sisi pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa selain tidak ditemukan Legal justice dan social justice dalam memeriksa perkara kejahatan seksual ini, Majelis hakim justru lebih mempertimbangkan keterangan terdakwa yang menyebutkan bahwa korbanlah yang sering menggoda terdakwa dan korban pulalah yang sering dalam kondisi mabuk padahal terdakwalah yang mempunyai tabiat mabuk-mabukan.

Majelis hakim, masih kata Arist, seharusnya mempertimbangkan hukum bahwa melakukan hubungan seksual terhadap anak tidak dikenal kata suka sama suka. Dengan demikian jika terjadi hubungan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu dan tipu muslihat maka pelaku oleh hukum telah dikategorikan melakukan perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana.

"Adalah ironis Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang hakim perempuan justru tidak sensitif terhadap hak anak dan perempuan dalam menjatukan vonis bebas terhadap terdakwa," papar dia

Atas keyakinanan, panggilan dan sensitif terhadap derita anak korban perkosaan justru bisa dilakukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara kejahatan seksual khususnya terhadap anak.

Melihat kejanggalan atas putusan majelis hakim ini, Komnas anak selain mendukung upaya Kasasi Kejari Lubukpakam ke MA, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa 3 orang majelis hakim yang membebaskan terdakwa Abdi Suranta, dan dalam waktu dekat akan bertemu dengan Ketua Pengadilan Lubukpakam sebelum memberikan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Cara-cara dan pertimbangan hakim yang memeriksa perkara kejahatan seksual terhadap anak dan tidak sensitif dan tidak mempunyai pespektif terhadap masa depan anak anak tidak bisa dibiarkan," tutup Arist.

Komnas Anak Minta Hakim Vonis Mati Terdakwa Ronal Waggaimu dan Lewi Gagoba

18.30
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, KI - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Edi Sulistio Utomo, SH terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis disertai kekerasan seksual, yang dilakukan Ronald Wanggainu dan Lewi Gogoba terhadap KM bocah udia 5 tahun di Kota Sorong Februari lalu dengan mendakwa pelaku dengan ketentuan pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17 Tahun 2916 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup sudah sangat tepat dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.

"Mengingat perbuatan Ronald Waggaimu dan Lewi Gogoba tergolong perbuatan sadis, kejam dan tidak berperikemanusiaan, oleh karenanya tidaklah berlebihan jika JPU berdasarkan ketentuan hukun menuntut terdakwa dengan hukum seumur hidup dan dengan tambahan hukum pemberatan," ujar Arist

Ronald Wanggaimu didakwa hukuman mati, lanjutnya, merupakan pelaku utama yang sengaja   mengambil korban KM (5) dari rumahnya untuk dibawah menuju hutan bakau.

Diujung landasan pacu Bandara Domine Edwar Osok, Sorong lalu melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Kemudiaan untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan membenamkan korban didasar air hutan bakau.

Sementara Lewi Gogoba dituntut hukuman penjara seumur hidup ditambah dengan hukuman pemberatan berupa pengungkapan identitas pelaku kepada publik melalui media masa.

"Pertimbangan JPU memberikan hukuman seumur hidup kepafa Lewi Gogoba karena pelaku melakukan pembunuhan disertai dengan  kekerasan seksual sangat sadis," ungapnya

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan sebutan lain Komnas Anak adalah lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang bergerak dalam pelayanan advokasi, promosi dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, penerapan UU RI No. 17 Tahun 2016 untuk para predator kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Sorong Papua Barat adalah penerapan dakwaan yang pertama di Indonesia setelah PP No. 01 Tahun 2916 diundangkan menjadi UU No. 17 Tahun 2016. Penerapan UU No. 01 Tahun junto UU RI No. 35 Tahun 2914 tentang Perlindungan Anak.

"Ini merupakan langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para predator dan atau monster anak. Kemudian demi keadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Anak berharap Majelis Hakim tidak mengubah tuntutan jaksa," tegas dia

Komnas Perlindungan Anak berupaya dan segera menugaskan dan menurunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Papua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Papua Barat, tambah Arist peduli generasi Papua.

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Gubernur Lampung. Arist Merdeka Sirait: Azahra Adelia Punya Hak Hidup.

07.18
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
NASIONAL, KI - Menyelamatkan jiwa Azhara Adelia (5) dari ancaman penyakit Hidrosefalus yang sudah lima tahun dialaminya merupakan sikap yang harus serta sesuai Undang-undang.

Penyakit tersebut akibat kekurangan gizi. Karena itu Azhara berhak mendapat hak atas kesehatan dasar, tetapi Azhara juga mempunyai hak untuk bertahan hidup  sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Atas nama Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) saya mengapreasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo atas perhatian dan bantuannya.

"Pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang peduli derita masyarakatnya khusus derita dan sengsara anak-anak seoerti aoa yang dirasakan Azhara Adelia," kata Arist Merdeka Sirait, Sabtu (19/8).

Sebab, sambung Arist, anak-anak adalah amanah dan titipan Tuhan yang harus diselamatkan. Selain itu, secara asasi anak menpunyai hak hidup dan harus diperlakukan secara manusiawi agar anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik.

Untuk memantau keberlangsungan kesehatan Azhara Adelia pasca operasi, Komnas Perlindungan Anak bersana Quick Investigator Voluntary Komnas Anak  bersama Lembaga perlindungan Anak (LPA) Lampung akan terus memantau dan meminta kepada Dinas Kesehatan Kampung untuk melakukan pengawasan kesehatan Azhara selama perawatan di rumah secara berkala.

"Komnas Anak sekali lagi mengucapkan terima kasih untuk reaksi cepat Gubernur Lampung atas keberlangsungan hidup Azhara," tutup Arist Merdeka Sirait.

"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal,"

20.18
Ilustrasi/foto Internet.
JAKARTA -- Ketua Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) 2008-2013 Said Didu menegaskan ada lima pengertian yang harus diluruskan. Salah satunya yakni status subsidi dan harga yang ditetapkan pemerintah.

Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan petani serta tidak mematikan dunia usaha. 

Said melalui akun twitter nya @saididu mengatakan, ada dua bentuk subsidi di pertanian yaitu subsidi input dan subsidi output.

"Pada beras atau padi terdapat dua jenis tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana seperti traktor bukan subsidi tapi bantuan pemerintah. 

Sementara subsidi output adalah subsidi beras bagi rakyat miskin yang dulu dikenal dengan nama raskin dan kini diubah menjadi rastra.

Subsidi input sendiri, kata dia, ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar mereka bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani. 

Ada kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong kesejahteraan petani yakni adanya Harga Patokan Pemerintah (HPP) gabah maupun beras.

HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. 

"Ingat ini harga terendah!!!" tegasnya.

Karena yang diatur adalah harga terendah, maka penegak hukum tidak berwenang melarang petani jika menjual gabah atau beras mereka melebihi HPP. 

"Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya," tambah Said.

Penerapan HPP minimum bertujuan untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani.Menurutnya, prinsip pemahaman bahwa tiap yang mendapatkan subsidi akan diatur harganya adalah otoriter. Bahkan lebih otoriter dari negara komunis.

Ia melanjutkan, khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah Harga Pembelian Minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.  

Harga pembelian minimum Bulog terhadap produk petani tidak lain adalah untuk melindungi petani, bukan melarang petani menjualnya lebih mahal.

"Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bahwa karena terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara karena menjual lebih mahal," kata dia.(Sumber Republika.co.id)

Kemenhan Verifikasi Pemindahan Tiga BUMN Industri Pertahanan ke Lampung. Gubernur Ridho Sambut Baik Langkah Kemenhan.

05.12
PT. PINDAD (PERSERO).
JAKARTA, KI - Tim Aset dan Data Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang bertugas memverifikasi pemindahan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Provinsi Lampung, mulai bekerja.

Ketiga BUMN yang akan dipindahkan ke Lampung tersebut yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia.

Melalui surat nomor B/1011/VII/2017/DJPOT tertanggal 17 Juli 2017, Kemenhan menginformasikan kepada Direktur Utama ketiga BUMN tersebut membantu Tim Aset dan Data memverifikasi rencana pemindahan tersebut ke Lampung.

Surat tersebut menerangkan dasar kerja Tim Aset dan Data Kemenhan yakni rencana relokasi pabrik/industri BUMN ke Lampung. Lalu, disposisi Menteri Pertahanan kepada Dirjen Pothan untuk mengkaji kemungkinan permindahan ketiga BUMN tersebut ke Lampung.

PT Pindad merupakan perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer berpusat di Bandung, Jawa Barat dan Malang, Jawa Timur.

Kemudian, PT Dirgantara Indonesia (DI) industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di Asia Tenggara, berpusat di Bandung, sedangkan PT PAL memproduksi kapal perang dan kapal niaga, jasa perbaikan, pemeliharaan kapal, dan rekayasa yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

Pada surat yang ditekan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan), Brigjen TNI Sunaryo itu, juga disebutkan Tim Aset dan Data memverifikasi data kondisi aset perusahaan, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung.

Masukan tersebut diperlukan sebagai self assesmen terkait analisa keuntungan dan kerugian (advantage/disadventage) terkait rencana relokasi tersebut ke Lampung.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyambut baik langkah Kemenhan tersebut. Menurut Ridho, Pemerintah Provinsi Lampung sejak awal melobi pusat untuk memanfaat potensi maritim Lampung sebagai rekokasi industri pertahanan.

"Banyak lokasi yang kita tawarkan. Salah satunya Kawasan Industri Maritim (KIM) Tanggamus," kata Gubernur.

Menurut Gubernur, KIM merupakan perwujudan kekuatan maritim Lampung. Untuk itu, Gubernur Ridho ingin mewujudkan KIM secepat mungkin.

"Target ini sudah lama menjadi wacana dan secepat mungkin diwujudkan. Saat ini Tanggamus masuk perencanaan tiga kawasan industri marintim dalam agenda pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Provinsi Lampung," terang Gubernur Ridho. (***)

Alasan Perintah "World Bank", Kementerian Desa disinyalir ganti nama peserta lulus. Batalkan pengumuman hanya via WhatsApp, BPMPD Lampung kaget dengar ini.

00.38
Isl/net - Logo Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).
KOPIINSTITUE.COM - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ditengarai merubah nama peserta hasil rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 yang dinyatakan lulus pendamping wilayah P3MD dan PID Lampung tahun 2017.

Meluasnya kabar tak sedap serta dugaan ini, berawal dari pembatalan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus untuk selanjutnya berangkat ke Jakarta guna penandatanganan kontrak. 

Namun ironis,  pemberitahuan pembatalan hanya melalui pesan WhatsApp, hal itu pun terjadi kurang dari 24 jam pasca dinyatakan lulus belum lama ini.

"TA Madya MIS PID : Ibnu Walidin, TA Madya Pelayanan Sosial Dasar : Khoirul Anwar,  TA Madya Pengelolaan SDM : Abdul Hakim,  TA Madya Pengembangan Kapasitas PID : Edy Sudrajat,  TA Madya Pengelolaan Pengetahuan Program PID : Reka Putra. Jadi lima nama itu yang dibatalkan, padahal mereka lulus wawancara dan harusnya langsung ke Katanya," ujar Sumber yang minta dirahasiakan identitas dengan alasan keamanan.

Menurut sumber ini, alasan pembatalan atas perintah World Bank (Bank Dunia). Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Direktoral Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Pejabat Pembuat Komitmen II Satuan Kerja Ditjen PPMD Tanggal 11 Juli 2017 Nomor: 141.C/PPK/DPPMD.6/VII/2017 Hal Penetapan dan Pengisian Tenaga Ahli Program Provinsi (TAPP) Tahun 2017 Hasil Seleksi terbuka yang di tanda tangani oleh Ridwan Soleman, ST  di cancel atau di batalkan.

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan, melalui Kabid Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat Sulasih mengaku kaget.

"kami tidak tahu mengenai hal ini karena semua itu dari Pusat (Kementerian), disini hanya menerima tembusan saja jadi kaget juga dengar info ini dan baru ini saya tahu. Nah cuma sewaktu saya rapat di Jakarta memang sih ada beberapa nama yang lulus, kemudian ada pembatalan cuma nama-nama itu kami tidak tahu dan terkait apa maupun bagaimana persoalan ini kami tidak tahu, bukan" no comment" ya tapi memang bener-bener tidak tahu karena semua ada di Kementerian Desa," terang Sulasih diruang kerjanya, Senin (17/7/2017).

Berita ini berasal dari beberapa narasumber yang menginformasikan ke redaksi untuk diminta informasi seterang-terangnya supaya tidak ada kesalahan maupun kesalahpahaman, terlebih tidak ada prosedur dan mekanisme yang dilanggar sehingga diharapkan tidak ada perbuatan melawan hukum.

Kemudian juga, berita ini pun masih dalam tahap konfirmasi ke Kementerian Desa Republik Indonesia dan akan diinformasikan kembali secepatnya.(KOPIINSTITUE.COM)

BABE PATUT DIHUKUM TAMBAHAN KEBIRI

05.15

Komnas Perlindungan Anak Indonesia.


Jakarta - Perilaku bejat Zul alias Babe kakek berusia 60 tahun warga Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap 12 orang anak tetangganya berusia 5 hingga 8 tahun,  berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Komnas Perlindungan Anak senantiasa memberikan pelayanan pendampingan dan perlindungan terhadap anak Indonesia. Dalam hal ini mengapreasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan.

Pihaknya juga mendorong Polres Jakarta Selatan dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa pula.

"Polisi bisa menjerat pelaku dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35  tahun 2014 tentang Perlindunga Anak. Mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya diwilayah DKI Jakarta," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Kamis (13/7).

Arist menilai tidak berlebihan jika DKI Jakarta sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual, maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta.

Komnas Perlindungan Anak pun mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Se Kelurahan di Wilayah DKI Jakarta.

Gerakan tersebut merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan.

"Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan,  kasus Babe tidak akan terjadi," tegas Arist Merdeka Sirait.

Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta  untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri yakni UNIT PPA Polres Jakarta Selatan guna  memberikan layananan  dan bantuan psikososial terapi, tambah Arist.(rls)

ANAK BERHADAPAN HUKUM TERUS MENINGKAT

19.36

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
BALI, KI - Denpasar 11 Juli 2017, Komnas Anak ; Anak sebagai pelaku tindak pidana penbunuhan sadis  dengan cara menggorok leher yang sebelumnya diduga melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak usia 7 dan 11 tahun anak tetangganya di Tasikmalaya Kota? Jawa Barat Jumat 30 Juni 2017, yang dilakukan seorang anak berinisial AW (15),  Peristiwa yang hampir sama dan melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana terulang lagi di Denpasar Bali.

Prada Januar Setiawan (20) anggota TNI yang sedang menjalani pendidikan Militer di Pulaki, Buleleng Bali terpaksa meregang nyawa setelah ditusuk DKDA (16) bersama 3 orang temannya masing terduga CI (17), RA (19) FC (22) dengan sebilah pisau sejenis sangkur  Minggu dini hari 09 Juli 2017 di Jln Ngurah Raih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali..

Satu jam setelah peristiwa penusukan anggota TNI yang sedang berlibur dinas pendidikan di Denpadar, atas kerja cepat aparat Polresta Denpasar telah memeriksa 11 terduga pelaku dan menetapkan DKDA (16) siswa SMA di Denpasar sebagai pelaku utama.

Demi ketentraman masyarakat Bali dan tidak terjadi mis-komunikasi atas peristiwa penusukan anggota TNI,  Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang sejak 1998 memberikan pelayanan dan pembelaan serta perlindungan terhadap anak di Indonesia mengapreasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Mayjen Komarudin Simanjuntak selaku Pangdam Udayana yang telah memberikan respon  dan pernyataan yang menyejukkan atas peristiwa penusukan anggota TNI itu dan memerintahkan kepada prajurit dan jajaran pimpinan TNI di pulau Dewata ini   untuk mencari tahu latarbelakang pelaku dan untuk tidak terpancing terhadap isu yang tidak sesuai dengan fakta.

Mari kita jaga ketentraman, demikian disampaikan Mayjen TNI  Komaruddin Simanjuntak kepada Media di Bali.

Mengingat peristiwa penusukan ini melibatkan 2 orang usia anak, dan sesuai pula dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2912 tetang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,  Komnas Perlindungan Anak telah menerjunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali untuk membangun kerjasama investigasi dan  pendampingan  terhadap terduga pelaku anak baik ditingkat penyidik Polri unit PPA dan mengapreasi peran dan gerak cepat P2TP2A Bali.

Mengingat pelakunya masih usia anak dan dengan  tidak mengurangi rasa keadilan bagi keluarga korban meninggal dan korban luka,   Komnas Perlindungan Anak berharap pihak Kepolisian Polresta Denpasar dan aparatur penegak hukum lainna dalam penanganan proses penegakan hukum bertindak mengedepankan prinsip-prinsip  dari UU SPPA da UU Perlindungann Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Peristiwa yang tidak kita inginkan dan meningkatnya keterlibatan ana  sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia haruslah menjadi perhatian dan refleksi bagi orangtua dan keluarga Indonesia,  guna memberikan ekstra perhatian bagi perkembangan prilaku anak dan menjadi intropeksi diri terhadap peran orangtua sebagai imam dan contoh bagi anak untuk menerima nilai-nilai kebaikan dalam lingkup sosial dan rumah. Mari kita coptakan rumah dan keluatga yang Ramah anak..

"Sekali lagi melalui media ini Komnas Perlindungan Anak mengapreasi sikap dan peranan Pangdam Udaya dan jajarannya, Polresta Denpasar dan Quick Investigator Komnas Anak Tim Bali serta P2TP2A Bali  atas kerjasamanya," tambah Arist Merdeka Sirait. (KOMNAS Perlindungan ANAK selalu ADA untuk  ANAK Indonesia)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes